TIDORE KEPULAUAN_IP– Ada angka yang sulit diabaikan dalam perkara pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan: 46,488 persen.
Itulah progres fisik proyek ketika masa kontrak berakhir pada 17 Desember 2021.
Tetapi sembilan hari kemudian, dokumen administrasi proyek justru berbicara lain. Berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pada 26 Desember 2021 menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen.
Di antara dua angka itulah perkara dugaan korupsi TPI Goto kini terbuka.
Proyek bernilai kontrak Rp2.921.940.000 tersebut dikerjakan PT Gelora Megah Sejahtera berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 tertanggal 21 Mei 2021. Masa pelaksanaan ditetapkan 210 hari kalender.
Namun ketika waktu pengerjaan habis, pekerjaan secara fisik disebut baru mencapai 46,488 persen. Pertanyaan mendasarnya sederhana: bagaimana pekerjaan yang belum mencapai separuh target dapat berubah menjadi 100 persen dalam dokumen resmi?
Pertanyaan itu kini tidak lagi sebatas perdebatan administratif. Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan pada Rabu, 2 September 2026.
Keduanya adalah AA, Abdullah Assagaf, dan MS.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Sabar di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).
Ketika Angka di Lapangan Berbeda dengan Dokumen
Konstruksi perkara ini berawal dari ketidaksesuaian antara kondisi fisik proyek dan dokumen administrasinya.
Ketika kontrak berakhir pada 17 Desember 2021, pekerjaan belum mencapai separuh dari keseluruhan pekerjaan. Namun pada 26 Desember 2021, diterbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima yang menyatakan proyek telah rampung 100 persen.
Menurut penyidik, penerbitan dokumen tersebut diduga tidak didahului pemeriksaan fisik secara memadai di lapangan.
Pembayaran kemudian dilakukan menjelang tutup tahun anggaran sebesar Rp2.576.619.818. Di sinilah perkara TPI Goto menjadi lebih dari sekadar cerita tentang proyek yang terlambat.
Ada persoalan mengenai dokumen, pemeriksaan, pembayaran, dan kondisi fisik pekerjaan yang kini harus dibuktikan satu per satu di hadapan hukum.
Siapa yang memeriksa pekerjaan?
Apa yang sebenarnya diperiksa pada 26 Desember 2021?
Atas dasar apa pekerjaan yang secara fisik baru mencapai 46,488 persen dinyatakan selesai 100 persen?
Dan siapa yang paling diuntungkan dari perubahan angka tersebut?
Penyidik kini memiliki tugas untuk menjawab seluruh rangkaian pertanyaan itu.
Pinjam bendera dan fee dua persen,
persoalan tidak berhenti pada progres fisik.
Kejaksaan juga menemukan dugaan praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan pekerjaan.
Menurut penyidik, pekerjaan konstruksi diduga tidak dilaksanakan oleh struktur resmi perusahaan yang memenangkan tender. Pekerjaan disebut justru dilaksanakan pihak lain dengan skema pinjam bendera. Sebagai imbalannya, penyidik menduga terdapat fee sebesar dua persen dari nilai kontrak.
Jika konstruksi tersebut terbukti, maka persoalan TPI Goto bergerak ke lapisan yang lebih dalam: bukan hanya apakah pekerjaan selesai sesuai kontrak, tetapi juga siapa sebenarnya yang mengendalikan dan mengerjakan proyek sejak awal.
“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera,” ujar Sabar.
Penyidik juga menemukan penggunaan akta kuasa notaris yang keasliannya disebut dibantah oleh notaris yang namanya tercantum. Temuan itu memperlihatkan bahwa dokumen menjadi salah satu simpul penting dalam perkara TPI Goto.
Sebab ketika pekerjaan fisik tidak sejalan dengan dokumen, maka pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang membuat dokumen itu, siapa yang mengesahkannya, dan untuk kepentingan siapa?
Beton Tak Sesuai Rencana, Negara Kehilangan Rp779,5 Juta
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan angka yang lebih konkret.
Kerugian keuangan negara dalam perkara pembangunan TPI Goto disebut mencapai Rp779.504.088,65. Kerugian tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan TPI Goto, termasuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan senilai Rp65 juta.
Audit juga menemukan persoalan mengenai kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi.
