SOFIFI, IP- Dalam hitungan hari, dua nama yang berada di lingkar pemerintahan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terseret dalam pusaran proses hukum. Satu, Abdullah Assagaf, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, dikabarkan telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan TPI Goto di Kota Tidore Kepulauan dan kemudian mengundurkan diri.
Satu nama lainnya, Suryani Antarani, justru mendapat kepercayaan baru. Pada Jumat, 11 September 2026, ia menerima surat penunjukan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Maluku Utara.
Beberapa jam berselang, Suryani mendatangi ruang penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk menyerahkan dokumen terkait perkara dugaan korupsi makan dan minum Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Dua peristiwa itu memang berbeda secara hukum. Namun secara politik pemerintahan, keduanya menyisakan pertanyaan yang sulit dihindari:
Bagaimana sebenarnya Gubernur Sherly Tjoanda menyaring dan menempatkan orang-orang yang dipercaya mengisi jabatan strategis di pemerintahannya?
Pertanyaan itu semakin kuat karena persoalan hukum tersebut terjadi di sekitar lingkar birokrasi yang berada di bawah kendali gubernur.
Abdullah Mundur Setelah Terseret Perkara
Nama Abdullah Assagaf lebih dulu menjadi sorotan. Ia dipercayakan untuk menduduki jabatan Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Ia terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan, yang ditangani Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. Perkara tersebut kemudian menyeret Abdullah ke proses hukum hingga dan telah berstatus tersangka.
Beberapa hari lalu, Abdullah memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
Informasi pengunduran diri itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian.
“Iya, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Zulkifli pada Minggu, 6 September 2026.
Dalam surat yang diajukan pada 4 September 2026, Abdullah menyatakan pengunduran diri tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menyebut keputusan itu diperlukan untuk menjaga objektivitas dan independensi proses hukum serta menghindari persepsi publik yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan.
Sikap Abdullah tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak hanya berdampak pada proses peradilan, tetapi juga mulai menyentuh posisi seseorang dalam struktur pemerintahan.
Namun, hanya beberapa hari setelah Abdullah meninggalkan jabatannya karena perkara hukum, pemerintah provinsi kembali mengambil keputusan yang tak kalah menarik.
Pagi Terima SK, Sore Menghadap Penyidik
Pada Jumat, 11 September 2026, Gubernur Sherly menunjuk Suryani Antarani sebagai Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Maluku Utara.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.3/SP-MU/089/IX/2026. Suryani sebelumnya menjabat Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara. Ia menggantikan pejabat pelaksana harian sebelumnya yang berasal dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Tidak ada yang salah dengan penunjukan seseorang sebagai Plt sepanjang memenuhi ketentuan administratif dan kepegawaian.
Namun fakta berikutnya membuat keputusan itu menjadi sorotan. Pada sore hari di tanggal yang sama, sekitar pukul 16.30 WIT, Suryani mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara di kawasan Maliaro, Ternate.
Ia menemui Kepala Subdirektorat III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Rona Buha Tua Tambunan. Suryani terlihat membawa tas merah yang diduga berisi dokumen. Ia kemudian masuk ke ruangan penyidik dan berada di sana hingga sekitar pukul 19.30 WIT.
Ketika ditanya mengenai keperluannya, Suryani hanya mengatakan dirinya ingin bertemu dengan AKBP Rona.
“Pak Rona sudah ada? Mau ketemu sama Pak Rona,” katanya.
Belakangan, Rona membenarkan kedatangan Suryani. Menurut Rona, Suryani datang untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara korupsi makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
“Yang bersangkutan datang untuk menyerahkan dokumen berhubungan dengan dugaan kasus makan minum di Pemkab Morotai,” kata Rona melalui WhatsApp.
Jejak Morotai dan Pertanyaan Rekam Jejak
Perkara ini menjadi penting karena Suryani memiliki riwayat jabatan di Kabupaten Pulau Morotai. Pada era Bupati mendiang Benny Laos, Suryani pernah menjabat sebagai juru bayar pada BPKAD Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Sementara perkara dugaan korupsi makan dan minum yang kini diusut Polda Maluku Utara disebut mencakup anggaran 2023 hingga 2024 dengan nilai sekitar Rp19,8 miliar.
Sekali lagi, kedatangan Suryani ke Ditreskrimsus untuk menyerahkan dokumen tidak serta-merta berarti ia bersalah atau berstatus tersangka.
Tetapi fakta bahwa seorang pejabat yang baru saja menerima mandat sebagai Plt Kepala Biro Umum kemudian pada hari yang sama mendatangi penyidik dalam perkara yang memiliki kaitan dengan masa jabatannya di Morotai patut dijelaskan secara terbuka.
Di sinilah pertanyaan terhadap keputusan Gubernur Sherly menjadi relevan.
Apakah sebelum menunjuk Suryani sebagai Plt Karo Umum, Gubernur dan jajaran kepegawaian telah memeriksa secara menyeluruh rekam jejak serta posisi hukum yang bersangkutan dalam perkara Morotai?
Jika sudah, apa pertimbangannya?
Jika belum, mengapa proses penelusuran itu tidak dilakukan secara maksimal?
Abdullah Mundur, Suryani Justru Mendapat Mandat
Kontras kedua kasus ini menjadi menarik.
Abdullah Assagaf memilih mundur setelah terseret perkara dugaan korupsi. Alasannya jelas: tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap proses hukum.
Sementara Suryani, pada saat persoalan hukum terkait perkara masa lalunya kembali bersinggungan dengan penyidik, justru menerima mandat baru sebagai Plt Kepala Biro Umum.
Keduanya tentu tidak bisa dipukul rata.
Namun publik berhak mempertanyakan standar yang digunakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mengambil keputusan terhadap pejabat yang berada dalam situasi hukum.
Hukum memiliki mekanismenya sendiri. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, jaksa berdasarkan hasil penyidikan, dan pengadilan pada akhirnya menentukan perkara berdasarkan proses persidangan.
Tetapi pemerintahan memiliki dimensi lain: kepercayaan publik.
Seorang kepala daerah tidak hanya dituntut menunjuk pejabat berdasarkan kemampuan administratif. Ia juga dituntut memastikan orang yang diberi kewenangan memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan keraguan publik.
Karena itu, keputusan Gubernur Sherly menempatkan Suryani sebagai Plt Kepala Biro Umum layak dijelaskan secara terbuka.
Karena publik perlu tahu mengapa seorang pejabat yang pada hari yang sama harus menyerahkan dokumen kepada penyidik justru memperoleh mandat baru dari gubernur.
Sementara beberapa hari sebelumnya, orang dekat gubernur lainnya memilih meninggalkan jabatan setelah terseret proses hukum.
Pada akhirnya, pertanyaan besarnya bukan sekadar siapa yang diperiksa, siapa yang mundur, atau siapa yang mendapatkan jabatan.
Pertanyaannya adalah:
Apakah Pemerintahan Sherly Tjoanda sedang membangun standar baru soal integritas birokrasi, atau justru sedang menghadapi ujian serius dalam memilih orang-orang yang berada paling dekat dengan kekuasaan?
Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya berada pada Gubernur Sherly Tjoanda dan jajaran Pemprov Maluku Utara,”(tim/red).




