JAKARTA, IP- Perdebatan mengenai RAPBN 2027 kembali membuka persoalan lama hubungan fiskal pusat dan daerah: seberapa besar ruang yang diberikan negara kepada daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publiknya sendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf, meminta pemerintah tidak menjadikan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai ruang yang mudah ditekan ketika menyusun anggaran nasional.

Pernyataan itu disampaikan setelah DPD RI menyampaikan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Bagi Hasby, persoalannya bukan semata-mata soal besaran angka dalam APBN. Yang dipersoalkan adalah arah kebijakan fiskal: ketika kebutuhan daerah terus meningkat, sementara ruang fiskal yang ditransfer dari pusat justru menyempit.

Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp735 triliun atau sekitar 2,63 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka itu berada dekat batas bawah koridor 2,55–2,79 persen sebagaimana tercantum dalam Rancangan RKP 2027.

Pada saat yang sama, Belanja Pemerintah Pusat dipatok sekitar 12,02 persen PDB, sedikit melampaui batas atas koridor 11,07-12,01 persen.

DPD RI mengusulkan TKD dinaikkan menjadi Rp780,22 triliun. Tambahan Rp45,22 triliun tersebut, menurut DPD, dapat dilakukan melalui realokasi Program Pengelolaan Belanja Lainnya yang mencapai Rp616,77 triliun dan sebagian besar bersifat antisipatif, sehingga tidak menambah defisit.

Di sinilah Hasby melihat persoalan yang lebih mendasar. Daerah tidak hanya membutuhkan dana untuk membiayai rutinitas pemerintahan. Jalan, sekolah, puskesmas, irigasi, air bersih, konektivitas antarpulau hingga pelayanan dasar masyarakat sebagian besar membutuhkan dukungan fiskal yang memadai. beban itu menjadi lebih berat bagi daerah kepulauan seperti Maluku Utara.

DBH dan Pertanyaan tentang Daerah Penghasil

Sorotan Hasby juga mengarah pada DBH.
Dalam RAPBN 2027, pagu DBH tercatat Rp63,36 triliun. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan realisasi 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp169 triliun, atau turun sekitar 62,5 persen.
Pada saat yang sama, persoalan kurang bayar DBH kepada daerah masih menjadi perhatian.

Bagi daerah penghasil sumber daya alam, perubahan tersebut bukan sekadar angka di atas kertas. DBH berkaitan langsung dengan kapasitas daerah menikmati kembali sebagian penerimaan negara yang bersumber dari aktivitas ekonomi dan sumber daya di wilayahnya.

Maluku Utara termasuk daerah yang memiliki basis sumber daya alam penting, mulai dari pertambangan hingga sektor kelautan.

Karena itu, Hasby mempertanyakan desain pembagian penerimaan tersebut, terutama ketika terdapat ketentuan yang dinilai membuat kenaikan penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam tidak sepenuhnya berimbas pada peningkatan bagi hasil ke daerah.
DPD RI meminta ketentuan tersebut ditinjau kembali.

Bagi Hasby, kontribusi daerah terhadap penerimaan negara semestinya berjalan beriringan dengan mekanisme pembagian yang memberikan ruang bagi daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunannya.

“TKD jangan dipangkas, DBH jangan ditahan. Itu hak daerah,” kata Hasby.

Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik terhadap kecenderungan hubungan fiskal yang semakin tersentralisasi.

Ketika Transfer Daerah Terus Menyempit

Data yang menjadi dasar pertimbangan DPD RI menunjukkan perubahan proporsi yang cukup besar. Porsi TKD terhadap total Belanja Negara disebut turun dari 28,24 persen pada realisasi 2023 menjadi 17,94 persen dalam RAPBN 2027.

Sebaliknya, porsi Belanja Pemerintah Pusat meningkat dari 71,76 persen menjadi 82,06 persen. Perubahan tersebut menjadi penting karena sebagian besar kebutuhan pelayanan publik berlangsung di daerah.

Dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah daerah tetap harus membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pelayanan administrasi, hingga pembangunan ekonomi masyarakat.

Daerah dengan basis ekonomi dan PAD yang kuat memiliki kapasitas berbeda dengan daerah kepulauan dan daerah yang masih bergantung pada transfer pusat.

