TERNATE, IP- Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara dalam beberapa hari terakhir mulai menjadi perhatian. Informasi yang beredar menyebut sejumlah kegiatan lembaga antirasuah itu berlangsung hampir sepuluh hari kedepan.
Namun hingga kini belum terang apakah keberadaan KPK tersebut berkaitan dengan kegiatan pencegahan, supervisi, pengumpulan bahan keterangan, atau bagian dari penanganan perkara tertentu.
Informasi awal yang diterima redaksi menyebut sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara disebut masuk dalam radar perhatian KPK.
Informasi itu tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya tindak pidana. Sebab, KPK memiliki sejumlah kewenangan dan kegiatan di daerah, mulai dari pencegahan, koordinasi dan supervisi, monitoring tata kelola pemerintahan, hingga penindakan terhadap perkara yang memenuhi unsur dan kewenangan lembaga tersebut.
Pada Juni 2026, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V memang melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate. Saat itu KPK menyebut perhatian diarahkan pada sektor perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Bahkan pada Agustus 2026, Pemprov Maluku Utara menyatakan masih memiliki 22 rekomendasi KPK yang harus ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut antara lain menyangkut hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, aset, audit, serta tata kelola pendidikan.
Karena itu, kabar mengenai keberadaan KPK di Maluku Utara selama beberapa hari terakhir menjadi menarik untuk ditelusuri lebih jauh.
Apakah ini hanya bagian dari agenda koordinasi dan pencegahan?
Ataukah ada pemeriksaan atau penelusuran terhadap perkara tertentu?
Pertanyaan lain yang kini muncul di tengah publik: apakah sejumlah SKPD yang disebut masuk radar KPK berkaitan dengan dugaan persoalan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah, perizinan, atau sektor lainnya?
Publik tentu masih harus menunggu penjelasan resmi.
Apalagi KPK pada 22 September 2026 menegaskan bahwa penindakan perkara korupsi tidak ditentukan oleh besar-kecilnya kasus maupun lokasi perkara. Setiap laporan yang memenuhi kualifikasi dan menjadi kewenangan KPK dapat ditindaklanjuti.
Maluku Utara sendiri bukan wilayah yang asing bagi operasi penindakan KPK. Pada Desember 2023, KPK pernah melakukan OTT yang menyeret Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, bersama sejumlah pihak lain.
Latar belakang tersebut membuat setiap informasi mengenai aktivitas KPK di Maluku Utara wajar menjadi perhatian publik. Namun, mengaitkan kehadiran KPK saat ini dengan kemungkinan OTT baru tentu masih terlalu dini tanpa konfirmasi resmi.
Redaksi saat ini masih melakukan verifikasi terhadap informasi mengenai keberadaan KPK dan dugaan sejumlah SKPD yang disebut masuk dalam radar pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai tujuan spesifik kegiatan mereka di Maluku Utara maupun apakah terdapat penanganan perkara tertentu.
Publik masih menunggu: KPK datang untuk mencegah, memeriksa, atau sedang menelusuri sesuatu yang lebih besar?
Jawabannya tentu hanya bisa dipastikan melalui fakta dan keterangan resmi,”(tim/red)”.




