SANANA_IP– Penetapan kawasan hutan lindung di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tengah menjadi perbincangan hangat. Persoalannya bukan pada penting atau tidaknya hutan dilindungi, melainkan pada bagaimana kebijakan tersebut bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di sejumlah wilayah, kawasan hutan lindung disebut telah masuk ke perkebunan warga, bahkan bersinggungan dengan permukiman. Kondisi itu kemudian menimbulkan persoalan ketika masyarakat hendak mengurus sertifikat tanah maupun mengakses pembiayaan perbankan.

Perdebatan mengenai persoalan tersebut ikut mengemuka dalam grup WhatsApp INFORMASI SULA. Sejumlah pandangan yang muncul menunjukkan bahwa persoalan ini semestinya tidak dilihat secara hitam-putih.

Ketua STAI Babussalam Sula Sahrul Takim, misalnya, menilai penetapan kawasan hutan lindung pada dasarnya memiliki sisi positif. Bagi daerah kepulauan seperti Sula, keberadaan kawasan lindung penting untuk menjaga fungsi ekologis sekaligus mengurangi risiko bencana.
Hutan, menurut pandangan tersebut, memiliki peran dalam menjaga kawasan dari banjir, longsor dan abrasi, sekaligus mempertahankan ekosistem. Bahkan, jika dikelola dengan baik, kawasan hutan dapat membuka peluang ekowisata serta pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, persoalannya bukan mempertentangkan hutan atau masyarakat.

Yang menjadi masalah adalah ketika kebijakan perlindungan kawasan tidak diikuti kepastian tata ruang dan penyelesaian terhadap masyarakat yang telah lebih dahulu hidup serta mengelola lahan di kawasan tersebut.

Dalam pandangan yang disampaikan di ruang diskusi itu, pemerintah daerah sesungguhnya memiliki ruang untuk mengidentifikasi persoalan tata ruang yang dialami masyarakat. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi faktual di lapangan dan status kawasan, pemerintah daerah dapat mengusulkan perubahan atau penyesuaian melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan kehutanan.

Pemerintah daerah juga dinilai perlu membangun sinergi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan agar persoalan masyarakat tidak berhenti sebagai keluhan administratif.

Di sinilah posisi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menjadi penting.
Pemerintah daerah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai hutan lindung. Pemda perlu memastikan apakah batas kawasan di lapangan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat, sekaligus memperjuangkan penyelesaian bagi warga yang terdampak melalui mekanisme hukum yang tersedia. Sebab, ada persoalan yang lebih mendasar.

Nama kontak Babatopa dalam diskusi tersebut bahkan mempertanyakan kemampuan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tata ruang. Batas antar-desa saja, menurutnya, hingga kini belum memiliki kepastian yang memadai, apalagi RTRW Kabupaten Kepulauan Sula.

Pernyataan tersebut patut menjadi pertanyaan publik, bagaimana mungkin persoalan kawasan hutan dapat diselesaikan secara komprehensif jika batas wilayah administratif dan tata ruang daerah sendiri belum sepenuhnya memiliki kepastian?

Lebih jauh, muncul pula informasi dalam diskusi mengenai dugaan bahwa penyusunan atau penataan tata ruang pernah dianggarkan dan telah menjadi bagian dari temuan atau pemeriksaan BPK.

Informasi ini tentu perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi. Jika benar terdapat anggaran yang telah disiapkan untuk penataan tersebut, publik berhak mengetahui sejauh mana program itu dilaksanakan, apa hasilnya, dan mengapa persoalan tata ruang masih menjadi beban masyarakat.

Di sinilah persoalan hutan lindung Sula menjadi lebih kompleks. Ada kepentingan ekologis yang tidak boleh diabaikan. Ada kebutuhan menjaga hutan dari kerusakan, mencegah bencana dan mempertahankan ekosistem. Namun pada saat yang sama terdapat warga yang telah hidup, berkebun dan membangun kehidupan di atas tanah yang kemudian berhadapan dengan status kawasan.

Pemerintah semestinya tidak memilih salah satunya. Hutan harus tetap dilindungi, sementara hak dan kepastian hidup masyarakat juga harus dijamin.

Jalan keluarnya adalah membuka data, memeriksa kembali batas kawasan, melakukan verifikasi faktual di lapangan, menyelesaikan persoalan batas desa dan mempercepat kepastian RTRW. Setelah itu, setiap persoalan masyarakat dapat dicarikan solusi melalui mekanisme perubahan atau penyesuaian kawasan yang memang dibenarkan oleh peraturan.

Jangan sampai warga menjadi pihak yang paling mudah diminta patuh pada peta, sementara pemerintah sendiri belum mampu menghadirkan kepastian mengenai tata ruang di wilayahnya.

Sula membutuhkan hutan yang terlindungi. Tetapi Sula juga membutuhkan kepastian hukum atas ruang hidup warganya. Di antara keduanya, pemerintah daerah seharusnya berdiri sebagai jembatan, bukan sekadar sebagai penonton,”(ews).