HALMAHERA SELATAN, IP– Proyek pembangunan tiga jembatan di Kepulauan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini menjadi sorotan. Bukan semata karena nilai anggarannya yang mencapai puluhan miliar rupiah, melainkan karena muncul dugaan penggunaan material ilegal dalam pekerjaan yang dibiayai APBD Kabupaten Halmahera Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga proyek yang dipersoalkan itu masing-masing pembangunan Jembatan Ake Buaya, Jembatan Ake Merah Putih, dan Jembatan Ake Sambiki. Ketiganya dikerjakan oleh CV Moderen Maju dan berada di wilayah Kepulauan Obi.

Dugaan penggunaan material ilegal menjadi serius karena menyangkut dua hal sekaligus: kepatuhan terhadap aturan pengadaan dan kualitas konstruksi yang dibangun menggunakan uang negara.

Informasi yang berkembang menyebut material yang digunakan dalam pekerjaan tiga jembatan tersebut diduga tidak seluruhnya berasal dari sumber material yang memenuhi ketentuan. Bahkan, terdapat dugaan penggunaan material yang spesifikasinya tidak memadai untuk menunjang mutu konstruksi.

Jika dugaan itu terbukti, persoalannya tidak berhenti pada administrasi proyek. Penegak hukum perlu menelusuri dari mana material diperoleh, siapa pemasoknya, apakah material tersebut memiliki legalitas, bagaimana proses pengadaannya, hingga apakah penggunaannya telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Di titik inilah proyek tiga jembatan tersebut membutuhkan pemeriksaan yang lebih serius.

Desakan agar perkara ini dibuka datang dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara melalui
Thusri Karim. Dalam orasinya, ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur tersebut.

Thusri secara tegas menyampaikan atas nama LPP Tipikor meminta Kepala Kejati Maluku Utara Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, termasuk kontraktor yang disebut bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

Nama Giovanly Loe alias Jefris, yang disebut sebagai kontraktor pelaksana, juga diminta memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum mengenai proyek tiga jembatan di Kepulauan Obi itu.

Menurut Thusri, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penggunaan material ilegal benar terjadi atau hanya sebatas tudingan. Penegak hukum juga dinilai perlu melakukan pemeriksaan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, sumber material, serta melakukan pengecekan fisik terhadap pekerjaan di lapangan.

Sebab, proyek jembatan bukan pekerjaan yang bisa dinilai hanya dari tampilan luarnya. Kualitas material dan kesesuaian spesifikasi menjadi bagian penting yang menentukan keamanan serta umur konstruksi.

Karena itu, dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan tidak semestinya berhenti sebagai isu di ruang publik. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum perlu menguji dan membuktikannya melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang objektif.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pemeriksaan justru penting untuk memberikan kepastian dan memulihkan nama baik pihak yang dituduh.

Pertanyaan besarnya kini sederhana: dari mana material tiga jembatan itu diperoleh, apakah legal, dan apakah benar sesuai dengan spesifikasi kontrak?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pembangunan ketiga jembatan menggunakan APBD Halmahera Selatan dengan nilai puluhan miliar rupiah. Uang publik semestinya berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Giovanly Loe alias Jefris terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut. Konfirmasi juga diperlukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai sumber material, spesifikasi yang digunakan, serta pelaksanaan proyek tiga jembatan di Kepulauan Obi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.