Keterangan Kejaksaan Berhadapan dengan Pengakuan Korban dalam Restorative Justice

Scroll Untuk Lanjut Membaca

TERNATE, IP- Restorative Justice (RJ) dalam perkara terbakarnya speedboat Bela 72 belum sepenuhnya mengakhiri persoalan. Justru setelah perkara dihentikan melalui mekanisme tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: jika hak korban disebut telah dipenuhi hingga bernilai miliaran rupiah, di mana jejak pembayarannya?

Pertanyaan itu muncul setelah keterangan pihak Kejaksaan berhadapan dengan pengakuan korban yang menyatakan tidak pernah menerima dana sebagaimana disebut dalam proses RJ.

Jaksa Fasilitator Fadil menyampaikan bahwa sebelum RJ dilaksanakan, Kejaksaan terlebih dahulu memeriksa dan memastikan pemenuhan hak kedua belah pihak.

Menurut Fadil, dari proses pemeriksaan tersebut diketahui hak-hak korban dan keluarga korban dengan nilai mencapai miliaran rupiah telah dibayarkan. Pemenuhan hak itu disebut menjadi bagian penting dari proses RJ.

Namun, keterangan tersebut dipertanyakan oleh korban. Salah seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah menerima aliran dana dalam jumlah sebagaimana disebut pihak Kejaksaan.

“Silakan saja periksa rekening saya kalau tidak percaya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membawa perkara Bela 72 ke pertanyaan yang jauh lebih konkret.

Jika miliaran rupiah benar telah dibayarkan, siapa penerimanya?
Melalui rekening siapa uang itu dikirim? Dari rekening siapa? Pada tanggal berapa? Bank apa yang digunakan? Berapa nilai setiap transaksi? Apa dasar pembayarannya? Dan apakah seluruh korban atau keluarga korban menerima sesuai nilai yang disebutkan dalam proses RJ?

Pertanyaan itu semestinya dapat dijawab dengan dokumen. Sebab, uang yang disebut telah dibayarkan meninggalkan jejak. Ada bukti transfer, rekening koran, kuitansi, berita acara penyerahan, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan bahwa hak korban memang telah dipenuhi.

Di sinilah polemik Bela 72 memasuki wilayah yang tidak cukup dijawab dengan pernyataan.

Korban Menantang: Periksa Rekening Saya

Korban lain dari tragedi Bela 72, juga mempertanyakan sumber keterangan mengenai pembayaran dalam jumlah besar tersebut.

Menurut korban tersebut, apabila benar hak korban telah dibayarkan, pihak yang menyatakan demikian semestinya dapat menunjukkan kepada siapa dana itu diberikan dan bagaimana mekanisme pembayarannya.

Ia juga mengatakan bantuan yang diterimanya bukan berasal dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Ia mengaku memperoleh santunan dari pihak lain tapi santunan pribadi untuk kebutuhan pemulihan luka yang dideritanya.

“Yang saya terima hanya santunan pribadi untuk biaya penyembuhan luka saya. Kata dia itu pribadi yang kase bantuan. Tapi dari Ibu Gubernur Sherly tidak ada sama sekali,” ujar Diana.

Pengakuan tersebut membuat perbedaan keterangan semakin terang.

Di satu sisi, Kejaksaan menyatakan pemenuhan hak korban telah diperiksa dan disebut telah dibayarkan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Di sisi lain, korban menyatakan dana tersebut tidak pernah mereka terima sebagaimana yang disebutkan.

RJ dan Video Kesediaan

Persoalan tidak berhenti pada uang. Sejumlah korban dan keluarga juga mengungkap proses sebelum RJ dilaksanakan. Salah seorang dari mereka mengaku pernah diminta pihak Kejaksaan membuat video yang menunjukkan kesediaannya mengikuti proses RJ. Namun ia menolak sebelum ada kejelasan mengenai hak-haknya sebagai korban.

Menurut dia, permintaan tersebut kembali disampaikan, tetapi sikapnya tetap sama: ia belum bersedia menyatakan kesediaan melalui video selama persoalan hak korban belum memperoleh kepastian.

Ia kemudian meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu disampaikan kepada pihak yang ia sebut sebagai Opo.

“Kalau begitu, sampaikan dulu informasi ini kepada Pak Opo,” tutur salah seorang korban.

Keterangan itu menunjukkan bahwa bagi korban, RJ bukan sekadar persoalan penghentian perkara. Ada persoalan pemenuhan hak yang menurut mereka harus terang sebelum kesediaan berdamai dinyatakan.

Pertemuan di Hotel Bela dan Kesepakatan

Sejumlah korban dan keluarga korban juga mengakui adanya pertemuan di Hotel Bela. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda disebut meminta bertemu langsung dengan korban dan membicarakan hak-hak mereka.

Setelah pembicaraan mengenai hak tersebut, proses RJ kemudian dilanjutkan di Rumah Restorative Justice di kawasan Kalumata.

Namun, kini muncul persoalan mendasar: apakah seluruh kesepakatan yang menjadi dasar RJ benar-benar telah direalisasikan dan diterima oleh para korban?

Pertanyaan itu semakin relevan karena terdapat perbedaan keterangan antara pihak Kejaksaan dan korban.

Polemik mengenai pemulihan korban juga sebelumnya telah muncul ke ruang publik. Seni Saleh, istri almarhum Bripka Hamdani Buamonabot, menyatakan sejumlah komitmen yang disebut pernah disampaikan kepada keluarganya belum terealisasi.

“Restorative Justice Tanpa Sayat”

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dedyng Wibianto Atabay, S.H., M.H., menyampaikan bahwa RJ yang dilakukan tersebut merupakan “restorative justice tanpa sayat.”

Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan lain: restorasi untuk siapa jika sebagian korban masih mempertanyakan pemenuhan hak mereka?

RJ pada akhirnya bukan sekadar forum perdamaian atau penghentian perkara. Dalam praktik penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, proses perdamaian dan kesediaan korban merupakan bagian penting dari mekanisme tersebut.

Karena itu, ketika korban justru mempertanyakan hak yang disebut telah dibayarkan, persoalannya tidak lagi berhenti pada apakah RJ telah dilakukan.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah substansi pemulihan korban benar-benar telah terjadi.

Miliaran Rupiah dan Satu Pertanyaan yang Belum Terjawab

Di titik inilah kasus Bela 72 membutuhkan transparansi. Bukan dengan memperdebatkan siapa yang paling benar melalui pernyataan, melainkan dengan membuka dokumen.

Jika benar ada pembayaran miliaran rupiah, publik dan terutama korban berhak mengetahui angka, penerima, tanggal pembayaran, mekanisme penyaluran, serta bukti transaksi yang menjadi dasar pernyataan tersebut.

Jika dana memang telah diterima korban, dokumen pembayaran dapat menjadi jawaban. Jika tidak, maka keterangan mengenai pembayaran tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Perbedaan keterangan antara Kejaksaan dan korban masih harus diuji melalui dokumen serta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

Namun satu hal sulit dihindari: uang tidak seharusnya menjadi angka tanpa jejak.

Dalam perkara yang berakhir melalui Restorative Justice, ketika Kejaksaan menyatakan hak korban telah dipenuhi hingga bernilai miliaran rupiah sementara korban mempertanyakan keberadaan uang tersebut, maka bukti pembayaran menjadi kunci.

Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan korban bukan sekadar pernyataan bahwa hak mereka telah dipenuhi. Mereka membutuhkan bukti bahwa hak itu benar-benar sampai,”(tim/red)”.