TERNATE, IP- Anggaran jasa tenaga kebersihan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) senilai sekitar Rp6,7 miliar kembali menjadi sorotan. Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara tidak berhenti pada pemeriksaan pejabat dinas, tetapi membongkar seluruh mata rantai pengelolaan anggaran tersebut.
Desakan itu disampaikan Koordinator FPAKI-Malut, Juslan J. Latif, yang meminta Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jasa tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara tahun anggaran 2025.
“Ini uang publik. Nilainya sekitar Rp6,7 miliar. Karena itu, proses pemeriksaannya harus terang dan menyeluruh, bukan hanya berhenti pada satu atau dua orang,” kata Juslan.
Berdasarkan dokumen kontrak yang diberitakan sejumlah media, pekerjaan jasa tenaga kebersihan tersebut bernilai Rp6.748.000.640 dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender, terhitung sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2025.
Pembayaran disebut dilakukan secara bertahap kepada pelaksana.
Persoalan kemudian mengemuka karena pelaksanaan pekerjaan tersebut disebut menggunakan skema swakelola, tetapi melibatkan PT Sentra Marahai Lestari (SML). Sejumlah pemberitaan juga menyebut perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga Bupati Halmahera Utara.
FPAKI meminta informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu publik. Penyidik, kata Juslan, perlu menguji siapa sebenarnya pemilik, pengendali, pengurus, dan pihak yang menerima manfaat ekonomi dari perusahaan tersebut.
“Kalau memang ada hubungan keluarga dengan pejabat daerah, itu harus diperiksa secara objektif. Bukan berarti hubungan keluarga otomatis membuktikan korupsi, tetapi penyidik harus memastikan apakah ada konflik kepentingan atau pelanggaran dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.
Desakan FPAKI muncul setelah Kepala DLH Halmahera Utara Yudihart Noya disebut telah diperiksa Polda Maluku Utara terkait persoalan pekerjaan jasa tenaga kebersihan senilai sekitar Rp6,7 miliar. Informasi pemeriksaan tersebut juga telah diberitakan sejumlah media pada September 2026.
Menurut Juslan, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar kepala dinas.
Ia meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan anggaran, penyusunan dokumen, penetapan mekanisme pekerjaan, penunjukan atau keterlibatan pelaksana, pencairan dana, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Termasuk, kata dia, pihak PT Sentra Marahai Lestari harus dimintai keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan, penggunaan dana, pembayaran kepada tenaga kebersihan, serta seluruh dokumen pertanggungjawaban.
“Jangan hanya Kadis yang diperiksa. PPK, pihak yang membuat dan menyetujui dokumen, pejabat terkait, sampai direktur perusahaan harus dimintai keterangan jika memang memiliki peran dalam kegiatan tersebut,” tegas Juslan.
Sorotan terhadap anggaran ini semakin penting karena sebelumnya muncul pemberitaan mengenai keluhan tenaga kebersihan terkait keterlambatan pembayaran upah. Pada Januari 2026, Kepala DLH Halut membantah adanya pemotongan gaji dan menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran melalui penyedia jasa mencakup gaji serta iuran BPJS.
Karena itu, FPAKI meminta penyidik tidak hanya menghitung nilai kontrak, tetapi juga mencocokkan jumlah tenaga kerja, besaran upah, kewajiban BPJS, pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, pembayaran kepada perusahaan, serta dokumen pertanggungjawaban.
“Kalau anggarannya Rp6,7 miliar, publik berhak tahu uang itu digunakan untuk apa, siapa yang menerima, dan apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak,” kata Juslan.
Ia menegaskan, FPAKI akan menggunakan hak masyarakat untuk mengawal proses pemberantasan korupsi. Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Mekanisme peran serta tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.
Juslan mengatakan FPAKI akan melakukan konsolidasi dan berencana menggelar aksi unjuk rasa pada pekan depan untuk mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mempercepat pengusutan perkara tersebut.
Namun, FPAKI meminta proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti.
“Yang kami minta sederhana: buka seluruh dokumennya, periksa semua pihak yang terkait, telusuri aliran uangnya, dan jika ditemukan bukti tindak pidana, proses sesuai hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mengenai hasil pemeriksaan dan status penanganan perkara tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait (tim/ip).