Mutu beton, misalnya, disebut hanya mencapai 82,46 persen dari mutu yang direncanakan. Dengan demikian, persoalan proyek ini bukan sekadar bangunan yang tidak selesai.
Ada pekerjaan yang tidak sesuai volume, ada mutu konstruksi yang dipersoalkan, ada biaya perencanaan dan pengawasan, serta ada pembayaran yang berlangsung ketika progres fisik belum mencapai separuh.
Semua simpul tersebut kini menjadi bagian dari konstruksi perkara. Penahanan Membuka Babak Baru
Perkara TPI Goto telah ditangani Kejari Tidore Kepulauan sejak memasuki tahap penyidikan pada Februari 2025.
Surat perintah penyidikan terakhir diterbitkan pada 26 Agustus 2026.
Enam hari kemudian, tepatnya 2 September 2026, Abdullah Assagaf dan MS resmi ditahan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Namun penahanan dua tersangka belum menutup perkara.
Kejaksaan masih menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian negara juga menjadi salah satu prioritas penyidikan.
“Saat ini, kedua tersangka sementara kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate,” kata Sabar.
Ia mengatakan penyidik akan menelusuri aset tersangka apabila kerugian negara tidak dapat dikembalikan.
Nama IR Muncul, Jaksa Diminta Membuka Seluruh Rantai
Di luar konstruksi perkara yang disampaikan Kejari, muncul pula tudingan lain yang perlu diuji melalui proses hukum.
Mengutip pemberitaan RadarMalut dan Buletin Malut pada 18 Agustus 2026, Ketua Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara, Julkifli, meminta penyidik tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.
Ia mendorong aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun menerima aliran dana proyek, termasuk seorang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial IR.
Julkifli menduga IR menerima aliran dana pembangunan TPI Goto dalam jumlah ratusan juta rupiah dari pihak rekanan. Namun tudingan tersebut belum merupakan fakta hukum yang terbukti.
Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan IR menerima uang hasil tindak pidana dalam perkara tersebut.
Karena itu, pertanyaan publik terhadap nama IR semestinya dijawab melalui mekanisme hukum: apakah benar terdapat aliran dana, dari siapa, melalui rekening atau sarana apa, dan untuk kepentingan apa.
Jika bukti mengarah ke sana, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusurinya. Jika tidak, tudingan tersebut juga harus dihentikan pada batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsipnya sama: semua pihak harus ditempatkan di hadapan bukti, bukan sekadar dugaan. Dalam perkara korupsi, aliran uang kerap menjadi jalan untuk menemukan hubungan antara proyek, pelaksana, pejabat, dan pihak lain yang mungkin menikmati hasilnya
Angka 46,488 Persen Itu Kini Menjadi Kunci
Kasus TPI Goto pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang Rp2,92 miliar. Ia berbicara tentang bagaimana sebuah pekerjaan yang secara fisik disebut baru mencapai 46,488 persen dapat berubah menjadi 100 persen dalam dokumen.
Ia berbicara tentang pembayaran Rp2,57 miliar. Tentang mutu beton yang disebut hanya mencapai 82,46 persen dari rencana. Tentang dugaan kekurangan volume. Tentang dugaan pinjam bendera dan fee dua persen. Tentang dokumen kuasa yang keasliannya dipersoalkan. Dan tentang kerugian negara Rp779,5 juta.
Kini Abdullah Assagaf dan MS telah ditahan.
Tetapi publik tentu belum hanya menunggu siapa yang menjadi tersangka berikutnya.
Publik menunggu sesuatu yang lebih mendasar: siapa yang membuat pekerjaan yang belum selesai terlihat selesai, siapa yang memungkinkan uang negara dibayarkan, dan ke mana aliran uang itu bergerak?
Jika seluruh rangkaian tersebut saling terhubung, maka kasus TPI Goto bukan sekadar perkara proyek yang gagal mencapai target.
Ia adalah perkara tentang bagaimana angka, dokumen, dan uang negara dapat bergerak seolah-olah semuanya baik-baik saja ketika kondisi fisik di lapangan justru berkata sebaliknya.
Di situlah rantai perkara ini seharusnya dibongkar sampai tuntas,”(tim/red).




