Kapolda Malut: Tidak Ada yang Kebal Hukum, Proses Tetap Berjalan (kado buat kapolri)
SOFIFI, IP– Pemberantasan korupsi di Maluku Utara kini diuji bukan oleh banyaknya pernyataan, melainkan oleh seberapa jauh perkara yang sudah masuk meja penyelidikan bergerak menuju kepastian hukum.
Sorotan mengarah ke Kabupaten Kepulauan Sula.
Sejumlah proyek bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah telah dilaporkan dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sedikitnya tiga perkara bahkan telah memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) penyelidikan sejak Agustus 2025.
Namun, lebih dari setahun kemudian, publik masih menunggu perkembangan konkret dari perkara-perkara tersebut.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum. Prosesnya tetap berjalan,” kata Arif.
Pernyataan itu menjadi penting karena salah satu perkara yang tengah disorot menyangkut pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa dengan nilai anggaran sekitar Rp43,8 miliar.
Perkara tersebut tercatat dalam SPT Nomor SP.Gas/37/VIII/2025. Dokumen penyelidikan diterbitkan pada Agustus 2025. Perkara itu hingga 2026 masih dalam proses dan belum diumumkan adanya tersangka.
Pertanyaannya kini bukan semata apakah perkara itu ditangani.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: sejauh mana penyelidikan telah bergerak?
SPT Terbit, Kepastian Belum Terlihat
Dokumen yang dihimpun menunjukkan sedikitnya tiga perkara di Kepulauan Sula telah memiliki SPT penyelidikan.
Pertama, SP.Gas/32/VIII/2025, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan PAUD, SD, dan SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.
Kedua, SP.Gas/37/VIII/2025, terkait dugaan penyimpangan pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa senilai sekitar Rp43,8 miliar.
Ketiga, SP.Gas/40/VIII/2025, terkait dugaan penyimpangan anggaran persediaan barang dan pengadaan peralatan sekitar Rp3,067 miliar.
Ketiga perkara tersebut telah menjadi perhatian publik karena prosesnya berlangsung cukup lama. Pada Juli 2026, penyidik Polda Malut menyebut sejumlah perkara masih berada dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
Di sinilah persoalan akuntabilitas penegakan hukum muncul.
SPT adalah pintu masuk penyelidikan. Tetapi publik membutuhkan lebih dari sekadar nomor surat. Publik membutuhkan kejelasan mengenai apa yang ditemukan setelah surat itu diterbitkan.
Bukan Hanya RS Dofa
Sorotan terhadap pengelolaan anggaran di Kepulauan Sula tidak berhenti pada pembangunan rumah sakit.
Sejumlah proyek infrastruktur juga disebut bermasalah dan telah menjadi bahan sorotan publik.
Di antaranya Jalan Modapuhi – Saniahaya sekitar Rp4,025 miliar yang disebut bermasalah dari sisi spesifikasi teknis dan mangkrak.
Jalan Sanihaya – Modapia sekitar Rp8,367 miliar disebut memiliki mutu pekerjaan buruk.
Jalan Buya – Waikafia sekitar Rp3,4 miliar juga disebut telah menerima pencairan anggaran, tetapi pekerjaan diduga tidak terlaksana.
Ada pula pengerukan Jalan Pelita-Juhor-Lalyaba sekitar Rp1,5 miliar, Jalan HRS Dofa-Pelita lebih dari Rp8 miliar, serta Jalan HRS Puskesmas Dofa sekitar Rp1,5 miliar.
Pada ruas Minaluli-Trans Modapuhi senilai sekitar Rp7,52 miliar, progres pekerjaan disebut mencapai 86,82 persen, sementara pembayaran sekitar Rp5 miliar telah dilakukan.
Ruas Kaporo-Capalulu tahap I dan II dengan total nilai sekitar Rp12,89 miliar juga disebut bermasalah. Progres pekerjaan dilaporkan berhenti pada sekitar 50,31 persen, sementara tahap kedua disebut fiktif.
Kemudian Jalan Waitina-Kou senilai sekitar Rp11,01 miliar. Kontrak disebut telah diputus dan muncul dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp2,48 miliar. Jaminan juga disebut belum dicairkan dan kontraktor disebut tidak dimasukkan dalam daftar hitam.
Ada pula Jalan Kou-Kawata sekitar Rp19,85 miliar yang disebut mengalami kerusakan sebelum masa pakainya berakhir.
Jalan Wailia-Waigai sekitar Rp11,7 miliar disebut dibangun tanpa pondasi yang layak.
Empat jembatan di Pulau Mangoli dengan nilai sekitar Rp10,13 miliar juga disebut mengalami dugaan kelebihan pembayaran.
Sementara akses jalan dan sembilan paket normalisasi sungai dengan total sekitar Rp8,1 miliar disebut dalam sejumlah laporan sebagai pekerjaan yang diduga fiktif.
Daftar proyek tersebut juga telah diberitakan sejumlah media lokal.
Angka Besar, Pertanyaan Lebih Besar
Jika seluruh nilai proyek tersebut dijumlahkan, angka yang muncul bukan lagi sekadar persoalan satu proyek.
Setiap dugaan harus diuji melalui dokumen kontrak, pemeriksaan fisik, keterangan pihak terkait, hasil audit, penghitungan kerugian negara jika ada, serta alat bukti yang sah.
Justru karena itu, penanganan perkara secara transparan menjadi penting.
Polda Maluku Utara memiliki kewajiban menjelaskan sejauh mana proses hukum berjalan, tanpa harus membuka materi penyelidikan yang memang belum dapat dipublikasikan.
Sebab ketika sebuah perkara telah memiliki SPT, kemudian berjalan berbulan-bulan tanpa perkembangan yang diketahui publik, ruang pertanyaan akan semakin lebar.
Di Kepulauan Sula, publik tidak hanya menunggu siapa yang menjadi tersangka.
Publik juga menunggu jawaban atas pertanyaan yang lebih sederhana tetapi fundamental:
Jika dugaan penyimpangan itu tidak terbukti, kapan penyidik menjelaskannya?
Di situlah komitmen pemberantasan korupsi diuji bukan pada kerasnya pernyataan, melainkan pada keberanian menghadirkan kepastian hukum (tim/ip).




