Kategori: Berita

4 minggu yang lalu
TERNATE, IP- Pernyataan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dedyng Wibianto Atabay, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses Restorative Justice (RJ) dalam perkara Bela 72 dilakukan sebagai “restorative justice tanpa syarat”, memunculkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan hak korban. Jika RJ dimaknai sebagai mekanisme pemulihan, maka pertanyaan mendasarnya adalah: pemulihan untuk siapa jika masih ada […]
TERBARU
4 minggu yang lalu
4 minggu yang lalu
4 minggu yang lalu









