TERNATE_IP– Persoalan kesejahteraan anak buah kapal (ABK) dan pengelolaan speed boat milik Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Selama sekitar delapan bulan, honor sejumlah ABK disebut belum dibayarkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di tengah persoalan itu, speed boat milik pemerintah provinsi tersebut justru mengalami insiden di perairan Halmahera dan sempat terkatung-katung di laut selama beberapa hari.

Speed boat yang menjadi bagian dari fasilitas operasional Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara itu dilaporkan mengalami kendala saat yang diberi kewenangan hendak kembali ke Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat. Penanggung jawab kapal diketahui berdomisili di wilayah tersebut.

Dalam perjalanan, speed boat tersebut mengalami peristiwa yang membuatnya tidak bisa mengetahui sebagaimana mestinya. Kapal kemudian ditemukan oleh speed boat penumpang yang melayani rute Ternate- Sidangoli.

Kapal penumpang tersebut kemudian memberikan pertolongan dengan menarik speed boat milik Dinas Sosial hingga masuk ke Pelabuhan Ternate.

Di tengah peristiwa itu, muncul pula informasi yang beredar bahwa speed boat tersebut sempat bersenggolan atau ditabrak kapal lain yang melintas di perairan Halmahera. Namun, informasi tersebut belum disertai penjelasan resmi mengenai kronologi maupun penyebabnya. Tidak ada laporan korban jiwa ataupun kerugian material akibat dugaan insiden tersebut.

Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah kondisi tali dan baling-baling mesin kapal. Keduanya disebut telah dilepas atau dicabut tanpa sepengetahuan penanggung jawab maupun salah satu ABK yang mendapat tugas dari Dinas Sosial.

Rangkaian kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan, pemeliharaan, serta mekanisme penanggungjawaban terhadap aset operasional pemerintah daerah yang digunakan untuk pelayanan sosial.

Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim, turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi speed boat sekaligus mengecek informasi yang berkembang.

Kepada awak media, Zen juga membenarkan adanya persoalan pembayaran honor ABK yang telah berlangsung sekitar delapan bulan.

Namun, ia meluruskan bahwa keterlambatan tersebut bukan berarti honor ABK tidak akan dibayarkan.

Menurut Zen, pembayaran tertunda karena persoalan administrasi.
“Bukan tidak dibayar, tetapi belum dibayarkan,” ujar Zen.

Ia memastikan kewajiban pembayaran honor para ABK akan diselesaikan pada September 2026.

Menurut Zen, keterlambatan pembayaran tersebut berkaitan dengan proses administrasi. Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen memenuhi hak para ABK yang selama ini menjalankan tugas operasional kapal.

“Kendalanya karena perbaikan administrasi. Jadi bulan September tetap sudah dibayarkan,” kata Zen.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan persoalan speed boat dan kesejahteraan ABK dalam satu mata rantai pengelolaan aset serta pelayanan publik. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut memastikan hak pekerja dibayarkan tepat waktu. Di sisi lain, aset negara bernilai miliaran rupiah juga membutuhkan pengawasan dan pemeliharaan yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Peristiwa speed boat yang terkatung-katung di perairan Halmahera menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset pemerintah bukan semata soal keberadaan barang, melainkan juga menyangkut keselamatan, kesiapan operasional, kejelasan penanggung jawab, serta kepastian kesejahteraan orang-orang yang menjalankannya,”(tim/red).