MABA_IP– Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara mendesak pemerintah menghentikan aktivitas dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Nusa Karya Arindo (NKA) apabila dugaan pelanggaran kehutanan dan lingkungan yang dituduhkan kepada perusahaan itu terbukti.
Desakan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap aktivitas pertambangan PT NKA, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. GMNI menilai dugaan pelanggaran di wilayah konsesi perusahaan harus diperiksa secara terbuka dan menyeluruh, terutama karena menyangkut kawasan hutan dan ekosistem pesisir.
Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyebut terdapat dugaan aktivitas pertambangan yang masuk ke kawasan hutan lindung sekitar 116,16 hektare, hutan produksi terbatas sekitar 115,76 hektare, serta hutan produksi konversi sekitar 14,19 hektare.
Menurut Mudasir, persoalan tidak berhenti pada status kawasan hutan. GMNI juga menyoroti dugaan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan di sekitar Teluk Buli, Sungai Kukuba, hingga kawasan pesisir.
Kondisi perairan yang disebut mengalami kekeruhan dan sedimentasi, kata dia, perlu diuji melalui pemeriksaan ilmiah dan audit lingkungan oleh lembaga berwenang. Jika hasil pemeriksaan membuktikan pencemaran berasal dari kegiatan perusahaan, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
“Jangan sampai hutan lindung menjadi korban atas nama investasi. Kalau benar ada pelanggaran, negara tidak boleh kompromi,” kata Mudasir.
Ia juga mempertanyakan proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT NKA yang dinilai GMNI perlu diperiksa kembali, terutama terkait keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat terdampak.
Bagi GMNI, AMDAL bukan sekadar dokumen administratif untuk melengkapi perizinan. Dokumen tersebut semestinya menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak mengorbankan keselamatan ekologis dan hak masyarakat.
“Kalau prosesnya tertutup dan masyarakat tidak dilibatkan secara bermakna, maka pemerintah harus memeriksa kembali seluruh prosesnya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak, sementara keputusan dibuat tanpa suara mereka,” ujar Mudasir.
GMNI meminta Kementerian ESDM bersama kementerian yang membidangi lingkungan dan kehutanan, Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur turun langsung melakukan audit menyeluruh.
Audit itu, menurut GMNI, harus mencakup kesesuaian wilayah tambang dengan status kawasan hutan, dokumen perizinan, pelaksanaan kewajiban lingkungan, pengelolaan sedimentasi, kualitas air, hingga proses penyusunan dan pelaksanaan AMDAL.
GMNI juga meminta pemerintah tidak membedakan penegakan hukum berdasarkan status perusahaan. Jika pelanggaran terbukti, sanksi harus diberikan tanpa memandang apakah perusahaan merupakan bagian dari BUMN maupun perusahaan swasta.
“Negara harus hadir untuk memastikan hukum berlaku sama bagi semua. Jika pelanggaran terbukti, aktivitas harus dihentikan dan izin dapat dicabut sesuai mekanisme hukum,” kata Mudasir.
Desakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kekayaan mineral di Halmahera Timur tidak boleh dibayar dengan kerusakan hutan, sungai, dan laut.
Bagi GMNI, investasi pertambangan harus tunduk pada hukum dan tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan penambangan di kawasan hutan lindung, pencemaran lingkungan, serta dugaan persoalan dalam proses AMDAL tersebut merupakan klaim dan desakan dari GMNI Maluku Utara yang masih memerlukan verifikasi serta penjelasan dari PT NKA dan instansi berwenang.
GMNI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan kepada publik agar masyarakat mengetahui apakah dugaan pelanggaran itu terbukti atau tidak,”(tim/red).




