SOFIFI, IP- Pernyataan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula mendapat dukungan dari Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara.
FPAKI menilai sikap tersebut menjadi sinyal penting di tengah masih menggantungnya sejumlah perkara dugaan penyimpangan anggaran di Kepulauan Sula yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Koordinator FPAKI-Malut, Juslan J. Latif, mengatakan pihaknya mendukung penuh pernyataan Kapolda tersebut. Menurut dia, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Sula tidak boleh berhenti pada penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT), tetapi harus berujung pada kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
“FPAKI mendukung pernyataan Kapolda bahwa tidak ada yang kebal hukum. Ini langkah positif karena daerah sangat dirugikan apabila dugaan penyimpangan anggaran dibiarkan tanpa kepastian,” kata Juslan.
Menurut dia, perhatian publik terhadap perkara-perkara tersebut cukup beralasan. Sejumlah kasus yang telah masuk dalam proses penyelidikan menyangkut anggaran dengan nilai besar dan berkaitan langsung dengan pembangunan serta pelayanan publik di Kepulauan Sula.
Salah satunya dugaan penyimpangan pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa dengan nilai anggaran sekitar Rp43,8 miliar yang tercatat dalam SP.Gas/37/VIII/2025.
Selain perkara tersebut, terdapat sejumlah perkara lain yang disebut telah memiliki SPT penyelidikan, antara lain dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan PAUD, SD, dan SMP yang bersumber dari DAK 2023 serta dugaan penyimpangan anggaran persediaan barang dan pengadaan peralatan sekitar Rp3,067 miliar.
FPAKI menilai keberadaan SPT merupakan pintu masuk proses hukum, tetapi publik pada akhirnya membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui nomor SPT, sementara perkembangan penyelidikannya tidak jelas. Kami ingin proses ini berjalan transparan sesuai ketentuan hukum,” ujar Juslan.
Bukan Sekadar Pernyataan
Juslan mengatakan pernyataan Kapolda mengenai tidak adanya pihak yang kebal hukum kini harus dibuktikan melalui kerja penegakan hukum yang terukur.
FPAKI, kata dia, tidak meminta penyidik membuka seluruh materi penyelidikan yang bersifat rahasia. Namun, perkembangan penanganan perkara yang sudah menjadi perhatian publik perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Kalau memang ditemukan bukti yang cukup, proses harus dilanjutkan sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan kepada publik,” katanya.
Menurut FPAKI, persoalan dugaan korupsi di Kepulauan Sula tidak boleh dilihat sebagai persoalan administratif semata. Setiap rupiah anggaran negara yang diduga diselewengkan berpotensi berdampak pada kualitas pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, FPAKI meminta jajaran Polda Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap perkara-perkara tersebut.
FPAKI Siapkan Aksi Besar
Dukungan terhadap Kapolda tersebut juga akan disuarakan FPAKI melalui gerakan di lapangan.
Juslan mengungkapkan, FPAKI Maluku Utara tengah mempersiapkan aksi besar-besaran dalam waktu dekat untuk mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di Kepulauan Sula.
Aksi tersebut, kata dia, merupakan bentuk kontrol masyarakat sipil terhadap proses pemberantasan korupsi, bukan untuk mengintervensi proses hukum.
“Kami sedang mempersiapkan aksi besar dalam waktu dekat. Kami ingin memastikan pernyataan bahwa tidak ada yang kebal hukum benar-benar diwujudkan dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
FPAKI juga meminta agar setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Organisasi tersebut menyatakan siap mengawal perkembangan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Di tengah besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan, pertanyaan publik kini semakin sederhana: sejauh mana perkara-perkara tersebut telah bergerak sejak SPT diterbitkan?
Jawabannya akan menjadi ukuran penting apakah komitmen pemberantasan korupsi di Kepulauan Sula berhenti pada pernyataan, atau benar-benar bergerak menuju kepastian hukum.
FPAKI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut (tim/ip).




