SP2Lid Dugaan Korupsi Inspektorat Kepulauan Sula Dipersoalkan, Pasal 4 UU Tipikor Jadi Sorotan
SANANA_IP– Uang negara disebut telah dikembalikan. Temuan pemeriksaan BPK RI disebut telah ditindaklanjuti. Audit investigasi BPKP tidak dilakukan. Lalu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 dihentikan.
Satu pertanyaan kemudian muncul:
Apakah perkara pidana memang selesai hanya karena uang negara telah kembali?
Pertanyaan itu kini tidak hanya sekadar menjadi kegelisahan publik. Advokat Idrus Umarama, S.H., M.H. secara terbuka mempersoalkan penghentian penyelidikan tersebut melalui surat terbuka kepada Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K, tertanggal 31 Agustus 2026.
Surat itu mempertanyakan dasar hukum penghentian perkara sekaligus mengingatkan konsekuensi serius apabila pengembalian uang diposisikan sebagai alasan utama untuk menghentikan penanganan dugaan korupsi.
Sebab ada perbedaan mendasar antara memulihkan uang negara dan menyatakan tidak terjadi tindak pidana.
Dua hal itu tidak boleh dicampuradukkan.
SP2Lid Oktober 2025 dan Pertanyaan yang Tertinggal
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K., sebelumnya menyatakan penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan melalui SP2Lid pada Oktober 2025.
Penjelasan kepolisian menyebut penghentian antara lain berkaitan dengan temuan kelebihan pembayaran yang telah ditemukan dalam pemeriksaan BPK RI pada Oktober 2023.
Kelebihan pembayaran tersebut kemudian dikembalikan ke kas daerah.
Polisi juga menyebut BPKP tidak melakukan audit investigasi karena persoalan tersebut telah ditemukan dalam pemeriksaan BPK RI dan bukti pengembalian ke kas daerah telah tersedia.
Namun justru di sinilah titik yang perlu dibedah.
Pengembalian uang menjawab persoalan pemulihan keuangan negara. Tetapi belum otomatis menjawab dan atau menggugurkan persoalan pidana.
Jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka pengembalian uang tidak serta-merta menghapus peristiwa pidananya.
Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar:
“Apakah uangnya sudah kembali?”
Melainkan:
“Apakah dari rangkaian peristiwa tersebut pernah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana?”
Temuan BPK Bukan Titik Akhir
Jika BPK RI menemukan kelebihan pembayaran, maka publik patut mengetahui secara utuh apa sebenarnya temuan tersebut.
Berapa nilainya?
Apa objek pembayarannya?
Mengapa kelebihan pembayaran terjadi?
Siapa pihak yang terlibat dalam proses tersebut?
Bagaimana mekanisme pembayarannya?
Kapan uang dikembalikan?
Siapa yang mengembalikan?
Dan yang paling penting:
Apa kesimpulan hukum aparat setelah seluruh fakta tersebut diperiksa?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena perkara yang dihentikan berkaitan dengan Inspektorat institusi yang justru memiliki fungsi penting dalam pengawasan internal pemerintahan daerah.
Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang lebih terang ketika persoalan pengelolaan anggaran pada lembaga pengawasan pemerintah sendiri berujung pada penghentian penyelidikan.
BPKP Tidak Audit Investigasi: Apakah Itu Cukup?
Alasan lain yang disampaikan adalah BPKP menolak melakukan audit investigasi karena temuan tersebut sudah tercakup dalam audit BPK RI.
Tetapi ketiadaan audit investigasi BPKP semestinya tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.
Penyelidikan pidana bukan semata-mata perkara audit. Ada dokumen, ada saksi, ada pihak yang bertanggung jawab atas proses pembayaran, ada prosedur yang harus diuji, ada kemungkinan keterangan ahli. Dan ada gelar perkara yang harus menguji seluruh fakta tersebut.
Karena itu, pertanyaan hukumnya menjadi sederhana tetapi fundamental:
Apakah penghentian penyelidikan didasarkan pada kesimpulan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi setelah seluruh fakta diuji, atau karena uang yang dipersoalkan telah dikembalikan?
Jawaban atas pertanyaan ini sangat menentukan, sebab keduanya bukan konstruksi hukum yang sama.
Pasal 4 UU Tipikor Tidak Boleh Menjadi Sekadar Hiasan
Surat terbuka Idrus Umarama mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara bukan alasan penghapus pidana. Prinsip tersebut bukan sekadar pendapat pribadi. Ia memiliki pijakan normatif dalam UU Tipikor.
Karena itu, apabila aparat menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana, keputusan tersebut tetap dapat dijelaskan dengan alasan hukum yang objektif.
Misalnya, perbuatan yang diperiksa ternyata tidak memenuhi unsur melawan hukum atau unsur lain yang disyaratkan dalam pasal yang disangkakan.
Itulah yang harus diterangkan.
