HALSEL, IP- Proyek pembangunan tanggul sungai di Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menghadapi persoalan serius. Ketika masa pelaksanaan disebut tinggal sekitar 10 hari kalender, progres pekerjaan diperkirakan baru mencapai 40 persen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di tengah ancaman keterlambatan itu, muncul dugaan penggunaan material dari aktivitas galian C yang legalitasnya belum jelas, disertai sorotan terhadap kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

Proyek bernilai pagu Rp1.462.774.500 yang dibiayai melalui APBD Provinsi Maluku Utara tersebut dikerjakan CV Hijra Bangun Utama di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

Kondisi ini memunculkan dua persoalan yang perlu segera dijawab: apakah pekerjaan tanggul dapat diselesaikan sesuai kontrak, dan apakah material yang digunakan benar-benar berasal dari sumber yang sah.

Mukaram, putra daerah Gane Barat Utara, mendesak Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Selatan, serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara turun tangan memeriksa persoalan tersebut. Ia meminta aparat tidak hanya menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga mengusut rantai pasokan material yang digunakan dalam proyek pemerintah itu.

Menurut Mukaram, apabila material tersebut terbukti berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, persoalannya tidak boleh berhenti pada pihak yang mengambil material. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan dan pemanfaatannya perlu diperiksa sesuai peran dan bukti yang ditemukan.

“Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru menggunakan material dari aktivitas yang tidak jelas legalitasnya. Aparat harus memeriksa asal-usul material, dokumen perizinan, dan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Sorotan terhadap proyek tanggul Gumira tidak hanya menyangkut dugaan sumber material. Progres yang diperkirakan baru mencapai 40 persen, sementara waktu pelaksanaan disebut tersisa sekitar 10 hari kalender, juga menuntut penjelasan dari kontraktor dan instansi teknis.

Jika angka progres tersebut sesuai dengan kondisi aktual, Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara perlu menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan, kendala di lapangan, serta upaya memastikan pekerjaan selesai sesuai kontrak.

Persoalan ini semakin penting karena tanggul sungai merupakan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat dari risiko banjir dan dampak luapan air sungai.

Mukaram juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis perencanaan. Dugaan itu perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan, pengukuran volume pekerjaan, serta pencocokan hasil konstruksi dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Pekerjaan yang terlambat dan dugaan penyimpangan spesifikasi tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengejar penyelesaian fisik. Kualitas konstruksi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga harus dipastikan.

Mukaram menduga material berupa batu, tanah urug, dan kerikil yang digunakan untuk pembangunan tanggul berasal dari aktivitas penggalian di Desa Gumira, yang berbatasan langsung dengan Desa Posi-Posi.

Ia mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut dan meminta instansi berwenang memastikan apakah aktivitas pengambilan material telah memenuhi persyaratan perizinan pertambangan, lingkungan hidup, dan tata ruang.

Menurut dia, pemeriksaan harus mencakup pihak yang melakukan penggalian, pemilik alat berat, pemasok material, subkontraktor, hingga kontraktor utama apabila ditemukan hubungan dalam rantai penyediaan material proyek.

“Kalau memang tidak memiliki izin, harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai aktivitas yang diduga bermasalah dibiarkan, sementara materialnya digunakan untuk membangun fasilitas publik,” kata Mukaram.

Desakan ini menempatkan legalitas material sebagai persoalan yang perlu diperiksa secara terpisah dari keterlambatan proyek. Keterlambatan pekerjaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran pertambangan. Sebaliknya, dugaan penggunaan material dari sumber yang tidak berizin juga tidak dapat dipastikan tanpa pemeriksaan dokumen dan penelusuran lapangan.

Karena itu, aparat perlu menguji asal-usul material berdasarkan dokumen pemasokan, bukti transaksi, keterangan pihak terkait, serta perizinan kegiatan pengambilan material.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan perizinan, aktivitas penggalian di sekitar Desa Gumira juga disorot karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Mukaram mengatakan, penggalian yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan perubahan kondisi tanah, meningkatkan risiko erosi, serta memperbesar kerentanan kawasan ketika hujan. Namun, besaran risiko dan dampak aktualnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis dan lingkungan.

Mukaram mendesak Polres Halmahera Selatan melalui Polsek Gane Barat Utara segera menelusuri dugaan aktivitas galian C tersebut. Ia juga meminta Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan proyek pembangunan tanggul Gumira.

Menurut dia, pemeriksaan harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: dari mana material diperoleh, siapa yang memasoknya, apakah sumbernya memiliki izin yang sesuai, dan apakah material tersebut memenuhi persyaratan teknis untuk konstruksi tanggul.

Di sisi lain, Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara perlu menjelaskan progres aktual pekerjaan, mekanisme pengawasan, kesesuaian hasil konstruksi dengan spesifikasi, serta langkah yang akan diambil apabila kontraktor tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak.

Mukaram juga meminta agar kontraktor dan subkontraktor dievaluasi. Ia mendorong penghentian sementara pekerjaan apabila ditemukan dasar teknis dan hukum yang memadai, terutama jika terdapat indikasi penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan atau pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan.

“Penggunaan anggaran publik harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan hanya mengejar penyelesaian proyek, tetapi mengabaikan legalitas material, mutu pekerjaan, dan dampaknya terhadap masyarakat,” ujarnya.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada CV Hijra Bangun Utama, subkontraktor yang disebut terlibat, pemilik alat berat, dan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Klarifikasi juga diperlukan dari aparat penegak hukum dan instansi berwenang mengenai status perizinan kegiatan penggalian material tersebut (tim/ip).