Maluku Utara berada dalam konteks tersebut. Wilayahnya tersebar di pulau-pulau, sementara biaya pembangunan dan konektivitas antardaerah memiliki tantangan geografis yang tidak selalu ditemukan di wilayah daratan.

Karena itu, menggunakan ukuran yang seragam tanpa memperhitungkan karakter geografis dapat menghasilkan beban fiskal yang berbeda bagi masing-masing daerah.

Persoalan lain muncul pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Realisasi DAK Fisik pada 2024 disebut mencapai Rp50,89 triliun. Dalam RAPBN 2027, alokasinya hanya Rp5 triliun.

Artinya, terjadi penurunan lebih dari 90 persen dibandingkan realisasi 2024.
DPD RI mengusulkan agar alokasi DAK Fisik dikembalikan menjadi Rp20 triliun.

Bagi daerah, DAK Fisik bukan sekadar komponen transfer. Dana tersebut berkaitan dengan pembangunan fasilitas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti jalan, irigasi, air bersih, sekolah dan fasilitas kesehatan.

DPD juga meminta agar aspirasi anggota DPD dari masing-masing daerah pemilihan memperoleh saluran resmi dalam proses penentuan DAK Fisik.

Usulan tersebut dimaksudkan agar kebutuhan pembangunan yang dihimpun langsung dari daerah tidak berhenti sebagai daftar aspirasi, tetapi memiliki mekanisme yang jelas dalam perencanaan anggaran nasional.

Desa Jangan Menjadi Korban Efisiensi

DPD RI juga meminta Dana Desa Reguler dinaikkan dari Rp25 triliun menjadi Rp30 triliun. Usulan itu muncul di tengah kekhawatiran agar program penugasan pemerintah pusat tidak mengambil ruang yang semestinya menjadi bagian dari alokasi desa.

Bagi Hasby, pembangunan dari pusat dan pembangunan melalui daerah semestinya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan.
Yang diperlukan adalah pembagian peran dan anggaran yang proporsional.

Sebab, ketika transfer berkurang sementara tanggung jawab pelayanan publik tetap berada di daerah, pemerintah daerah pada akhirnya akan mencari sumber pendanaan lain.

PAD Naik, Beban Daerah Ikut Membesar
DPD RI mencatat target PAD meningkat dari Rp264 triliun pada 2020 menjadi Rp429 triliun pada 2026.

Proporsinya terhadap total pendapatan daerah juga naik dari 23,67 persen menjadi 36,17 persen. Peningkatan PAD pada dasarnya merupakan bagian dari penguatan kemandirian fiskal daerah. Namun, DPD RI mencatat dorongan untuk meningkatkan PAD secara agresif juga dapat menimbulkan persoalan sosial di sejumlah wilayah.

Di titik inilah Hasby meminta pemerintah melihat kebijakan fiskal secara lebih utuh.
Daerah memang perlu didorong meningkatkan kemandirian. Tetapi kemandirian fiskal tidak semestinya dibangun dengan cara mengurangi dukungan pusat tanpa memperhitungkan kemampuan ekonomi dan karakter masing-masing daerah.

Apalagi bagi wilayah kepulauan yang memiliki biaya pelayanan publik relatif tinggi dan sumber pendapatan yang tidak selalu sebanding dengan luas wilayah serta kebutuhan masyarakatnya.

Hasby berharap pertimbangan DPD RI menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027. Ia menilai kebijakan fiskal nasional harus dibangun dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas, terutama bagi daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional tetapi masih menghadapi keterbatasan dalam membiayai pembangunan di wilayahnya.

“Pembangunan nasional tidak boleh hanya berpusat di Jakarta, tetapi harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat di seluruh daerah. TKD jangan dipangkas, DBH jangan ditahan, karena itu merupakan hak daerah yang harus dipenuhi secara adil,” ujar Hasby.

Menurut dia, keadilan fiskal menjadi salah satu prasyarat agar otonomi daerah tidak berhenti sebagai pembagian kewenangan administratif, tetapi benar-benar memberikan kemampuan kepada daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Bagi Maluku Utara, perdebatan RAPBN 2027 dengan demikian bukan hanya perkara angka triliunan rupiah. Di balik angka itu terdapat persoalan tentang siapa yang memperoleh ruang fiskal untuk membangun, dan seberapa besar daerah yang menghasilkan penerimaan negara dapat menikmati kembali manfaatnya,”(tim/red).