SOFIFI, IP– Pergantian pucuk pimpinan Polri membawa slogan baru: “Polisi Bersama Masyarakat.” Di Maluku Utara, Kapolda Irjen Pol Arif Budiman menyatakan jajaran Polda siap menerjemahkan semangat tersebut hingga ke tingkat direktorat, polres, dan polsek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, slogan tentang kedekatan dengan masyarakat itu berhadapan dengan satu persoalan yang belum memperoleh jawaban terbuka: sejauh mana perkembangan sejumlah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara?

Pertanyaan itu hingga kini belum dijawab Dirkrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Reinhard Habonaran Nainggolan.

Redaksi Infopilar.id telah menghubungi Reinhard melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan sejumlah perkara dugaan korupsi di Kepulauan Sula.

Namun hingga berita ini dibuat, tidak ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan.

Diamnya pejabat penegak hukum tentu bukan bukti bahwa sebuah perkara berhenti. Tetapi ketika perkara yang dipertanyakan menyangkut dugaan korupsi dengan nilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, publik membutuhkan informasi yang terang mengenai proses hukumnya.

Terlebih, Kapolda Maluku Utara sebelumnya telah menyatakan bahwa sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik tetap berjalan, bahkan dengan tegas Kapolda sendiri menyampaikan tidak ada yang kebal hukum.

Di titik inilah slogan “Polisi Bersama Masyarakat” diuji bukan sekadar sebagai jargon, melainkan sebagai praktik keterbukaan kepada masyarakat.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan pergantian Kapolri membawa penyesuaian kebijakan di tubuh Polri. Menurut dia, tagline baru yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto adalah “Polisi Bersama Masyarakat”, menggantikan slogan sebelumnya, Presisi.

“Dengan adanya pergantian Kapolri tentunya kebijakan juga berubah sehingga jajaran Polda juga harus menyesuaikan,” kata Arif saat dikonfirmasi di Ternate, Selasa (6/10/2026).

Ia mengatakan substansi tagline baru tersebut adalah mendekatkan polisi dengan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban secara bersama-sama, serta memastikan fungsi polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan benar-benar dirasakan masyarakat.

Arif juga menyebut salah satu programnya adalah “sehari bersama masyarakat” untuk menyerap persoalan di lapangan dan mencari solusi atas berbagai keluhan masyarakat.

“Jadi melayani masyarakat dengan hati,” ujar Arif.

Pernyataan itu menjadi penting ketika dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi di Kepulauan Sula. Sebab masyarakat bukan hanya membutuhkan pelayanan keamanan, tetapi juga kepastian mengenai bagaimana laporan dan dugaan tindak pidana korupsi diproses.

Sejumlah organisasi antikorupsi di Maluku Utara bahkan telah menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolda untuk mengusut berbagai dugaan korupsi di Kepulauan Sula.

Dukungan tersebut semestinya berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi mengenai proses penanganan perkara. Apalagi, perkara korupsi menggunakan uang publik sehingga perkembangannya memiliki kepentingan langsung bagi masyarakat.

Pertanyaan publik kini sederhana: apakah perkara-perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah masuk penyidikan, sedang menunggu hasil audit, atau terdapat perkembangan lain yang belum disampaikan kepada publik?

Pertanyaan itu pula yang diajukan redaksi kepada Dirkrimsus Polda Maluku Utara. Namun Reinhard memilih tidak memberikan respons.

Sikap tersebut membuat informasi mengenai perkembangan perkara masih menyisakan ruang kosong. Padahal, semakin besar nilai dugaan kerugian negara dan semakin lama suatu perkara bergulir, semakin besar pula kebutuhan publik terhadap penjelasan yang terukur mengenai tahapan penanganannya.

Keterbukaan tentu tidak berarti penyidik harus membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia. Tetapi informasi mengenai status perkara, tahapan penanganan, serta komitmen penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

Tagline boleh berganti dari Presisi menjadi “Polisi Bersama Masyarakat.” Tantangannya kini adalah memastikan slogan tersebut tidak berhenti pada pernyataan pimpinan, tetapi terasa hingga ke meja pelayanan dan penanganan perkara.

Untuk kasus-kasus dugaan korupsi di Kepulauan Sula, publik menunggu bukan sekadar slogan.

Publik menunggu kepastian: prosesnya berjalan ke mana, sudah sejauh apa, dan kapan masyarakat dapat mengetahui hasilnya.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Maluku Utara dan seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara-perkara tersebut (tim/ip).