MALUKU UTARA, IP- Proyek pembangunan jalan lapen yang menghubungkan Kecamatan Pulau Makian dan Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai Rp10,3 miliar kini menjadi sorotan. Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) menduga proyek yang dikerjakan CV Hendana Karya Utama itu menggunakan material dari Tanah Kas Desa (TKD) Waigitang yang legalitas pengambilannya perlu diperiksa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wakil Direktur eLKAPI, Juslan J. Latif, mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara menelusuri asal-usul material, memeriksa kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak, serta mengusut mekanisme pemanfaatan aset desa yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Nilai kontrak Rp10,3 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang lima kilometer pada tahap pertama membuat persoalan ini tidak cukup dijawab dengan klaim bahwa pekerjaan sedang berjalan. Legalitas material, mutu konstruksi, dan tata kelola anggaran harus dapat diuji secara terbuka.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun eLKAPI, material yang digunakan dalam proyek di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara itu diduga berasal dari lokasi Tanah Kas Desa Waigitang.

Namun, status perizinan sumber material dan dokumen yang mendasari pengambilannya masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan adanya kesepakatan pemanfaatan Tanah Kas Desa antara pihak terkait dan Pemerintah Desa Waigitang. Kesepakatan itu disebut-sebut berlangsung tanpa musyawarah desa yang melibatkan masyarakat.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan semata-mata dari mana material jalan diperoleh. Publik juga berhak mengetahui bagaimana aset desa dimanfaatkan, siapa yang menyetujui penggunaannya, serta bagaimana penerimaan dari pemanfaatan lahan tersebut dikelola.

“Pemerintah Desa Waigitang perlu menjelaskan secara terbuka status Tanah Kas Desa, proses kesepakatan pemanfaatannya, pihak-pihak yang terlibat, dan ke mana pendapatan yang diperoleh dialokasikan,” demikian substansi desakan Juslan.

Menurut eLKAPI, penggunaan tanah kas desa untuk kepentingan pekerjaan konstruksi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mekanisme pengambilan material, persetujuan pemanfaatan lahan, serta pengelolaan hasilnya tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang hanya diketahui segelintir pihak.

Sorotan eLKAPI juga mengarah pada dugaan penggunaan material galian C dari sumber yang belum dipastikan memiliki perizinan sesuai ketentuan. Dalam proyek infrastruktur, asal material bukan perkara administratif belaka. Legalitas sumber, dokumen pengangkutan, dan kesesuaian material dengan spesifikasi teknis merupakan aspek yang perlu diperiksa.

Juslan menilai aparat penegak hukum dan instansi teknis perlu memastikan apakah material yang digunakan memenuhi persyaratan kontrak.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah pengambilan material dari lokasi TKD Waigitang dilakukan berdasarkan izin dan persetujuan yang sah.

Tanpa pemeriksaan dokumen dan pengujian teknis, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa material tersebut ilegal atau kualitas jalan tidak memenuhi standar. Karena itu, verifikasi lapangan, pemeriksaan administrasi, dan pengujian mutu menjadi langkah penting untuk menjernihkan persoalan.

Atas dugaan tersebut, eLKAPI mendesak Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan terhadap asal-usul dan legalitas material yang digunakan dalam proyek jalan lapen Pulau Makian.

eLKAPI juga meminta aparat memeriksa Direktur Pelaksana CV Hendana Karya Utama selaku pihak kontraktor serta Muslim Djafar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

Pemeriksaan tersebut, menurut eLKAPI, diperlukan untuk menguji pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak, memastikan kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, serta menelusuri proses pengadaan dan pemanfaatan sumber material.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Waigitang perlu memberikan penjelasan mengenai status TKD, mekanisme persetujuan pemanfaatan lahan, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta pencatatan dan penggunaan pendapatan desa apabila ada.

Hingga seluruh dokumen dan fakta lapangan diperiksa, dugaan penggunaan material ilegal maupun persoalan pemanfaatan aset desa belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Namun, nilai proyek yang mencapai Rp10,3 miliar membuat transparansi menjadi keharusan. Aparat penegak hukum dan instansi teknis perlu memastikan apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai aturan, bukan membiarkan pertanyaan mengenai legalitas material dan pengelolaan aset desa berhenti sebagai polemik (tim/ip).