TERNATE, IP- Pemeriksaan seorang siswa berinisial FH, 15 tahun, warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, oleh penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) menuai keberatan dari pihak keluarga.
FH yang masih duduk di kelas 2 SMA 24 Halsel diperiksa polisi pada Jumat (2/10) sejak sekitar pukul 08.00 hingga 15.00 WIT. Yang dipersoalkan keluarga bukan hanya lamanya pemeriksaan, tetapi juga lokasi dan waktu pemeriksaan yang berlangsung ketika proses belajar mengajar di sekolah sedang berjalan.
Pemeriksaan itu disebut berlangsung di rumah Kepala Desa Orimakurunga.
Magfira Amir, pihak keluarga FH, menilai prosedur pemeriksaan terhadap anak yang masih berstatus pelajar tersebut patut dipertanyakan. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan selama sekitar tujuh jam hingga membuat FH kehilangan waktu belajar di sekolah.
“FH masih berstatus siswa. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 08.00 sampai 15.00 WIT, sehingga yang bersangkutan tidak mengikuti proses belajar mengajar di sekolah,” kata Magfira.
Menurut Magfira, persoalan tersebut tidak semata menyangkut absennya seorang siswa dari ruang kelas. Ia mempertanyakan apakah mekanisme pemeriksaan terhadap FH telah mempertimbangkan statusnya sebagai anak dan saksi dalam perkara pidana.
Sorotan keluarga semakin menguat karena pemeriksaan disebut melibatkan puluhan personel kepolisian yang datang ke Desa Orimakurunga.
Magfira mempertanyakan apakah pemeriksaan FH dilakukan oleh penyidik yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam penanganan perkara yang melibatkan anak atau justru dilakukan oleh penyidik umum.
“Ini yang kami pertanyakan. Apakah yang datang dan melakukan pemeriksaan merupakan penyidik PPPA atau penyidik biasa?” ujarnya.
Ia menilai prosedur pemeriksaan tersebut perlu dievaluasi oleh institusi kepolisian. Karena itu, pihak keluarga mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan FH.
Magfira yang juga pimpinan redaksi PoskoMalut menyatakan keluarga tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait proses pemeriksaan tersebut. Ia menyebut perlindungan terhadap anak semestinya menjadi perhatian utama aparat ketika melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang masih berusia 15 tahun.
“Pihak keluarga akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur pemeriksaan anak,” katanya.
FH sendiri diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda Desa Laluin berinisial KA. Peristiwa tersebut terjadi ketika pertandingan sepak bola berlangsung di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, KA diduga berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras sebelum mendatangi sekelompok pemuda asal Desa Orimakurunga. KA disebut menyerang kelompok tersebut menggunakan sebilah kayu.
Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan. KA diduga dikeroyok oleh sejumlah pemuda asal Orimakurunga hingga mengalami kondisi tidak sadarkan diri.
Dalam perkara inilah FH disebut menjadi salah satu saksi yang kemudian dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun, pemeriksaan terhadap seorang saksi yang masih berusia 15 tahun kini justru membuka persoalan lain: sejauh mana prosedur pemeriksaan telah disesuaikan dengan status FH sebagai anak dan haknya untuk tetap memperoleh pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian mengenai dasar pemeriksaan FH di rumah kepala desa, durasi pemeriksaan, maupun alasan pemeriksaan dilakukan pada jam belajar (tim/ip).




