JAKARTA, IP- Pernyataan keras datang dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun. Ia menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya menyusul persoalan ijazah yang menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komarudin menilai pengunduran diri merupakan pilihan yang patut dipertimbangkan apabila Gibran ingin menunjukkan komitmennya terhadap hukum. Ia bahkan mengingatkan bahwa persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah politik dan kelembagaan jika tidak diselesaikan.

“Kalau Pak Gibran merasa dia selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum. Yang bagus, MK sudah buka semua. Dia mengundurkan diri, itu lebih baik,” ujar Komarudin, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan itu menempatkan Gibran pada tekanan politik baru. Bukan hanya soal polemik ijazah yang dipersoalkan, melainkan juga tuntutan agar pejabat negara menunjukkan konsistensi antara pernyataan tentang kepatuhan terhadap hukum dan sikap ketika menghadapi persoalan hukum.

Namun, persoalan yang diperdebatkan dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh Gibran. Substansi perkara, fakta yang terungkap, serta putusan atau kesimpulan hukum yang relevan tetap harus menjadi dasar untuk menilai persoalan tersebut.

Pemakzulan dan Hak Angket Masuk Pembicaraan

Komarudin juga membuka kemungkinan DPR menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme politik dan kelembagaan. Ia menyinggung kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus), penggunaan hak angket, hingga proses pemakzulan atau impeachment.

Meski demikian, ia mengakui bahwa langkah tersebut sangat bergantung pada sikap partai-partai politik di parlemen. Artinya, wacana tersebut belum dapat dipandang sebagai keputusan resmi DPR ataupun proses pemakzulan yang telah dimulai.

“Kemungkinan bisa saja. Tergantung orang partai-partai di sini, mau apa,” kata Komarudin.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa kelanjutan polemik ini tidak hanya ditentukan oleh perdebatan hukum, tetapi juga oleh konfigurasi kekuatan politik di parlemen.

Tanpa dukungan politik yang memadai dan dasar hukum yang sesuai, wacana penggunaan hak angket maupun pemakzulan tidak otomatis berlanjut menjadi proses formal.

Secara konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden bukan keputusan yang dapat diambil hanya berdasarkan desakan seorang anggota DPR. Mekanismenya harus mengikuti ketentuan UUD 1945, termasuk proses di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR sesuai tahapan yang berlaku.

Karena itu, pernyataan Komarudin menjadi sinyal politik yang patut dicermati, tetapi belum dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa Gibran akan dimakzulkan.

Kini, perhatian publik tertuju pada dua hal: bagaimana Gibran merespons desakan tersebut dan apakah partai-partai di DPR akan membawa persoalan ini ke dalam agenda kelembagaan.

Di tengah polemik yang berkembang, satu hal tetap mendasar: setiap tuduhan harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum, sementara setiap upaya meminta pertanggungjawaban pejabat negara harus berjalan sesuai konstitusi (tim/ip).