TERNATE, IP- Sebuah gardu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) milik Dinas Perhubungan Kota Ternate menjadi titik sengketa setelah ahli waris pemilik lahan mempersoalkan keberadaannya di Jalan Pemuda, Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara.
Gardu itu disebut telah berdiri sejak 2007 hampir dua dekade di atas lahan yang diklaim sebagai tanah milik ahli waris Sakinam Ismail. Persoalan yang kini mencuat bukan semata keberadaan bangunan tersebut, melainkan apa dasar pemerintah menggunakan tanah warga untuk menopang fasilitas publik selama 19 tahun.
Ahli waris menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis, membuat perjanjian penggunaan atau sewa lahan, maupun menerima kompensasi atas penggunaan sebagian bidang tanah tersebut.
Keberatan itu dituangkan dalam surat somasi yang disampaikan Anita Nurainy Kodja kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate. Anita bertindak atas nama ahli waris berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25 atas nama Sakinam Ismail.
Dalam surat tersebut, ahli waris menyebut gardu APILL ditempatkan secara permanen di dalam batas tanah mereka sejak sekitar 2007.
“Gardu tersebut telah ditempatkan secara permanen di dalam batas tanah milik kami selama kurang lebih 19 tahun tanpa pernah ada surat izin tertulis, perjanjian sewa menyewa maupun kompensasi dalam bentuk apapun dari Dinas Perhubungan Kota Ternate,” demikian keberatan yang tercantum dalam somasi.
Sengketa ini membuka pertanyaan yang lebih mendasar tentang penggunaan aset atau fasilitas publik di atas tanah privat.
Jika benar gardu tersebut berdiri di atas tanah bersertifikat milik warga, maka dokumen yang menjelaskan dasar penggunaan lahan menjadi penting untuk diperiksa: apakah pernah ada persetujuan pemilik, berita acara penyerahan, perjanjian pemanfaatan, pembayaran kompensasi, atau dokumen lain yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Ahli waris meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya anggaran pemerintah.
Mereka justru meminta Dishub Kota Ternate menjelaskan status hukum penggunaan lahan selama hampir dua puluh tahun itu.
Menurut ahli waris, alasan “tidak ada anggaran” tidak serta-merta menjawab persoalan apabila memang tidak pernah ada kesepakatan dengan pemilik tanah.
Mereka kemudian meminta dilakukan penghitungan kompensasi penggunaan lahan sejak 2007 hingga sekarang melalui tim penilai independen atau appraisal.
Somasi juga menyoroti kondisi fisik gardu. Ahli waris menyebut gardu dalam keadaan terbuka, rapuh dan kurang terawat. Letaknya berada di area sirkulasi halaman rumah yang berdekatan dengan aktivitas penghuni.
Kondisi itu dinilai menimbulkan persoalan lain yang tak kalah penting: keselamatan.
Pintu gardu yang disebut kerap terbuka dan keberadaan instalasi listrik di dalamnya dikhawatirkan meningkatkan risiko tersengat listrik, korsleting maupun kebakaran.
Persoalan gardu tersebut memiliki setidaknya dua lapisan masalah yang perlu dijawab pemerintah: legalitas penggunaan lahan dan standar keselamatan fasilitas publik.
Keduanya semestinya dapat diverifikasi melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, serta penjelasan dari instansi yang bertanggung jawab.
Dalam somasi, ahli waris memberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima agar Dinas Perhubungan memberikan penyelesaian secara tertulis dan konkret.
Jika tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan siap membawa perkara tersebut ke jalur hukum dan melaporkannya sebagai dugaan penyerobotan tanah.
Ahli waris juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar keberatan, antara lain aturan mengenai pengadaan tanah bagi kepentingan umum, ketentuan perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Namun, apakah keberadaan gardu tersebut benar merupakan penggunaan tanah tanpa hak atau justru memiliki dasar administrasi yang sah, masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan hukum.
Pemerintah perlu membuka kepada publik dan pemilik lahan: kapan gardu itu dipasang, siapa yang memerintahkan pemasangan, apa dasar penggunaan tanahnya, apakah pernah ada persetujuan pemilik, serta apakah pernah dilakukan pembayaran atau bentuk kompensasi lainnya.
Somasi ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Menteri Dalam Negeri RI, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku Utara.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Ternate, khususnya Dinas Perhubungan Kota Ternate, terkait dasar pemasangan gardu, status penggunaan lahan, dokumen administrasi, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh,”(tim/red).




