KEPSUL IP- Dugaan pengondisian proyek pemerintah di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada proyek peningkatan jalan Sanihaya–Modapuhi yang diduga bermasalah, termasuk dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pengadaan serta aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu.
Kuasa hukum YS, Abdulah Ismail, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan proyek tersebut secara tuntas. Semua yang terungkap pada pemeriksaan harus di telusuri secara mendalam biar tidak ada kesan publik kalau ada perlakuan khusus bagi pejabat di Pemerintah Daerah kepulauan Sula.
Menurut Abdulah, apabila penanganan perkara di tingkat kejaksaan negeri dinilai tidak memberikan perkembangan yang memadai, Kejati Maluku Utara perlu mengevaluasi proses penyidikan dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai kewenangannya.
Sorotan tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan pekerjaan jalan. Dugaan yang perlu diuji penyidik juga menyangkut kemungkinan pengondisian tender sebelum proses lelang resmi berlangsung, termasuk apakah terdapat upaya mengarahkan kemenangan kepada penyedia tertentu.
Namun, dugaan pengaturan tender maupun keterlibatan pejabat daerah harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen pengadaan, aliran dana, dan alat bukti lain.
Kedatangan RB ke Manado Dipertanyakan
Abdulah secara khusus menyoroti kedatangan RB ke Manado. Menurut dia, keberadaan RB perlu ditelusuri karena yang bersangkutan merupakan ASN dan disebut memiliki posisi sebagai Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kedatangan RB ke Manado dipertanyakan. Sebagai seorang ASN, seharusnya RB bersikap netral dan tidak ikut terlibat dalam pengurusan paket proyek. Apalagi saat itu posisinya sebagai Kepala BPBJ. Indikasi ini semakin menguat dengan hadirnya RB di Manado,” kata Abdullah.
Ia meminta penyidik tidak sekadar memeriksa pelaksanaan fisik proyek, tetapi juga menelusuri komunikasi, pertemuan, dan kemungkinan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Menurut Abdulah, pemeriksaan tersebut penting karena kedatangan RB berkaitan dengan pencairan anggaran paket pekerjaan jalan Sanihaya–Modapuhi. Keterlibatan pihak pemerintah sudah secara telanjang mata di pertontonkan, tinggal bagaimana petunjuk ini di kembangkan oleh penyidik.
Pengakuan YS Soal Instruksi Pekerjaan
Abdulah juga mengungkapkan bahwa YS mengakui adanya instruksi setelah paket pekerjaan tersebut dimenangkan agar pekerjaan dilaksanakan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“APH harus menelusuri lebih jauh peran RB dalam paket pekerjaan jalan Sanihaya–Modapuhi ini. YS mengakui, setelah paket tersebut dimenangkan, kemudian ada instruksi agar paket tersebut dikerjakan oleh pihak Dinas PUPR, YS sendiri merasa terkejut saat di datangi RB di kediamannya di Manado karena Kuasa untuk melaksanakan pekerjaan sejak awal penandatanganan kontrak selesai langsung di buat.” ujar Abdulah.
Abdulah menilai pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pejabat atau pihak lain, penyidik perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
Dugaan Paket Fiktif Diminta Dibongkar
“Paket pekerjaan ini bukan merupakan satu-satunya paket pekerjaan fiktif. Kami mendorong APH agar membuka semua paket pekerjaan di Kepulauan Sula karena secara telanjang mata melibatkan ASN dalam lingkup Dinas PUPR,” tutur Abdulah.
Jika ditemukan pekerjaan yang dibayar tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, penyidik perlu menelusuri siapa yang merencanakan, menyetujui, melaksanakan, mengawasi, dan menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.
Menurut Abdulah, pengalaman penanganan sejumlah perkara di Maluku Utara seharusnya menjadi alasan bagi aparat untuk memeriksa setiap petunjuk secara menyeluruh.
Ia menyinggung perkara Belanja Tidak Terduga (BTT) yang disebut melibatkan anggota DPRD aktif serta pekerjaan ISDA di Pulau Taliabu yang, menurutnya, turut menyeret nama mantan kepala daerah.
Abdulah meyakini penelusuran mendalam terhadap saksi dan bukti dapat membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami meyakini, jika semua saksi dan bukti ditelusuri secara mendalam, akan bertambah tersangka dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan melibatkan petinggi di daerah. Sangat tidak logis bila tidak ada keterlibatan petinggi di daerah,” katanya.
Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar Menunggu Pembuktian
Sorotan terhadap proyek jalan Sanihaya–Modapuhi juga muncul di tengah polemik penanganan sejumlah perkara dugaan penyimpangan anggaran di Kepulauan Sula.
Sebelumnya, dugaan aliran dana sekitar Rp1,5 miliar disebut dalam konteks perkara proyek pemerintah daerah dan kepentingan yang dikaitkan dengan Bupati Kepulauan Sula. Dugaan tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan sumber dana, tujuan transfer, penerima, serta kaitannya dengan proses pengadaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanana, Juliantoro Hutapea, S.H., M.H., sebelumnya menyatakan bahwa pemanggilan seseorang dalam perkara pidana harus didasarkan pada fakta yang terungkap dalam penyidikan dan persidangan, didukung keterangan saksi serta alat bukti.
Juli juga membantah tudingan bahwa institusinya memberikan perlakuan khusus kepada Bupati Kepulauan Sula dalam penanganan perkara BTT, Belanja Modal Bahan Habis Pakai (BMHP), dan proyek jalan Sanihaya–Modapuhi.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pembuktian sebagai inti perkara. Namun, bagi pihak yang mempertanyakan penanganannya, keterbukaan mengenai perkembangan penyidikan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dugaan aliran dana Rp1,5 miliar tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana ataupun keterlibatan Bupati Kepulauan Sula. Penyidik perlu memastikan asal-usul uang, pihak yang menguasai rekening, tujuan transaksi, dan hubungan transaksi tersebut dengan proyek yang sedang diperiksa.
Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, proses hukum semestinya dilanjutkan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
LIN Desak Kejaksaan Agung Copot Kajari Kepulauan Sula
Sikap Kajari Kepulauan Sula tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen.
Wahyudi mendesak Kepala Kejaksaan Agung untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Desakan itu muncul di tengah sorotan terhadap penanganan sejumlah perkara yang dinilai perlu ditelusuri secara lebih mendalam.
Desakan tersebut menambah tekanan terhadap institusi kejaksaan untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterlibatan ASN dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan pengondisian tender sejak tahap perencanaan, penentuan persyaratan, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, hingga pelaksanaan kontrak.
Apabila ditemukan indikasi pemberian uang atau keuntungan kepada pejabat maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan, penyidik perlu menguji apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain sesuai ketentuan hukum.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bupati Kepulauan Sula, RB, Dinas PUPR, dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, mengenai dugaan pengondisian tender, instruksi pelaksanaan pekerjaan, dugaan pekerjaan fiktif, serta aliran dana yang disebut dalam perkara tersebut (tim/ip).




