Proyek APBD 2020 dikerjakan PT Hijra Nusatama. Pemilik lahan mengaku belum menerima ganti rugi. PT Hijra menyebut hanya mengerjakan pengaspalan dan menunjuk pekerjaan jembatan pada proyek 2015. Polda Maluku Utara kini menelusuri pihak yang terkait.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

SOFIFI_IP– Proyek peningkatan ruas Jalan Saketa-Dehepodo di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak hanya menyisakan persoalan konstruksi. Di balik proyek senilai Rp50,3 miliar yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Maluku Utara 2020 itu, muncul dugaan persoalan penguasaan lahan milik warga.

Hengki Lohonauman, pemilik lahan seluas sekitar 6,9 hektare di Desa Durian atau Desa Suka Damai, Kecamatan Gane Barat Utara, mengaku tanah miliknya diduga digunakan dalam proses pembangunan jalan tanpa kejelasan mengenai kompensasi atau ganti rugi.

Persoalannya kini bergeser menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang menggunakan lahan tersebut, siapa yang memiliki kewajiban menyelesaikan pembebasan lahan, dan mengapa persoalan ganti rugi belum juga memperoleh kepastian?

Hengki menyebut hingga kini dirinya belum memperoleh kejelasan mengenai pembayaran atas lahan tersebut, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan ruas jalan Saketa-Dehepodo.

Proyek Jalan Berjalan, Status Lahan Dipertanyakan

Kasus ini menjadi perhatian setelah Hengki melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Dalam proses pemeriksaan, menurut Hengki, pihak PT Hijra Nusatama sebagai terlapor memberikan keterangan bahwa perusahaan tersebut hanya mengerjakan pekerjaan pengaspalan pada ruas Jalan Saketa-Dehepodo.

Sementara pekerjaan jembatan yang berada di ruas tersebut, menurut keterangan yang disampaikan pihak perusahaan dalam pemeriksaan, merupakan bagian dari pekerjaan sebelumnya yang dikerjakan pada APBD 2015 oleh PT Saritehnik Canggih Perkasa milik pengusaha yang disebut bernama Acam.

“Keterangan dari PT Hijra Nusatama saat diperiksa sebagai terlapor, mereka hanya melaksanakan pengaspalan. Yang membuat jembatan sebelumnya pada APBD 2015 adalah PT Saritehnik Canggih Perkasa milik Acam,” ujar Hengki melalui WhatsApp kepada newsliputanmalut.com, Kamis (27/8/2026).

Keterangan itu membuka lapisan baru dalam perkara tersebut. Sebab, bila benar terdapat pekerjaan fisik yang dilakukan dalam dua paket atau periode anggaran berbeda, maka perlu ditelusuri secara terang batas pekerjaan masing-masing perusahaan, lokasi pekerjaan, dokumen pengadaan, status lahan, hingga siapa yang seharusnya memastikan pembebasan lahan sebelum pekerjaan konstruksi dilakukan.

Pertanyaan tersebut penting karena nilai proyek yang cukup besar tidak otomatis menjawab persoalan hak atas tanah.

Bola Mengarah ke Proyek 2015
Keterangan PT Hijra Nusatama yang menyebut pekerjaan jembatan berasal dari proyek 2015 membuat nama PT Saritehnik Canggih Perkasa kembali masuk dalam pemeriksaan.

Hengki mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara akan memanggil pihak perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan.

“Penyidik akan memanggil PT Saritehnik Canggih Perkasa, sesuai keterangan yang diberikan PT Hijra Nusatama pada saat pemeriksaan para saksi sebagai terlapor,” kata Hengki.

Pemanggilan itu menjadi penting untuk mengurai kronologi pekerjaan secara utuh.

Apakah penggunaan lahan 6,9 hektare tersebut terjadi pada pekerjaan 2015, pekerjaan 2020, atau rangkaian pekerjaan dalam dua proyek berbeda?

Dan jika benar lahan tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan maupun jembatan, di mana dokumen pembebasan lahannya dan siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran hak pemilik tanah?

Rp50,3 Miliar dan Hak Pemilik Tanah
Proyek pemerintah pada prinsipnya bukan hanya perkara berapa besar anggaran yang terserap dan apakah jalan selesai dibangun. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: apakah seluruh hak masyarakat yang terdampak pembangunan telah diselesaikan?

Dalam kasus ini, klaim Hengki mengenai lahan 6,9 hektare perlu diuji melalui dokumen dan keterangan para pihak.

Sertifikat atau alas hak, dokumen pengadaan tanah, gambar pekerjaan, kontrak, spesifikasi teknis, hingga dokumen pembayaran menjadi bagian penting untuk membuktikan apakah lahan tersebut memang masuk dalam area pekerjaan dan siapa yang memiliki kewajiban membayar kompensasi.

Karena itu, perkara ini tidak semestinya berhenti pada saling lempar tanggung jawab antara kontraktor.

Publik berhak mengetahui bagaimana proyek bernilai Rp50,3 miliar itu direncanakan, bagaimana status lahannya, serta apakah hak pemilik tanah telah diperhitungkan sejak awal.

Polda Didorong Membuka Terang

Kini penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara berada pada titik penting untuk mengurai persoalan tersebut.

Pemanggilan PT Saritehnik Canggih Perkasa diharapkan dapat memperjelas pekerjaan pada APBD 2015 dan kaitannya dengan lokasi yang kini disengketakan. Sementara keterangan PT Hijra Nusatama perlu diuji dengan dokumen kontrak dan realisasi pekerjaan proyek 2020.

Dengan demikian, penyelidikan tidak hanya menjawab siapa yang mengerjakan, tetapi juga menjawab pertanyaan yang lebih krusial: siapa yang menggunakan lahan warga dan siapa yang bertanggung jawab atas hak pemiliknya?

Sebab pembangunan jalan dengan uang negara semestinya tidak meninggalkan persoalan baru bagi warga yang tanahnya digunakan. Jalan boleh dibangun. Anggaran boleh dibelanjakan. Tetapi hak atas tanah tidak boleh hilang di antara dokumen proyek dan lembaran kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara, PT Hijra Nusatama, dan PT Saritehnik Canggih Perkasa terkait dugaan penyerobotan lahan, status pembebasan tanah, serta pembagian pekerjaan pada proyek tersebut,”(tim/red).