JAKARTA_IP– Badan Kehormatan (BK) DPD RI akan memanggil anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, untuk meminta klarifikasi terkait kehadirannya dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul pemberitaan mengenai kehadiran Arya Wedakarna dalam ajang yang menuai perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan promosi isu LGBT. BK DPD RI menyatakan perlu melihat persoalan tersebut secara utuh sebelum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik.
Arya Wedakarna sebelumnya menjelaskan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut bukan dalam kapasitas sebagai perwakilan DPD RI, melainkan sebagai pribadi serta tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali.
Meski demikian, BK berpandangan bahwa status sebagai anggota DPD RI tetap melekat dalam diri seorang pejabat publik. Karena itu, setiap aktivitas di ruang publik perlu memperhatikan kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampaknya terhadap citra lembaga.
“Menjadi anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik. Tetapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan,” kata Pimpinan BK DPD RI, Hasby Yusuf, di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Hasby, pemeriksaan akan diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kegiatan tersebut. BK antara lain akan menelusuri tujuan kehadiran Arya Wedakarna, kapasitasnya saat menghadiri acara, pihak yang memberikan undangan, penyelenggara kegiatan, serta bentuk keterlibatannya.
BK juga akan melihat apakah dalam kegiatan tersebut terdapat penggunaan atribut, fasilitas, atau simbol yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota DPD RI. Aspek lain yang akan diperiksa adalah kemungkinan keterkaitan kegiatan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai anggota DPD RI.
“Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar,” ujar Hasby.
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut bukan berarti BK telah menyimpulkan adanya pelanggaran. Proses klarifikasi diperlukan agar setiap persoalan yang menyangkut anggota DPD RI dapat dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik, kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPD RI, BK akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Prinsip BK sederhana: tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga,” kata Hasby.
Menurut dia, anggota DPD RI tetap memiliki hak untuk menjalankan aktivitas sebagai warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik yang melekat pada kedudukannya sebagai pejabat publik.
“Setiap anggota memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik,” Tutup Hasby.




