TERNATE, IP- Demonstrasi Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) di Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (30/9/2026), yang mempersoalkan pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan (Dapil) II Ternate Selatan–Moti, berujung ketegangan.
Perhatian publik kemudian bergeser dari substansi polemik reses ke sikap Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, saat menghadapi massa aksi.
Dalam rekaman video yang beredar, Amin Subuh terlihat bergerak mengejar salah seorang peserta aksi ketika situasi di depan gedung DPRD memanas.
Empat anggota kepolisian tampak menghadang dan menahan pergerakannya agar tidak mendekati massa.
Peristiwa tersebut menyisakan pertanyaan penting: apakah gerakan tersebut sekadar respons spontan dalam situasi yang memanas atau terdapat tindakan yang berpotensi melanggar kode etik anggota DPRD?
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab menjaga ruang kritik publik tetap terbuka. Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat masyarakat.
Karena itu, cara seorang anggota DPRD merespons kritik di ruang publik bukan semata persoalan pribadi, tetapi berkaitan dengan kepatutan dan integritas lembaga yang diwakilinya.
Jika rekaman lengkap menunjukkan adanya upaya mendekati atau mengejar peserta aksi dalam situasi yang berpotensi menimbulkan benturan fisik, peristiwa tersebut layak diperiksa melalui mekanisme etik DPRD.
Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate tidak cukup hanya menunggu polemik mereda. Lembaga tersebut perlu melihat rekaman kejadian secara utuh, meminta keterangan peserta aksi, polisi yang berada di lokasi, saksi-saksi, serta Amin Subuh sebagai pihak yang terlibat.
Pemeriksaan semacam itu bukan berarti menghakimi Amin Subuh. Justru sebaliknya, mekanisme etik diperlukan agar fakta dapat diuji secara objektif sekaligus memberikan ruang bagi Amin untuk menjelaskan tindakannya.
Apalagi terdapat polisi yang terlihat harus menahan pergerakannya. Fakta itu perlu dijelaskan secara terang: apakah polisi sekadar melakukan pengamanan terhadap situasi yang memanas atau memang harus mencegah terjadinya benturan antara anggota DPRD dan peserta aksi.
DPRM datang membawa kritik mengenai pelaksanaan reses anggota DPRD Dapil II Ternate Selatan – Moti. Persoalan tersebut seharusnya dijawab dengan dokumen, jadwal, lokasi, daftar kegiatan, penggunaan anggaran, serta penjelasan mengenai mekanisme reses.
Jika terdapat tudingan yang tidak benar, DPRD mempunyai ruang untuk memberikan klarifikasi dan membantahnya dengan data.
Sebaliknya, jika terdapat persoalan dalam pelaksanaan reses, kritik masyarakat semestinya menjadi bahan evaluasi. Yang tidak boleh terjadi adalah substansi kritik tenggelam karena konflik antara wakil rakyat dan warga yang datang menyampaikan aspirasi.
Peristiwa di depan kantor DPRD itu kini menghadirkan dua persoalan sekaligus: polemik pelaksanaan reses dan dugaan tindakan yang perlu diklarifikasi dari seorang pimpinan DPRD ketika berhadapan dengan massa aksi.
Keduanya membutuhkan jawaban.
Amin Subuh perlu menjelaskan apa yang terjadi dari sudut pandangnya. Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate juga memiliki ruang untuk memastikan apakah tindakan tersebut masuk wilayah pelanggaran kode etik atau tidak.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh.
Sebab, reses dapat diperiksa melalui dokumen, anggaran dapat ditelusuri melalui administrasi, tetapi sikap seorang wakil rakyat ketika berhadapan dengan rakyat yang mengkritiknya juga merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait (tim/ip).




