JAKARTA, IP- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta menggugurkan jabatannya. Namun, putusan tersebut membuka babak baru: persoalan kelayakan Gibran sebagai wakil presiden kini berpotensi bergeser dari ruang sengketa pemilu ke arena politik konstitusional di DPR.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan pencalonan maupun pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Di titik inilah persoalan menjadi lebih serius.
Putusan MK tidak dapat dibaca sebagai keputusan yang memakzulkan Gibran. Tetapi pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan menjadi bagian penting dari perdebatan hukum dan politik berikutnya.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyebut putusan tersebut membuka peluang untuk membawa persoalan Gibran ke mekanisme pemakzulan melalui lembaga negara lain. Para pemohon menyatakan akan membahas langkah lanjutan, termasuk mendorong proses politik di DPR.
Artinya, putusan MK kini menjadi pintu masuk bagi perdebatan baru mengenai pertanggungjawaban konstitusional seorang wakil presiden.
Namun, pintu itu tidak serta-merta berarti Gibran akan diberhentikan.
Konstitusi memiliki mekanisme tersendiri untuk pemberhentian presiden maupun wakil presiden. Proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau kesimpulan sepihak, melainkan harus mengikuti tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, MK dan MPR.
Karena itu, bola kini berada di DPR.
Jika ada pihak yang menilai pertimbangan MK mengenai syarat pendidikan Gibran cukup menjadi dasar untuk mengajukan proses pemberhentian, DPR-lah yang harus menguji persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia dalam konstitusi.
Persoalannya bukan lagi sekadar apakah Gibran memiliki atau tidak memiliki dokumen pendidikan tertentu. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah temuan dan pertimbangan hukum dalam putusan MK dapat dijadikan dasar untuk membawa perkara tersebut ke mekanisme pemberhentian wakil presiden.
Di sinilah perdebatan konstitusional sesungguhnya dimulai.
MK sendiri telah menegaskan batas kewenangannya dalam perkara tersebut. Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran karena permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, status Gibran sebagai wakil presiden tetap berlaku setelah putusan itu dibacakan.
Tetapi secara politik, putusan tersebut meninggalkan persoalan yang belum selesai.
Ketika dalam persidangan MK tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersoalkan pemohon, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai bagaimana persyaratan pendidikan Gibran dipenuhi ketika proses pencalonan berlangsung.
Pertanyaan itu bukan semata persoalan politik. Ia menyentuh prinsip kepastian hukum dan integritas proses pemilu.
Karena itu, jika isu pemakzulan benar-benar dibawa ke DPR, prosesnya semestinya berlangsung terbuka, berbasis bukti dan tunduk sepenuhnya pada konstitusi.
Bukan sekadar pertarungan politik. Sebab yang sedang diuji bukan hanya keberlanjutan jabatan seorang wakil presiden, melainkan juga seberapa kuat sistem hukum Indonesia memastikan setiap pejabat negara memenuhi persyaratan yang telah ditentukan ketika menduduki jabatan konstitusional (tim/ip).