Bukan sekadar mengatakan:
uang sudah dikembalikan.
Sebab kalimat tersebut tidak dengan sendirinya menjawab apakah sebuah perbuatan memenuhi unsur pidana.
Bahaya Preseden “Kembalikan Uang, Hentikan Perkara”
Inilah bagian yang paling mengkhawatirkan, jika publik menangkap pesan bahwa dugaan penyimpangan anggaran dapat berakhir setelah uang dikembalikan, maka penegakan hukum justru berpotensi kehilangan daya cegahnya.
Logika pemberantasan korupsi bisa bergeser dari:
jangan menyalahgunakan uang negara
menjadi:
kalau ketahuan, kembalikan.
Preseden seperti itu tentu bukan pesan yang ingin dibangun oleh sistem pemberantasan korupsi. Negara membutuhkan pemulihan uang sekaligus pertanggungjawaban hukum.
Pengembalian uang penting.
Tetapi pengembalian uang bukan otomatis bukti bahwa tidak pernah ada tindak pidana. Sebaliknya, adanya temuan kelebihan pembayaran juga tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan korupsi.
Di antara dua kutub itulah aparat harus bekerja: memeriksa fakta secara objektif dan menyimpulkan berdasarkan hukum.
Publik Berhak Menguji Keputusan Polisi
Kapolres Kepulauan Sula Handres, disebut akan menjadwalkan rilis kepada media untuk menjelaskan hasil audit BPK dan dokumen penghentian penyelidikan.
Langkah tersebut menjadi penting.
Bahkan dapat dikatakan mendesak.
Sebab semakin lama dasar penghentian tidak dijelaskan secara terbuka, semakin besar ruang bagi spekulasi.
Publik tidak meminta perkara dipaksakan.
Publik meminta alasan hukumnya dibuka.
Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, katakan dengan terang. Jika persoalannya murni administratif, jelaskan konstruksinya. Jika penyelidikan dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara, jelaskan apa yang diuji. Jika pengembalian uang hanya merupakan bagian dari penyelesaian administratif, jelaskan kedudukannya. Dan jika pengembalian uang menjadi salah satu pertimbangan penghentian, publik berhak mengetahui bagaimana pertimbangan tersebut ditempatkan dalam kerangka UU Tipikor.
Empat Dokumen yang Kini Menjadi Kunci
Untuk mengakhiri polemik, ada sedikitnya empat dokumen yang penting dibuka atau dijelaskan substansinya kepada publik:
Pertama, hasil pemeriksaan BPK RI yang menjadi dasar temuan kelebihan pembayaran.
Kedua, dokumen bukti pengembalian uang ke kas daerah.
Ketiga, hasil gelar perkara yang menjadi dasar kesimpulan penghentian penyelidikan.
Keempat, SP2Lid beserta dasar hukum dan alasan penghentian penyelidikan.
Keempatnya dapat menjadi alat untuk menguji apakah keputusan penghentian benar-benar berdiri di atas konstruksi hukum yang kuat.
Desakan Supervisi
Idrus Umarama dalam surat terbukanya mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen. Pol. Arif Budiman. S.I.K., M.H. dan Propam Polri melakukan supervisi dan evaluasi atas penghentian penyelidikan tersebut.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Agung dan atau KPK mengambil langkah supervisi apabila ditemukan indikasi bahwa penghentian perkara tidak memiliki konstruksi hukum yang memadai.
Komisi III DPR RI juga didorong melakukan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Desakan ini semestinya tidak dibaca sebagai upaya memaksa polisi membawa perkara ke pengadilan.
Justru sebaliknya.
Supervisi diperlukan agar keputusan penghentian perkara juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Yang Harus Mati Bukan Perkaranya, Melainkan Keraguan Publik
Pada akhirnya, Kepulauan Sula tidak membutuhkan perkara yang dipaksakan.
Tetapi Kepulauan Sula juga tidak membutuhkan model penegakan hukum yang menimbulkan kesan bahwa dugaan penyimpangan anggaran dapat selesai dengan mengembalikan uang. Yang harus dihentikan adalah keraguan publik dan cara menghentikannya bukan dengan pernyataan.
Buka dokumennya. Jelaskan auditnya. Terangkan hasil gelarnya. Uraikan dasar hukumnya.
Jika benar tidak ada unsur pidana, publik harus diberi alasan untuk percaya.
Jika ada persoalan yang hanya bersifat administratif, jelaskan mengapa.
Namun jika terdapat fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sebab uang negara bukan uang siapa-siapa. Ia adalah uang publik.
Dan ketika uang publik dipersoalkan, pertanyaan publik pun sah diajukan:
Benarkah uang yang kembali berarti perkara harus mati? Atau justru: Uang boleh kembali, tetapi pertanggungjawaban hukum tetap harus menemukan jawabannya?
Di situlah kredibilitas penegakan hukum Kepulauan Sula sedang diuji,”(EWS).




