TERNATE_IP– Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki fase yang lebih serius. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kini tidak hanya menelusuri aliran anggaran, tetapi mulai membandingkan dokumen kontrak dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut tengah membedah hasil pemeriksaan ahli fisik dari Universitas Khairun (Unkhair).
Pemeriksaan itu menjadi penting karena penyidik sedang menguji apakah pekerjaan yang dibiayai melalui dana hibah benar-benar sesuai dengan kontrak, nilai anggaran, serta kondisi bangunan yang berdiri.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Malut, Taufiq A Ismail, mengatakan hasil pemeriksaan ahli tersebut masih dikaji bersama tim penyidik. Pernyataan itu disampaikan Taufiq didampingi Aspidsus Kejati Malut Jendra Firdaus di Kantor Kejati Malut, Rabu, 26 Agustus 2026.
“Kami masih membedah dan mendiskusikan hasil pemeriksaan ahli fisik dari Unkhair mengenai kondisi bangunan Unsan,” ujar Taufiq.
Pernyataan itu memberi sinyal bahwa aspek fisik proyek kini menjadi salah satu pintu masuk penting dalam mengurai perkara. Penyidik tampaknya sedang mencari jawaban atas pertanyaan mendasar: berapa pekerjaan yang benar-benar terlaksana, berapa nilainya, dan dari anggaran mana pekerjaan tersebut dibayar?
Berawal dari Temuan BPK
Kasus ini sebelumnya muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023.
BPK menemukan persoalan pencatatan anggaran sekitar Rp4,3 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.
Persoalannya bukan sekadar angka. Anggaran tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, meski menurut temuan pemeriksaan, belanja itu tidak menambah aset pemerintah daerah.
Di titik inilah perkara mulai memiliki dimensi yang lebih dalam. Sebab, ketika uang publik dicatat sebagai belanja modal tetapi tidak berujung pada penambahan aset daerah, pertanyaan berikutnya adalah untuk apa anggaran itu dikeluarkan, siapa penerimanya, dan apa dasar pertanggungjawabannya?
Pemprov Malut disebut telah mengakui adanya kesalahan pencatatan dan menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, persoalan kemudian berkembang setelah muncul fakta mengenai kucuran hibah dari pemerintah daerah lain.
Hibah Rp4,1 Miliar dan Pertanyaan Pembiayaan Ganda
Pada 2024, Yayasan Unsan kembali menerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan senilai sekitar Rp4,1 miliar.
Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, serta biaya pengawasan pekerjaan.
Besarnya anggaran itu membuka pertanyaan baru dalam penyidikan: apakah terdapat pekerjaan yang sebelumnya telah dibiayai melalui anggaran lain, tetapi kembali mendapatkan pembiayaan dari hibah berikutnya? Indikasi inilah yang kini menjadi salah satu bagian yang perlu diuji penyidik.
Jika pekerjaan atau item yang sama ternyata menerima pembiayaan dari dua sumber anggaran berbeda, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi pencatatan. Penyidik perlu memastikan apakah terjadi double funding, bagaimana mekanisme pencairannya, siapa yang mengajukan dan menyetujui, serta ke mana uang tersebut mengalir.
Karena itu, pemeriksaan ahli fisik menjadi krusial. Kondisi bangunan di lapangan dapat menjadi pembanding terhadap dokumen kontrak, laporan pekerjaan, volume pekerjaan, dan pembayaran yang telah dilakukan.
Dengan kata lain, bangunan bisa menjadi salah satu saksi penting dalam perkara ini.
Ketika Dokumen Bertemu Kondisi Lapangan
Penyidik kini berada pada persimpangan antara angka dalam dokumen dan kondisi nyata di lapangan.
Apabila dokumen menyebut suatu pekerjaan telah dilaksanakan dengan nilai tertentu, sementara hasil pemeriksaan fisik menunjukkan kondisi yang berbeda, selisih tersebut harus dijelaskan. Begitu pula jika pekerjaan yang sama muncul dalam dua dokumen pembiayaan dari instansi berbeda.
Di situlah pemeriksaan ahli fisik memiliki arti strategis. Ia dapat membantu penyidik menghitung kesesuaian antara volume pekerjaan, spesifikasi, nilai kontrak, pembayaran, dan kondisi bangunan sebenarnya.
Pertanyaan berikutnya tinggal menunggu jawaban penyidikan: apakah perbedaan tersebut muncul karena kesalahan administratif, ketidaksesuaian pelaksanaan, atau terdapat rekayasa pembiayaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara?
Sorotan Relasi Kekuasaan
Persoalan juga melebar ke proses pemberian hibah Pemkab Halmahera Selatan.
Pemberian hibah sekitar Rp4,1 miliar tersebut menjadi sorotan karena muncul informasi mengenai dugaan hubungan kekerabatan antara pihak yayasan dengan Bupati Halmahera Selatan.
Namun, informasi mengenai hubungan tersebut tetap harus dibuktikan secara faktual dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Yang menjadi pekerjaan penyidik adalah menguji proses penganggaran, dasar pemberian hibah, proposal, verifikasi, pencairan, penggunaan, pertanggungjawaban, hingga hasil pekerjaan fisiknya.
Jika seluruh tahapan tersebut berjalan sesuai aturan, hubungan kekerabatan tidak serta-merta menjadi persoalan hukum. Sebaliknya, jika ditemukan intervensi, konflik kepentingan, atau penyimpangan dalam proses pemberian dan penggunaan dana, temuan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.
Ujian Ada pada Jejak Uang
Kini, perkara hibah Unsan Bacan bukan hanya soal berapa rupiah yang dikucurkan pemerintah.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana uang publik itu berubah menjadi pekerjaan fisik, siapa yang mengendalikan prosesnya, dan apakah satu pekerjaan pernah dibayar lebih dari sekali melalui sumber anggaran berbeda.
Temuan BPK mengenai Rp4,3 miliar, hibah Pemkab Halsel sekitar Rp4,1 miliar, serta hasil pemeriksaan ahli fisik menjadi tiga potongan informasi yang harus dirangkai penyidik menjadi satu gambaran utuh.
Kejati Malut kini memiliki pekerjaan untuk memastikan apakah potongan-potongan itu sekadar persoalan administrasi pemerintahan atau justru membentuk pola penyimpangan yang berujung pada kerugian negara.
Jawabannya akan sangat bergantung pada satu hal: seberapa jauh penyidik mampu mengikuti jejak uang dari dokumen anggaran hingga bangunan yang berdiri di atas tanah Bacan,”(tim/red).




