HALUT, IP- Dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan batuan atau galian C di Kabupaten Halmahera Utara kembali mencuat. Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengawasan administratif, tetapi segera menelusuri dugaan aktivitas penambangan di luar batas izin serta operasi yang disebut belum dilengkapi dokumen perencanaan yang dipersyaratkan.
eLKAPI meminta Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta Satgas Galian C Provinsi Maluku Utara membuka penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pertambangan di Halmahera Utara.
Wakil Direktur eLKAPI Maluku Utara, Juslan J. Hi. Latif, mengatakan desakan tersebut bukan semata berdasarkan informasi lapangan. Menurut dia, terdapat dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang perlu menjadi salah satu pintu masuk aparat untuk melakukan verifikasi dan penegakan hukum.
Juslan merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 28/LHP/DJPKN-VI.TER tertanggal 22 Desember 2025 mengenai kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan tahun 2023 hingga triwulan III 2025.
Menurut Juslan, dalam pemeriksaan tersebut BPK menggunakan analisis spasial berbasis citra satelit dan melakukan verifikasi fisik lapangan. Hasil pemeriksaan itu, kata dia, menunjukkan adanya aktivitas sejumlah pemegang IUP dan SIPB yang diduga berada di luar batas koordinat wilayah izin.
“Temuan seperti ini tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi. Jika benar terdapat aktivitas penambangan di luar koordinat izin, aparat penegak hukum harus memeriksa siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, serta bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung,” kata Juslan.
eLKAPI menyebut sedikitnya empat perusahaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan informasi dan dokumen yang mereka kantongi.
Pertama, PT Sinar Sama Sejati, pemegang IUP, yang menurut eLKAPI disebut melakukan pembukaan lahan dan aktivitas penambangan di luar batas koordinat wilayah izin.
Kedua, PT Brinda Perkasa Jaya, yang disebut diduga memperluas bukaan pit tambang melampaui batas koordinat peta konsesi.
Ketiga, CV Orion Jaya, pemegang SIPB, yang menurut eLKAPI diduga melakukan pengerukan material batuan di luar batas koordinat izin.
Keempat, CV Simmarban Generation, pemegang SIPB, yang disebut diduga memperluas wilayah operasi pengerukan batuan di luar batas peta izin.
Seluruh dugaan tersebut, kata Juslan, harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, pencocokan koordinat izin, dokumen teknis, dokumen lingkungan, serta riwayat produksi dan pengangkutan material.
eLKAPI juga menyoroti persoalan lain yang dinilai lebih mendasar: dugaan adanya pemegang SIPB yang beroperasi tanpa dokumen perencanaan penambangan yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dipersyaratkan.
Juslan menyebut terdapat 14 pemegang SIPB yang menurut data yang dimiliki eLKAPI belum mengantongi dokumen perencanaan penambangan, termasuk dokumen teknis, rencana penambangan, dan dokumen lingkungan yang disebut harus disetujui gubernur.
Dari jumlah tersebut, eLKAPI menyoroti CV Orion Jaya, CV Simmarban Generation, dan CV TBM yang disebut masih melakukan aktivitas di lapangan.
“Kalau aktivitas fisik memang berlangsung sementara dokumen perencanaan yang dipersyaratkan belum disetujui, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai kegiatan produksi berjalan lebih cepat daripada pengawasan pemerintah,” ujar Juslan.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan administratif. Jika terdapat bukti kegiatan pertambangan dilakukan tanpa dasar perizinan atau melampaui wilayah yang diizinkan, maka aspek pidana harus diperiksa.
eLKAPI menyatakan dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam regulasi pertambangan dan lingkungan hidup, termasuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut, menurut eLKAPI, harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Pengawasan Pemerintah Ikut Dipertanyakan
Sorotan eLKAPI tidak berhenti pada perusahaan. Organisasi tersebut juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah apabila benar terdapat aktivitas pertambangan di luar koordinat izin atau kegiatan yang berjalan tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Karena itu, eLKAPI mendesak aparat memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara dan pejabat yang membidangi pengawasan pertambangan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan pelanggaran terjadi tanpa diketahui pengawas atau justru terdapat persoalan dalam mekanisme pengawasan dan pemberian rekomendasi.
“Kalau aktivitas di lapangan benar berlangsung dalam waktu lama, pertanyaannya sederhana: pengawas mengetahui atau tidak? Kalau mengetahui, apa tindakan yang dilakukan? Kalau tidak mengetahui, bagaimana sistem pengawasannya berjalan?” kata Juslan.
Pertanyaan tersebut, menurut eLKAPI, penting dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berhenti dengan menempatkan seluruh beban tanggung jawab kepada pelaku usaha.
Atas dugaan tersebut, eLKAPI menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, mendesak Kapolda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penyelidikan serta memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pertambangan dan lingkungan di Halmahera Utara.
Kedua, meminta aparat memanggil dan memeriksa Kepala Dinas ESDM Maluku Utara serta pejabat yang menangani pengawasan pertambangan untuk mendalami dugaan kelalaian pengawasan maupun kemungkinan penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Ketiga, eLKAPI meminta Gubernur Maluku Utara mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas fisik pada lokasi yang sedang dipersoalkan sampai status perizinan, batas koordinat, dokumen teknis, dan aspek lingkungannya dinyatakan jelas.
Bagi eLKAPI, persoalan galian C di Halmahera Utara tidak boleh hanya dilihat dari nilai produksi atau aktivitas ekonomi. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan eksploitasi material alam berlangsung sesuai izin, batas wilayah, dokumen teknis, dan ketentuan lingkungan.
Juslan mengatakan eLKAPI berencana menggelar aksi unjuk rasa pada pekan depan sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.
“Ini bukan soal menghentikan investasi. Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau izin dan aktivitasnya sesuai aturan, silakan berjalan. Tetapi jika ditemukan kegiatan di luar koordinat atau tanpa dokumen yang dipersyaratkan, negara harus hadir dan bertindak,” tegasnya.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan yang disebut dalam dugaan tersebut serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan pertambangan.




