TERNATE _IP– Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Maluku Utara menjadi momentum untuk kembali meneguhkan integritas, profesionalitas, dan marwah institusi penegak hukum di tengah tuntutan masyarakat terhadap keadilan yang semakin tinggi.
Pesan itu mengemuka dalam upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 yang diikuti jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Utara, Tommy Kristanto, menyampaikan langsung amanat Jaksa Agung Republik Indonesia dalam upacara tersebut.
Upacara diikuti para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, jaksa senior, pejabat eselon IV dan V, seluruh staf, serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Maluku Utara.
Dalam amanat Jaksa Agung yang disampaikan Tommy Kristanto, ditekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan. Di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab moral untuk memastikan hukum berjalan berdasarkan kebenaran, keadilan, integritas, dan kemanusiaan.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”
Tema tersebut menjadi penegasan bahwa kepercayaan publik bukan sekadar citra kelembagaan, melainkan amanah yang harus dijaga melalui tindakan nyata setiap insan Adhyaksa.
Integritas Menjadi Garis Depan
Tommy Kristanto dalam membacakan amanat Jaksa Agung menyampaikan sejumlah pesan penting kepada seluruh jajaran Kejaksaan.
Salah satunya adalah menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan. Kejaksaan juga diminta mengembalikan kehormatan dan marwah sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.
Jajaran Kejaksaan juga diarahkan untuk mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, adil, dan makmur.
Pesan tersebut berjalan beriringan dengan penekanan terhadap penggunaan hati nurani dalam menjalankan tugas.
Penegakan hukum, menurut amanat itu, harus dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.
Kewenangan Bukan Ruang untuk Penyalahgunaan
Amanat Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya, kementerian, lembaga pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan.
Namun, kolaborasi tidak boleh menghilangkan independensi, objektivitas, dan integritas penegak hukum.
Di tengah masyarakat yang semakin kritis dan terbuka terhadap informasi, Kejaksaan dituntut untuk semakin peka terhadap perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta dinamika hukum dan modus kejahatan yang semakin kompleks.
Karena itu, setiap insan Adhyaksa diminta mampu merespons perubahan dengan cepat, tepat, dan adaptif.
Jangan Pernah Mengatasnamakan Institusi
Pesan paling tegas dalam amanat tersebut menyentuh persoalan integritas personal para aparat Kejaksaan.
Seragam dan pangkat, menurut amanat Jaksa Agung, bukan sekadar atribut kedinasan. Keduanya merupakan simbol kehormatan sekaligus amanah yang diberikan negara.
Karena itu, seluruh jajaran diminta menjaga wibawa institusi dengan sikap rendah hati, menghormati siapa pun secara wajar, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
Bahkan, ditegaskan agar tidak ada insan Adhyaksa yang meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi.
Sebab, tindakan tercela yang dilakukan seorang aparat bukan hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi berpotensi menyeret nama dan merusak martabat lembaga.
“Jangan biarkan satu tindakan tercela merusak citra baik yang telah kita bangun bersama,” demikian salah satu pesan yang disampaikan dalam amanat tersebut.
Satya, Adhi, Wicaksana
Dalam amanat itu, Jaksa Agung kembali mengingatkan doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana.
Kejujuran, kesempurnaan, dan kebijaksanaan disebut sebagai prinsip yang tidak boleh ditawar dalam pelaksanaan tugas.
Jujur dalam menilai, sempurna dalam mengerjakan, dan bijaksana dalam bertutur menjadi tuntunan agar setiap keputusan hukum dapat dipertanggungjawabkan, tidak memihak, dan bebas dari intervensi.
Pada titik inilah kepercayaan publik dipertaruhkan.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Maluku Utara pun tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Pesan yang disampaikan melalui Tommy Kristanto menjadi pengingat bahwa marwah Kejaksaan dibangun bukan hanya melalui kewenangan yang besar, tetapi melalui integritas dalam setiap tindakan dan keadilan dalam setiap keputusan.
Sebab bagi pencari keadilan, ukuran kewibawaan penegak hukum bukan terletak pada pangkat dan jabatan, melainkan pada keberanian menegakkan hukum secara benar, adil, dan humanis,”(tim/red).




