TERNATE, IP- Kasus kebakaran speedboat Bela 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali menyisakan pertanyaan yang belum tuntas. Bukan hanya soal bagaimana api dan ledakan terjadi, melainkan juga tentang kelayakan kapal, kelengkapan dokumen, prosedur keselamatan, serta siapa saja yang memiliki tanggung jawab sebelum kapal beroperasi.
Mantan Ketua Tim Kuasa Hukum Benny Laos, Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H., mendesak agar seluruh mata rantai peristiwa tersebut diperiksa secara terbuka dan berbasis bukti.
Menurut Hendra, penyelidikan tidak seharusnya berhenti pada orang yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian. Pemilik kapal, kondisi kapal, dokumen pelayaran, prosedur keberangkatan hingga aktivitas sebelum kapal terbakar, kata dia, perlu ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan.
Hendra menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi publik bertajuk “Catatan Hukum: Kejanggalan dalam Kematian Benny Laos, Ungkap Fakta Hukum” yang dipandu Radia Putri melalui akun Facebook M. Fikri Talabuddin.
Pemilik Kapal Diminta Tak Luput dari Pemeriksaan
Hendra secara khusus menyoroti posisi pemilik kapal. Ia menyebut Sherly Laos, istri almarhum Benny Laos, sebagai pihak yang menurut keterangannya merupakan pemilik kapal.
Karena itu, menurut Hendra, status dan peran pemilik harus diperiksa dalam proses hukum, terutama jika penyidik menemukan adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pelayaran.
“Karena dalam konteks hukum, ketika ada kelalaian atau kecelakaan kapal, yang harus diperiksa adalah pemilik kapal. Tidak boleh kasus ini kemudian dihapus atau berhenti begitu saja karena pemilik kapal juga harus dilihat keterlibatannya,” ujar Hendra.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum Hendra. Status pertanggungjawaban pidana seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pemilik kapal tidak serta-merta berarti adanya kesalahan pidana. Yang perlu dibuktikan adalah apakah terdapat kewajiban hukum yang melekat kepada pemilik, apakah kewajiban tersebut dipenuhi, dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat dengan peristiwa yang terjadi.
Pertanyaan Besarnya: Kapal Ini Berlayar dengan Dokumen Apa?
Bagi Hendra, titik penting perkara Bela 72 justru berada sebelum kebakaran terjadi.
Ia mempertanyakan bagaimana status kapal ketika dioperasikan, apakah seluruh dokumen pelayaran tersedia dan sah, bagaimana kondisi teknis kapal, serta apakah persyaratan keselamatan telah dipenuhi sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kecelakaan kapal tidak berdiri sendiri. Ada rangkaian keputusan sebelum sebuah kapal bergerak: siapa yang memberikan izin, siapa yang memastikan kelayakan kapal, siapa yang memeriksa keselamatan, siapa yang bertanggung jawab terhadap penumpang, hingga siapa yang memiliki kewenangan menghentikan keberangkatan jika terdapat kondisi yang dianggap tidak aman.
“Peristiwa ini luar biasa. Karena itu harus dilihat secara utuh, baik dari aspek pidana maupun aspek keselamatan pelayaran,” kata Hendra.
Jangan Berhenti pada Nakhoda
Hendra mengingatkan agar pengusutan tidak sekadar mencari satu orang untuk dijadikan titik akhir pertanggungjawaban.
Menurut dia, aparat perlu membedah seluruh rangkaian kejadian sebelum kebakaran. Termasuk kondisi kapal, proses pengisian bahan bakar, prosedur keberangkatan, pengawasan keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan pelayaran.
Jika ditemukan dugaan kelalaian, kata Hendra, penyidik harus mengurai siapa melakukan apa, kewajiban apa yang melekat pada masing-masing pihak, serta apakah kelalaian tersebut memiliki hubungan dengan terjadinya kecelakaan.
Dengan pendekatan seperti itu, perkara Bela 72 tidak hanya menjawab pertanyaan “siapa yang berada di kapal ketika tragedi terjadi?”, tetapi juga pertanyaan yang lebih mendasar: “apa saja yang terjadi sebelum kapal itu berlayar?”
Keselamatan Bukan Sekadar Urusan Administrasi
Tragedi Bela 72 juga, menurut Hendra, harus menjadi pintu untuk menguji sistem keselamatan pelayaran di wilayah Maluku Utara. Kelayakan kapal, dokumen, prosedur pengisian bahan bakar dan pengawasan keberangkatan tidak semestinya diperlakukan sebagai sekadar kelengkapan administratif.
Ketika kapal mengangkut manusia, setiap kelalaian dalam prosedur keselamatan dapat memiliki konsekuensi fatal.
Karena itu, pemeriksaan teknis dan hukum harus berjalan beriringan. Penyidik perlu memastikan apakah standar keselamatan telah dipenuhi dan apakah terdapat pelanggaran sebelum peristiwa kebakaran terjadi.
Publik Menunggu Fakta, Bukan Sekadar Kesimpulan
Hendra menilai kasus Bela 72 merupakan perkara yang menyangkut kepentingan publik karena korban tidak hanya satu orang.
Keluarga para korban berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana sebuah kapal dapat sampai berada dalam kondisi yang kemudian berujung pada tragedi tersebut.
“Yang paling penting adalah fakta hukum harus diungkap,” ujar Hendra.
Karena itu, menurut dia, proses hukum harus mampu membuka seluruh mata rantai peristiwa secara objektif. Jika terdapat kesalahan, harus dibuktikan. Jika tidak terdapat kesalahan, hal itu juga harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pada akhirnya, perkara Bela 72 bukan hanya tentang mencari siapa yang harus bertanggung jawab setelah tragedi terjadi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh sistem yang seharusnya mencegah tragedi itu terjadi ikut diperiksa.
Sebab, ketika sebuah kapal membawa manusia dan kemudian terjadi kecelakaan fatal, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada siapa yang berada di balik kemudi. Pertanyaan yang sama penting adalah siapa yang memastikan kapal itu layak berlayar, siapa yang memastikan prosedur keselamatan dipenuhi, dan apakah seluruh kewajiban tersebut benar-benar dijalankan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut (tim/ip).




