HALTENG, IP- Kematian Ali Daud (65) di kawasan hutan Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah, belum sepenuhnya menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa yang membunuhnya dan dengan bukti apa kesimpulan itu dibangun?
Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mengarah kepada warga Desa Sibenpopo. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berulang, memeriksa 33 saksi, melakukan autopsi, penjejakan lapangan, analisis citra satelit bersama BRIN, hingga pendalaman intelijen antropologis, polisi menyebut karakteristik pelaku mengarah kepada kelompok yang hidup dan beraktivitas secara nomaden di kawasan hutan.
Namun, kesimpulan itu kini dipertanyakan.
Caretaker Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah, Hamdan Halil, yang juga pemerhati hukum dan kebijakan, menilai konstruksi penyidikan tersebut masih menyisakan lubang yang harus dijelaskan kepada publik.
Bagi Hamdan, persoalannya bukan semata-mata apakah warga Sibenpopo terlibat atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana penyidik mengubah sejumlah petunjuk di hutan menjadi kesimpulan mengenai profil pelaku, sementara sosok pelaku yang konkret belum terungkap.
“Pernyataan bahwa pelaku adalah kelompok nomaden tanpa diimbangi identifikasi pelaku yang jelas menunjukkan masih ada celah metodologis. Intelijen antropologis maupun citra satelit sifatnya komplementer dan harus dikaitkan dengan bukti lain untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya,” kata Hamdan.
Empat Titik yang Dipersoalkan
Hamdan merumuskan sedikitnya empat titik yang menurutnya perlu diuji kembali.
Pertama, siapa sebenarnya pelakunya?
Dalam perkara pidana, penyidikan diarahkan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat suatu tindak pidana menjadi terang sekaligus menemukan tersangkanya.
Karena itu, menurut Hamdan, penyebutan karakteristik pelaku sebagai kelompok nomaden belum menjawab pertanyaan mengenai identitas pelaku secara konkret.
Jejak kaki, bivak, anak panah tradisional, maupun pola aktivitas di hutan memang dapat menjadi petunjuk penyidikan. Tetapi, menurut dia, seluruh temuan itu masih perlu diuji keterkaitannya dengan kematian Ali Daud.
Pertanyaannya sederhana: apakah ada bukti forensik yang menghubungkan benda, jejak atau lokasi tersebut dengan tubuh korban dan peristiwa pembunuhan?
Polda sebelumnya menyatakan menemukan jejak kaki hingga sekitar dua kilometer dari TKP, sebuah bivak sederhana serta anak panah tradisional.
Dari rangkaian temuan itu, penyidik kemudian menyusun gambaran karakteristik pelaku yang dinilai sesuai dengan kelompok yang bermukim secara nomaden di kawasan hutan.
Bagi Hamdan, kesimpulan tersebut harus dibuka ruang pengujiannya.
Kedua, motif pembunuhan belum sepenuhnya terang.
Ali Daud ditemukan dengan sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam. Polda juga menyebut buah pala milik korban berserakan di sekitar lokasi, sedangkan parang yang dibawa korban tidak ditemukan.
Rangkaian fakta itu, kata Hamdan, semestinya tidak berhenti sebagai deskripsi TKP. Justru dari sanalah penyidik perlu membangun pertanyaan: apakah pembunuhan berkaitan dengan perampasan, konflik, aktivitas di kebun, atau motif lain yang belum terungkap?
“Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada siapa yang secara karakteristik dianggap mampu hidup di hutan. Motif, rangkaian peristiwa dan hubungan antara korban dengan pelaku harus tetap dibongkar,” ujarnya.
Ketiga, posisi setiap petunjuk harus diuji dalam konstruksi pembuktian.
Hamdan menyoroti penggunaan analisis citra satelit, intelijen antropologis dan temuan lapangan sebagai bagian dari konstruksi penyidikan.
Menurut dia, tidak ada satu pun petunjuk yang semestinya berdiri sendiri.
Seluruhnya harus dikorelasikan dengan hasil forensik, keterangan saksi, barang bukti, pemeriksaan TKP dan alat bukti lain yang sah.
Dalam hukum acara pidana, Pasal 184 KUHAP mengatur jenis alat bukti yang sah, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Karena itu, menurut Hamdan, yang penting bukan sekadar menyebut teknologi atau metode yang digunakan, melainkan apa hasilnya dan bagaimana hasil tersebut menghubungkan pelaku dengan tindak pidana.
Pertanyaan itulah yang kini menunggu penjelasan lebih terbuka dari penyidik.
Keempat, apakah terlalu dini menutup kemungkinan tertentu?
Polda menyatakan tidak menemukan fakta hukum dan alat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan masyarakat Desa Sibenpopo.
Hamdan tidak mempersoalkan kewenangan penyidik untuk mengeliminasi pihak yang berdasarkan pemeriksaan tidak memiliki keterkaitan.
Namun, menurutnya, selama pelaku belum teridentifikasi secara jelas, penyidikan harus tetap membuka kemungkinan berdasarkan bukti baru.
Sebab, mengeliminasi seseorang atau kelompok dari daftar terduga bukanlah akhir penyidikan. Ia harus menjadi bagian dari proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ranjau Bambu dan Kayu Ulas: Mengapa Tak Menjadi Sorotan Utama?
Pertanyaan lain muncul dari sekitar lokasi kejadian.
Hamdan menyebut warga dan keluarga korban menemukan benda yang diduga menyerupai ranjau tradisional di jalur sekitar TKP. Di antaranya potongan bambu yang dibuat runcing dengan panjang sekitar 20 sentimeter dan kayu ulas sepanjang sekitar satu meter yang juga dibuat tajam.
Jika benar benda-benda itu berada di jalur menuju lokasi kejadian, menurut Hamdan, benda tersebut semestinya diamankan dan diperiksa secara ilmiah.
Bukan untuk langsung menyimpulkan bahwa benda itu berkaitan dengan pembunuhan, tetapi justru untuk menjawab apakah benda tersebut dibuat oleh manusia, kapan dipasang, apakah masih menyimpan jejak biologis atau jejak lain, dan apakah memiliki hubungan dengan rangkaian peristiwa yang menimpa Ali Daud.
“Barang yang ditemukan di sekitar TKP dan berpotensi berkaitan dengan tindak pidana harus diamankan dan diuji. Jangan sampai barang yang mungkin penting justru hilang dari konstruksi pembuktian,” kata Hamdan.
Di sinilah investigasi perkara tersebut kembali berhadapan dengan pertanyaan besar: berapa banyak bukti di lapangan yang benar-benar telah diamankan, diuji dan dikaitkan dengan korban?
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada Polda Maluku Utara serta seluruh pihak terkait atas keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers mengenai kematian Ali Daud, termasuk kesimpulan terkait karakteristik pelaku, hasil penyidikan, barang bukti, serta proses penanganan perkara. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen redaksi terhadap keberimbangan, verifikasi, dan akurasi pemberitaan (tim/ip).




