KEPULAUAN SULA, IP- Laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dua warga Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sula Besi Barat, Maluku Utara, memasuki babak yang dipertanyakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hampir tiga bulan setelah pengaduan resmi dilakukan, pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

Laporan tersebut dilayangkan setelah Fatma Buamona dan Awat Buamona diduga melontarkan tudingan terhadap M. Jen Tidore di Desa Kabau Pantai pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIT.

Menurut Moh. Risal Tauda dari LBH BANAU Malut, dugaan pencemaran itu bermula dari ucapan yang disebut disampaikan di hadapan warga.

Di antaranya, kalimat yang dialamatkan kepada M. Jen Tidore: “Woe Om Jen Use itu pake setang!” serta pernyataan lain yang pada intinya menuduhkan bahwa yang bersangkutan menggunakan ilmu hitam dan membawa seseorang ke bawah pohon kelapa.

Bagi pelapor, ucapan tersebut bukan sekadar percakapan biasa. Pernyataan itu dinilai menyerang kehormatan dan nama baik seseorang karena mengandung tuduhan tertentu yang disampaikan agar diketahui orang lain.

Namun, apakah pernyataan tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana pencemaran nama baik, tetap menjadi ranah penyidik dan proses pembuktian hukum. Pihak yang dituduh sebagai pelaku juga berhak memberikan penjelasan dan bantahan.

Dari Pasal 310 ke KUHP Nasional
Risal Tauda menyebut perkara tersebut sebelumnya dikonstruksikan dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun terdapat perubahan penting. Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku dan mencabut sejumlah ketentuan pidana lama, termasuk UU Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam KUHP Nasional, substansi pencemaran secara lisan diatur dalam Pasal 433 ayat (1). Pasal tersebut mengatur setiap orang yang secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum dapat dipidana karena pencemaran. Ancaman pidananya paling lama sembilan bulan atau denda kategori II.

Karena itu, konstruksi hukum dalam perkara ini perlu dilihat berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku saat laporan dan proses hukum berlangsung.

Persoalannya kini bukan hanya mengenai substansi tuduhan. Ada pertanyaan lain yang justru muncul dari proses penanganannya: mengapa hampir tiga bulan setelah laporan dibuat, perkembangan penanganan perkara belum diterima pelapor dalam bentuk SP2HP?

Pelapor dan Saksi Sudah Diperiksa
Menurut Risal, pengaduan resmi dilakukan di SPKT pada Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menyebut calon korban bersama dua orang saksi telah diperiksa penyidik. Terduga pelaku juga disebut telah menjalani pemeriksaan.

Dengan demikian, sejumlah tahapan awal penanganan perkara diklaim telah berjalan.

Tetapi sampai sekarang, menurut LBH BANAU Malut, pelapor belum memperoleh SP2HP yang menjelaskan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan: apakah perkara masih berada pada tahap penyelidikan, apa saja alat bukti yang telah dikumpulkan, dan langkah hukum apa yang sedang dilakukan penyidik?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar pelapor mengetahui posisi laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

LBH Minta Kapolres Evaluasi Jatanras
Risal meminta Kapolres Kepulauan Sula mengevaluasi kinerja Satreskrim, khususnya unit Jatanras, dalam menangani perkara tersebut.
Ia menilai penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik itu belum menunjukkan perkembangan yang jelas bagi pihak pelapor.

“Ada apa?” demikian pertanyaan yang disampaikan LBH BANAU Malut atas belum diterimanya SP2HP tersebut.

Bagi pelapor, persoalan ini bukan semata soal siapa yang benar atau siapa yang salah dalam tuduhan yang dilaporkan. Persoalannya juga menyangkut kepastian proses hukum.

Sebab ketika seseorang telah membuat pengaduan, kemudian korban dan saksi diperiksa serta pihak yang dilaporkan juga telah dimintai keterangan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana proses tersebut berjalan tentu tanpa mendahului kesimpulan penyidik.

Bukan Soal Memaksa Polisi Menetapkan Tersangka

Di titik ini, tuntutan evaluasi perlu dibedakan dari tuntutan agar seseorang segera ditetapkan sebagai tersangka.
LBH BANAU Malut meminta kepastian mengenai proses penanganan laporan, bukan berarti status hukum terlapor otomatis telah terbukti.

Pasal 433 KUHP sendiri mensyaratkan adanya tindakan menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal dan dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum.

Penjelasan ketentuan tersebut juga menempatkan pencemaran sebagai perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Karena itu, penyidik tetap harus menguji ucapan yang dilaporkan, konteks penyampaiannya, siapa yang mendengar, maksud penyampaian, serta bukti lain yang tersedia.

Dalam putusan terkait perkara penghinaan/pencemaran, Mahkamah Konstitusi juga menekankan pentingnya unsur kesengajaan dan konteks agar sesuatu yang dituduhkan diketahui umum.

Kapolres Kepulauan Sula perlu menjelaskan posisi perkara secara proporsional: apakah masih dalam penyelidikan, apakah terdapat kendala pembuktian, atau ada alasan lain yang menyebabkan perkembangan perkara belum disampaikan kepada pelapor.

Sementara itu, pihak Fatma Buamona dan Awat Buamona juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan versi mereka atas tuduhan tersebut.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Kapolres Kepulauan Sula, Satreskrim/Jatanras, Fatma Buamona, Awat Buamona, serta pihak terkait lainnya untuk menjelaskan duduk perkara dan perkembangan laporan tersebut.

Sebab dalam perkara yang menyangkut nama baik seseorang, bukan hanya hasil akhir yang penting. Proses hukum yang transparan juga merupakan bagian dari keadilan,”(tim/ip).