TERNATE_IP– Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat senilai sekitar Rp42,9 miliar kembali ditarik ke tengah pusaran dugaan penyimpangan. Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara yang terdiri atas GPM Ternate, FPAKI Maluku Utara, dan LPP Tipikor Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak berhenti pada telaah administratif, tetapi menelusuri secara menyeluruh siapa yang mengambil keputusan, bagaimana anggaran dicairkan, serta mengapa proyek yang semula direncanakan di satu lokasi kemudian bergeser ke lokasi lain.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pernyataan sikap aksi, massa secara khusus meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat James Uang, Kepala Dinas Kesehatan Halbar Novelheins Sakalaty, serta Direktur PT Mayasa Mandala Putra selaku kontraktor pelaksana.

Koordinator aksi, Juslan Latif, menilai proyek tersebut menyimpan sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh jawaban tuntas. Karena itu, Kejati Malut didesak membuka kembali seluruh rangkaian proses proyek, sejak penetapan lokasi, perubahan lokasi, proses penganggaran, pencairan, pelaksanaan pekerjaan hingga kondisi proyek setelah pekerjaan terhenti.

Desakan itu bukan muncul tanpa jejak. Persoalan RSP Halbar telah beberapa kali menjadi sorotan publik. Salah satu titik yang dipersoalkan adalah perubahan lokasi pembangunan dari wilayah yang sebelumnya ditetapkan untuk proyek tersebut di Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, perubahan lokasi itu disebut dilakukan setelah proyek berjalan. Bahkan, terdapat sorotan terhadap dokumen administrasi dan dasar perubahan lokasi tersebut.

Surat Bupati Halmahera Barat Nomor 645.3/47/2024 tertanggal 25 Maret 2024 serta Nota Dinas Nomor PR.01.01/D.12/0731/2024 tertanggal 29 April 2024 pernah disebut sebagai bagian dari rangkaian dokumen yang perlu ditelusuri.

Hasil verifikasi yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya juga menyebut lokasi baru tidak memenuhi sejumlah ketentuan teknis.

Disinilah perkara RSP Halbar menjadi lebih dari sekadar proyek yang tersendat.

Pertanyaan hukumnya sederhana, tetapi konsekuensinya besar, siapa yang berwenang mengubah lokasi proyek yang sejak awal telah ditetapkan melalui perencanaan pemerintah pusat, kapan perubahan itu dilakukan, atas dasar apa, dan apakah seluruh dokumen perencanaan serta penganggarannya ikut diubah secara sah?

Sebab, apabila lokasi berubah sementara dokumen administrasi dan dasar penganggaran masih merujuk pada lokasi lama, maka terdapat mata rantai administrasi yang perlu diperiksa satu per satu.

Dalam aksi, massa juga menyoroti pencairan anggaran sekitar Rp12,5 miliar pada 28 Oktober 2024. Mereka meminta penyidik memastikan apakah pencairan tersebut dilakukan berdasarkan dokumen yang masih mencantumkan lokasi awal pembangunan di Kecamatan Loloda.

Persoalan tersebut menjadi penting karena menyangkut hubungan antara dokumen perencanaan, lokasi fisik proyek dan realisasi keuangan.

Dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah, pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif.

Publik berhak mengetahui apakah setiap rupiah yang telah dicairkan benar-benar berbanding lurus dengan pekerjaan yang terbangun di lapangan.

Rp42,9 miliar, tetapi proyek sempat terhenti

Proyek RSP Halbar bersumber dari DAK Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp42,9 miliar. Pelaksana proyek disebut PT Mayasa Mandala Putra.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut pekerjaan sempat mencapai sekitar 50 persen sebelum kemudian berhenti. Pada titik inilah proyek yang semestinya menjadi fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat justru berubah menjadi persoalan tata kelola anggaran yang harus dijelaskan kepada publik.

Bahkan, salah satu pemberitaan pada Maret 2026 menyebut sekitar Rp15,05 miliar telah terserap dari total nilai proyek, sementara pembangunan sempat terhenti. Angka tersebut tentu membutuhkan verifikasi resmi aparat penegak hukum dan auditor untuk memastikan berapa nilai pekerjaan yang benar-benar telah diterima negara, berapa pembayaran yang telah dilakukan, dan apakah terdapat selisih antara progres fisik dan progres keuangan.

Di sinilah audit menjadi penting. Bukan hanya menghitung berapa uang yang sudah keluar, tetapi juga memastikan apa yang dibangun, berapa nilainya, apakah sesuai kontrak, apakah sesuai lokasi yang sah, dan siapa yang bertanggung jawab ketika proyek tidak berjalan sebagaimana direncanakan.

Ada perubahan sikap hukum yang juga perlu dijelaskan. Menariknya, perkembangan kasus ini tidak berhenti pada desakan pemeriksaan.

Sebab, menyatakan proyek dapat dilanjutkan secara hukum tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk menjawab seluruh pertanyaan yang muncul dalam proses sebelumnya.

Front Anti-Korupsi meminta kasus tidak berhenti pada proyek, Dalam aksi terbaru, Juslan Latif meminta Kajati Maluku Utara yang baru Robertus Melchizedek Tacoy, SH. M.H. lebih serius dan fokus menangani persoalan RSP Halbar maupun sejumlah perkara lain yang telah dilaporkan secara resmi ke Kejati.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus memberikan kepastian terhadap laporan-laporan masyarakat.

“Kami meminta segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran negara Rp42,9 miliar tersebut,” demikian pokok desakan Juslan dalam orasinya.

Front Bersama Anti Korupsi juga meminta pemeriksaan terhadap Bupati James Uang, Kadinkes Novelheins Sakalaty dan Direktur PT Mayasa Mandala Putra.

Namun, secara jurnalistik, pemeriksaan tentu bukan berarti menyimpulkan seseorang bersalah. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk menguji apakah terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, atau kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Karena itu, tuntutan pemeriksaan harus ditempatkan sebagai desakan publik untuk membuka fakta, bukan sebagai vonis terhadap pihak-pihak yang disebut.

Ada pencairan anggaran sekitar Rp12,5 miliar yang diminta untuk ditelusuri.
Ada proyek yang sempat terhenti.
Ada desakan pemeriksaan terhadap pejabat daerah dan kontraktor.

Saat diwawancara, Juslan juga menyampaikan jika memang tidak ditemukan tindak pidana, publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan berbasis bukti. Sebaliknya, jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, proses hukum harus bergerak tanpa pandang bulu.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan rumah sakit, namun yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap cara negara mengelola Rp42,9 miliar uang rakyat,”(tim/red).