TERNATE, IP- Pembangunan Jembatan Ake Dolik di ruas jalan Saketa – Dahepodo, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyisakan pertanyaan yang belum terjawab. Bukan hanya soal nilai proyek yang mencapai Rp12,98 miliar, tetapi juga mengenai dari mana material konstruksi jembatan itu diperoleh.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara tersebut dikerjakan oleh CV Adiguna Sarana. Kini, penggunaan pasir dan batu yang diduga diambil dari Sungai Fulai menjadi sorotan karena legalitas sumber material tersebut belum terang.
Ketua Divisi Advokasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Muhlas Ibrahim, meminta persoalan itu tidak berhenti pada dugaan atau polemik di lapangan. Menurut dia, sumber material untuk proyek pemerintah harus dapat ditelusuri melalui dokumen yang jelas.
“Yang harus dipastikan adalah apakah material yang digunakan memiliki sumber dan legalitas yang jelas, serta sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan,” ujar Muhlas.
Ia mengatakan, apabila benar material konstruksi diambil dari aliran sungai tanpa perizinan yang dipersyaratkan, persoalannya tidak sekadar menyangkut administrasi proyek. Pengambilan material dari sungai juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, termasuk perubahan kondisi aliran sungai dan gangguan terhadap ekosistem.
Dugaan pengambilan pasir dan batu dari Sungai Fulai perlu diuji dengan sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pemilik atau pengelola sumber material tersebut, apakah terdapat izin atau dokumen legalitas yang diperlukan, bagaimana volume material yang diambil dicatat, serta apakah material tersebut memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Muhlas menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara sebagai pemilik anggaran sekaligus pihak yang memiliki fungsi pengawasan perlu membuka ruang verifikasi terhadap persoalan tersebut.
“Jangan hanya melihat jembatan sudah berdiri atau pekerjaan berjalan. Sumber material, dokumen pengadaannya, kualitas material, hingga kesesuaiannya dengan kontrak harus diperiksa,” katanya.
Persoalan legalitas material juga menjadi penting karena kegiatan pertambangan atau pengambilan mineral bukan logam dan batuan memiliki ketentuan hukum tersendiri. Muhlas menyinggung Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tentu membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, status material, lokasi pengambilan, serta perizinan yang berlaku. Karena itu, dugaan penggunaan material ilegal tidak semestinya langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan.
Selain aspek legalitas, kualitas material menjadi pertanyaan kedua yang tak kalah penting.
Jembatan merupakan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, apabila muncul dugaan mengenai sumber material, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada dokumen izin. Pengujian mutu material dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis juga perlu dilakukan oleh pihak yang berkompeten.
LPP-Tipikor Maluku Utara mendesak Dinas PUPR Maluku Utara melakukan verifikasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan, kata Muhlas, setidaknya mencakup dokumen sumber material, legalitas lokasi pengambilan, spesifikasi teknis, volume material, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganannya harus disesuaikan dengan bentuk dan tingkat pelanggaran yang benar-benar terbukti, baik melalui mekanisme kontraktual, administratif, maupun proses hukum apabila memenuhi unsur pidana.
Muhlas juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara tidak mengabaikan informasi tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Pemeriksaan, menurut dia, penting dilakukan untuk memastikan pembangunan jembatan dengan nilai miliaran rupiah tersebut memenuhi standar teknis sekaligus ketentuan hukum.
Pertanyaan publik kini sederhana: dari mana material Jembatan Ake Dolik berasal, siapa yang memberikan izin pengambilannya, dan apakah material tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan proyek?
Jawaban atas pertanyaan itu semestinya dapat ditemukan dalam dokumen proyek dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Adiguna Sarana maupun Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan penggunaan material dari Sungai Fulai tersebut.
Redaksi masih menempatkan informasi mengenai sumber material itu sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait,”(tim/red).




