TERNATE, IP- Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman, mendorong Kecamatan Hiri dan Kecamatan Moti tidak lagi dipandang semata sebagai wilayah penyangga, tetapi disiapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang tertata, layak huni, dan berdaya saing.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gagasan itu disampaikan Tauhid saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Ternate, Senin (5/10/2026).

Menurut Tauhid, penyusunan RDTR untuk wilayah perencanaan Hiri dan Moti menjadi momentum penting untuk menentukan wajah pembangunan kedua kawasan tersebut dalam jangka panjang.

Pemerintah Kota Ternate, kata dia, membutuhkan dokumen tata ruang yang tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi mampu menjadi instrumen untuk mengarahkan pertumbuhan wilayah, investasi, pembangunan infrastruktur, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Penyusunan materi teknis dan RanperKada RDTR di Kota Ternate merupakan kegiatan yang bersifat multisektoral dan langkah preventif sekaligus akseleratif dalam rangka mewujudkan pengembangan wilayah perencanaan Hiri dan wilayah perencanaan Moti yang berkelanjutan,” kata Tauhid.

Ia menilai, dokumen perencanaan yang komprehensif akan memberikan kepastian bagi pemerintah dalam menentukan prioritas pembangunan, termasuk mengarahkan pengalokasian anggaran untuk kebutuhan infrastruktur jangka panjang.

Dengan demikian, pembangunan Hiri dan Moti tidak berlangsung secara parsial. Kedua wilayah tersebut diharapkan tumbuh dengan pusat-pusat aktivitas baru yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat struktur perkotaan Ternate.

Tauhid menegaskan, pengembangan Hiri dan Moti harus dibangun dengan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta kemudahan investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Kita harus memastikan bahwa rencana pembangunan hari ini tidak merusak atau mengorbankan daya dukung serta daya tampung lingkungan untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Karena itu, keberadaan KLHS dinilai penting untuk memastikan setiap arah kebijakan tata ruang telah mempertimbangkan konsekuensi ekologis dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

KLHS, kata Tauhid, harus menjadi bagian yang terintegrasi dalam penyusunan RDTR, bukan sekadar dokumen pelengkap.

“KLHS hadir untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi secara penuh dalam dokumen RDTR Wilayah Perencanaan Hiri dan Moti,” jelasnya.

Penyusunan RDTR dan KLHS tersebut ditujukan untuk mempercepat tersedianya dokumen perencanaan yang dapat menjadi pedoman Pemerintah Kota Ternate dalam mengarahkan sekaligus mengendalikan perkembangan kawasan Hiri dan Moti.

RDTR nantinya menjadi pedoman operasional dalam pembangunan fisik, pengembangan kawasan, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pemanfaatan ruang.

Di sisi lain, dokumen tersebut diharapkan memberikan kepastian dalam proses perizinan dan menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi investasi.

Namun, bagi pemerintah daerah, kepastian investasi harus berjalan beriringan dengan kepastian tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Adapun sasaran utama kegiatan ini adalah menyiapkan RanperKada RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Moti dan RanperKada RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Pulau Hiri.

Dalam proses penyusunannya, pemerintah menargetkan tersedianya materi teknis berupa buku fakta dan analisis serta buku rencana. Selain itu, disiapkan pula peta digital RDTR berskala 1:5.000, kajian kebijakan RDTR, draft RanperKada RDTR, serta dokumen KLHS.
Tauhid berharap seluruh proses tersebut tidak berhenti sebagai produk administratif pemerintah.

Ia ingin forum FGD dan konsultasi publik menjadi ruang untuk menguji sekaligus memperkaya arah kebijakan tata ruang berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

“Saya berharap pada kegiatan FGD I RDTR dan KP I KLHS ini bisa memberikan masukan-masukan yang bermanfaat bagi pembangunan di Kota Ternate, khususnya di sektor perencanaan tata ruang, sarana, prasarana dan utilitas perkotaan,” katanya.

Menurutnya, ukuran keberhasilan dokumen perencanaan bukan hanya terletak pada selesainya dokumen, melainkan sejauh mana dokumen tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi dasar pembangunan yang terukur.

Kegiatan FGD I RDTR dan KP I KLHS berlangsung selama dua hari, 5 – 6 Oktober 2026.

Pemerintah Kota Ternate juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas kerja sama dalam proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut.

Bagi Hiri dan Moti, penyusunan RDTR menjadi lebih dari sekadar agenda tata ruang. Dokumen ini akan menentukan bagaimana dua wilayah kepulauan itu tumbuh: apakah berkembang secara terarah sebagai simpul ekonomi baru, atau tetap berjalan mengikuti pertumbuhan tanpa arah yang jelas.