SOFIFI, IP- Komitmen pemberantasan korupsi di Maluku Utara kembali diuji di meja penyidikan. Kali ini, sorotan mengarah pada perkara pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa di Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai proyek sekitar Rp43,8 miliar.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., memastikan penanganan perkara tersebut masih berjalan. Pernyataan itu disampaikan ketika dikonfirmasi redaksi infopilar.id melalui WhatsApp terkait perkembangan dokumen perkara pembangunan RS Pratama Dofa.
Menurut Arif, perkara tersebut telah memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) sejak Agustus 2025. Dokumen itu tercatat dengan Nomor SP.Gas/37/VIII/2025.
“Tetap berjalan prosesnya,” kata Arif saat dikonfirmasi.
Pernyataan singkat Kapolda tersebut menjadi penegasan bahwa perkara proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu belum berhenti pada tahap administrasi.
Namun, hingga kini publik masih menunggu sejauh mana proses penanganannya berkembang dan apa saja temuan penyidik dalam perkara tersebut.
Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp43,8 miliar membuat penanganannya menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut pembangunan fasilitas kesehatan yang semestinya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kepulauan Sula.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, keberadaan SPT merupakan bagian dari proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, status tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.
Yang kini menjadi pertanyaan publik adalah seberapa jauh penyidikan telah bergerak sejak SPT diterbitkan pada Agustus 2025.
Apakah penyidik telah memeriksa pihak-pihak terkait, menelusuri aliran anggaran, memeriksa pelaksanaan pekerjaan di lapangan, hingga memastikan kesesuaian antara kontrak, volume pekerjaan, pembayaran dan hasil pembangunan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar penanganan perkara tidak berhenti pada status “masih berjalan”, tetapi dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.
Terlebih, proyek rumah sakit bukan sekadar pekerjaan konstruksi. Di balik nilai anggaran puluhan miliar rupiah, terdapat kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
Kapolda Arif sebelumnya menegaskan bahwa dugaan korupsi harus ditangani secara objektif dan serius. Karena itu, perkembangan perkara RS Pratama Dofa kini menjadi salah satu ujian terhadap konsistensi aparat dalam memastikan setiap dugaan penyimpangan anggaran ditangani berdasarkan fakta dan bukti.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai proses pembangunan RS Pratama Dofa dan penanganan perkara tersebut (tim/ip).




