TERNATE, IP- Dua proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diproyeksikan mendukung program Sekolah Rakyat di Maluku Utara kini dipersoalkan. Nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar, tetapi Lembaga Anti Korupsi Maluku Utara (LAK-MU) mempertanyakan keberadaan dan realisasi ratusan sambungan rumah (SR) yang tercantum dalam paket pekerjaan.
LAK-MU bahkan menyiapkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu, 23 September 2026.
Mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, melainkan turun ke lapangan untuk mencocokkan dokumen kontrak dengan pekerjaan yang benar-benar ada.
Dua paket yang disorot adalah proyek SPAM Desa Kukumutuk, Kabupaten Halmahera Utara, dengan pekerjaan pengadaan dan pemasangan 225 unit SR senilai Rp10,2 miliar. Paket kedua berada di Desa Rioribati, Kabupaten Halmahera Barat, berupa pengadaan dan pemasangan 300 unit SR senilai Rp11,8 miliar.
Jika angka dalam dokumen tersebut benar, terdapat 525 unit SR yang harus dapat ditelusuri keberadaan fisiknya. Di titik inilah LAK-MU melihat persoalan.
Koordinator Aksi LAK-MU, Sudarmono Tamher, menyebut karakter lokasi proyek merupakan kawasan sekolah berasrama, bukan permukiman individual yang lazim menjadi sasaran pemasangan ratusan sambungan rumah.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu diuji dengan pemeriksaan fisik dan dokumen kontrak secara menyeluruh.
“Objek nyata di lapangan merupakan kawasan sekolah berasrama, bukan klaster pemukiman individual. Pemasangan total 525 titik SR secara fisik di lokasi tersebut adalah hal yang mustahil dilakukan,” kata Sudarmono dalam rilis tertulisnya.
LAK-MU menduga terdapat persoalan serius apabila pekerjaan yang tidak terpasang tetap dicatat sebagai pekerjaan selesai. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan dokumen progres, termasuk kemungkinan adanya berita acara serah terima yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi fisik di lapangan.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran fisik, keterangan pihak pelaksana, serta penelusuran pembayaran.
525 Sambungan, Rp22 Miliar, dan Pertanyaan tentang Pekerjaan Fisik
Sorotan LAK-MU kemudian mengarah kepada Faisal, yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum pada Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Cipta Karya Provinsi Maluku Utara.
LAK-MU mempertanyakan apakah seluruh item pekerjaan SR telah benar-benar direalisasikan sesuai kontrak. Mereka juga mempertanyakan ada atau tidaknya perubahan pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO) atau addendum kontrak apabila kondisi lapangan tidak memungkinkan seluruh item tersebut dilaksanakan.
Nama CV Manunggal Persada dan CV Kekar Rimbun Buana turut disebut sebagai penyedia jasa dalam proyek yang dipersoalkan.
LAK-MU menduga terdapat potensi pembayaran atas pekerjaan yang secara fisik belum seluruhnya terpasang. Jika dugaan itu terbukti melalui audit dan pemeriksaan penegak hukum, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut keterlambatan atau kesalahan administrasi pengadaan.
Setiap rupiah yang dibayarkan seharusnya memiliki jejak: kontrak, volume pekerjaan, lokasi, progres, dokumen pemeriksaan, berita acara, hingga bukti pembayaran.
Jika dokumen menyatakan pekerjaan selesai tetapi kondisi fisik tidak menunjukkan hal serupa, maka perbedaan antara dokumen dan realitas lapangan menjadi titik yang patut diperiksa.
Dari Dokumen ke Lapangan
LAK-MU meminta Kejati Maluku Utara memeriksa rangkaian dokumen proyek, mulai dari kontrak, spesifikasi teknis, daftar volume pekerjaan, laporan harian dan mingguan, progres pekerjaan, berita acara pemeriksaan, BAST, hingga dokumen pembayaran.
Pemeriksaan juga dinilai perlu dilakukan secara fisik. Bukan hanya melihat foto dokumentasi proyek. Melainkan menghitung satu per satu titik SR yang diklaim telah terpasang.
Dari sana dapat diketahui apakah 225 SR di Kukumutuk dan 300 SR di Rioribati benar-benar ada, berfungsi, berada pada lokasi sesuai kontrak, dan diterima oleh pihak yang berhak.
LAK-MU juga meminta penegak hukum menelusuri aliran pembayaran kepada penyedia. Langkah itu diperlukan untuk mengetahui apakah pembayaran negara sejalan dengan progres fisik yang sebenarnya.
Sudarmono menduga persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila pemeriksaan membuktikan adanya rekayasa pekerjaan atau dokumen untuk mencairkan anggaran.
Ia menyebut sejumlah ketentuan dalam peraturan pemberantasan korupsi yang menurutnya relevan untuk diperiksa aparat penegak hukum.
UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang telah beberapa kali mengalami perubahan dan sebagian ketentuannya terdampak berlakunya UU 1/2023 tentang KUHP.
Karena itu, konstruksi pasal yang akhirnya digunakan menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Blacklist dan Pemeriksaan Kontrak
Selain meminta penyelidikan dugaan tindak pidana, LAK-MU mendesak BPPW Maluku Utara mengevaluasi aspek pengadaan barang dan jasa pada proyek tersebut.
Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diubah dengan Perpres 46/2025. Karena itu, dugaan pelanggaran kontrak maupun kemungkinan pemberian sanksi kepada penyedia harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak berlangsung.
Dengan kata lain, sanksi administratif atau daftar hitam tidak semestinya dijatuhkan hanya berdasarkan tuduhan. Harus ada pemeriksaan dan dasar hukum yang jelas.
Kejati Diminta Membuka Jejak Uang
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
LAK-MU meminta Kejati Maluku Utara memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, termasuk Kepala Balai BPPW, Kepala Satker, PPK, pengawas atau direksi teknis, serta pihak penyedia.
Dugaan pekerjaan fiktif dan mark-up belum dapat disebut sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Namun, tudingan tersebut cukup serius untuk diuji secara terbuka karena menyangkut proyek air minum dan anggaran negara bernilai puluhan miliar rupiah.
LAK-MU menyatakan akan membawa persoalan itu ke jalanan melalui aksi pada 23 September 2026.
Mereka mendesak Kejati Maluku Utara menjadikan dokumen proyek, kondisi fisik, pembayaran, dan aliran uang sebagai satu rangkaian pemeriksaan.
Sebab jika benar ada pekerjaan yang dibayar tetapi tidak pernah dibangun, persoalannya bukan lagi sekadar proyek yang bermasalah. Itu adalah pertanyaan tentang bagaimana uang publik dipertanggungjawabkan,”(tim/red)”.




