SANANA, IP- Dugaan korupsi anggaran pengawasan dana desa senilai Rp1,1 miliar di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi memasuki babak yang lebih serius. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula mendesak Polres Kepulauan Sula tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen dan administrasi, tetapi membongkar ke mana uang tersebut mengalir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IMM meminta penyidik menerapkan metode follow the money untuk menelusuri seluruh pergerakan dana sejak dicairkan dari rekening pemerintah hingga berakhir di rekening penerima maupun pihak lain yang diduga berkaitan.

Desakan itu muncul karena pencairan anggaran tersebut disebut menyisakan pertanyaan serius, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak internal Inspektorat serta proses pencairan melalui perbankan daerah.

Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengatakan penyidik perlu menjawab satu pertanyaan mendasar: siapa yang menguasai uang Rp1,1 miliar tersebut, kapan dicairkan, atas dasar kewenangan apa, dan ke mana saja uang itu kemudian bergerak?

Menurut dia, pemeriksaan administratif semata berisiko membuat perkara berhenti pada persoalan prosedural. Padahal, jika terdapat tindak pidana korupsi, titik penting penyidikan justru berada pada jejak uang.

“Kami mendesak penyidik membuka aliran dana secara menyeluruh. Jangan hanya melihat siapa yang menandatangani dokumen, tetapi telusuri siapa yang menerima, siapa yang menikmati, dan apakah ada aliran kepada pihak lain,” tegas Prabowo dalam keterangan resminya.

Dugaan Transaksi Janggal, Bank Diminta Tak Luput dari Pemeriksaan

IMM juga menyoroti proses pencairan dana yang diduga dilakukan ketika terdapat persoalan kewenangan pejabat yang menguasai atau mencairkan anggaran tersebut.

Kondisi itu, menurut IMM, harus diuji melalui dokumen perbankan, spesimen tanda tangan, surat kewenangan, instruksi pencairan, serta pihak yang melakukan verifikasi transaksi.

Karena itu, IMM meminta penyidik tidak hanya memeriksa jajaran Inspektorat. Pihak perbankan yang menangani transaksi juga dinilai perlu dimintai keterangan untuk memastikan apakah seluruh prosedur verifikasi telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Kalau memang benar terdapat pencairan oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan, penyidik harus membongkar bagaimana transaksi itu bisa lolos. Apakah ada kesalahan prosedur, kelalaian, atau ada pihak yang sengaja membiarkannya?” kata Prabowo.

Namun, IMM menekankan bahwa dugaan keterlibatan pihak perbankan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti. Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen transaksi dan keterangan petugas bank dinilai penting untuk mengurai rantai peristiwa secara utuh.

IMM Minta Rekening Dibuka, Bukan Sekadar Dokumen Diperiksa

PC IMM Kepulauan Sula selanjutnya mendesak aparat penegak hukum menelusuri rekening pihak-pihak yang berkaitan dengan pencairan dana tersebut.

Jika diperlukan, penyidik dapat menempuh mekanisme hukum untuk memperoleh data transaksi dan berkoordinasi dengan lembaga berwenang, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mengidentifikasi pola transaksi yang mencurigakan.

Menurut IMM, pemeriksaan rekening penting untuk mengetahui apakah dana Rp1,1 miliar tersebut berhenti pada penerima pertama atau justru berpindah kepada sejumlah pihak.

“Jejak uang biasanya meninggalkan cerita. Dari rekening koran, penyidik bisa melihat apakah uang itu ditarik tunai, ditransfer ke pihak lain, dipecah dalam beberapa transaksi, atau digunakan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Dengan metode tersebut, IMM berharap penyidik tidak terjebak pada perkara administratif, tetapi mampu menemukan aktor yang sesungguhnya bertanggung jawab apabila memang terdapat tindak pidana.

Pengembalian Uang Bukan Alasan Menghentikan Perkara

IMM juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menganggap pengembalian uang sebagai alasan untuk menghentikan proses pidana apabila unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.

Prabowo merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada pokoknya mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku.

Karena itu, kata dia, fokus penyidikan harus tetap diarahkan pada pembuktian: apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana kerugian negara terjadi.

“Kalau ada pengembalian uang, itu tidak boleh membuat perkara berhenti. Negara harus mendapatkan kembali uangnya, tetapi proses hukumnya juga harus berjalan jika memang ditemukan unsur pidana,” katanya.

Dana Pengawasan Desa Dipertaruhkan

IMM menilai perkara ini memiliki dimensi lebih luas karena anggaran tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Jika anggaran pengawasan justru bermasalah, menurut IMM, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Rp1,1 miliar, tetapi juga kredibilitas sistem pengawasan pemerintahan desa di Kepulauan Sula.

PC IMM menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut dan meminta Polres Kepulauan Sula memberikan kepastian mengenai perkembangan penyelidikan atau penyidikan.

“Kami akan kawal sampai ada kepastian hukum. Jangan sampai kasus yang menyangkut uang negara ini berhenti di tengah jalan. Jika penanganannya lambat tanpa alasan yang jelas, kami akan mendorong pengawasan dan langkah hukum melalui institusi penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Prabowo,”(tim/red).