Logika Sektoral yang Menyesatkan
*Oleh: Idrus Umarama, S.H., M.H.*
Ada pernyataan yang, bagi saya, layak dicatat sebagai preseden buruk dalam wacana pengawasan legislatif di daerah. Seorang anggota Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Amanah Upara, menyampaikan pembelaan atas keterbatasan pemahamannya dengan membalas chat dari salah satu teman di group whatsaap kalimat kurang lebih begini: ade “belum menjadi DPRD” sehingga wajar bila pemahamannya demikian, dan bahwa fungsi pengawasan DPRD diatur oleh UU MD3, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta tata tertib DPRD, sehingga DPRD tidak boleh mencampuri urusan komisi lain.
Atas dasar itu pula,ruang pengawasannya dibatasi hanya pada persoalan yang bersinggungan langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketenagakerjaan.
Sebagai orang yang bergelut dengan hukum, saya perlu meluruskan cara pandang ini, karena jika dibiarkan, argumentasi semacam ini bisa menjadi alat pembenar bagi wakil rakyat mana pun untuk lari dari tanggung jawab substantifnya.
*Salah Kaprah Membaca UU MD3 dan UU 23/2014*
Pertama, mari kita bedah dasar hukum yang dikutip. UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagaimana telah diubah, memang mengatur bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan ini secara teknis memang didistribusikan melalui alat kelengkapan dewan, termasuk komisi, agar kerja pengawasan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pun mengatur pembagian urusan pemerintahan yang diawasi DPRD sesuai mitra kerja masing-masing komisi.
Namun, pembagian tersebut adalah pengaturan teknis kelembagaan, bukan pembatasan terhadap kedudukan anggota DPRD sebagai representasi rakyat secara utuh. Tidak ada satu pun norma dalam UU MD3, UU 23/2014, maupun tata tertib DPRD yang menyatakan seorang anggota dewan kehilangan hak dan kewajibannya untuk bersuara, mengawasi, atau meminta pertanggungjawaban eksekutif hanya karena isu tersebut berada di luar nomenklatur komisinya. Yang diatur adalah mekanisme kerja formal, misalnya rapat dengar pendapat resmi atau pemanggilan mitra kerja, bukan larangan moral dan politik untuk peduli.
Dengan kata lain, tata tertib komisi adalah instrumen pembagian kerja administratif, bukan sekat konstitusional yang membekukan tanggung jawab representasi. Menafsirkannya sebagai larangan mutlak untuk “mencampuri” isu di luar komisi adalah kekeliruan fundamental dalam membaca hierarki dan tujuan norma hukum itu sendiri.
Abang anggota dewan mungkin sedang lupa materi prihal check and balance, perlu di luruskan lagi
Dalam kerangka checks and balances, fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif ditujukan untuk memastikan kekuasaan pemerintahan daerah dijalankan sesuai koridor hukum dan berpihak pada kepentingan publik. Prinsip ini tidak pernah dimaksudkan untuk beroperasi dalam kotak-kotak tertutup yang saling meniadakan. Bahkan dalam praktik ketatanegaraan, anggota dewan dari komisi mana pun tetap dapat menyampaikan interupsi, pertanyaan, hak bertanya, bahkan mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) lintas komisi, justru karena persoalan di lapangan nyaris tidak pernah berdiri sendiri dalam satu sektor.
Kasus PT di Mangoli yang kini menjadi sorotan publik adalah contoh gamblang. Persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut berpotensi berkelindan dengan isu lingkungan hidup, ketenagakerjaan, hingga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban daerah. Jika logika “bukan ranah komisi saya” dipegang teguh, maka siapa yang akan bertanggung jawab ketika persoalan itu justru melintasi batas-batas administratif kelembagaan?
Apakah wakil Rakyat harusnya kaku dalam melihat dinamaki masalh di masyarakat?
Di sinilah letak keprihatinan saya yang terdalam. Wakil rakyat yang terlalu kaku berpegang pada sekat komisi, pada titik ekstremnya, bisa saja tidak peduli sekalipun ada nyawa rakyat yang melayang, hanya karena persoalan itu dianggap bukan ranah komisinya. Ini bukan sikap yang bisa dibenarkan oleh hukum manapun, dan jelas bertentangan dengan semangat representasi yang menjadi ruh dari lembaga legislatif itu sendiri. Rakyat tidak memilih seseorang untuk mewakili “urusan komisi”, rakyat memilih seseorang untuk mewakili kepentingan mereka secara utuh.
Pernyataan yang mengesankan ketidaktahuan di awal, yang kemudian dijadikan tameng untuk membatasi diri, semestinya justru mendorong yang bersangkutan untuk memperluas pemahaman dan keberpihakan, bukan menyempitkan ruang gerak pengawasannya.
Secara hukum, tidak ada dasar yang cukup kuat untuk membenarkan pembatasan fungsi pengawasan seorang anggota DPRD hanya berdasarkan sekat komisi, terlebih dalam isu yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak seperti nasib pekerja PT di Mangoli. Yang dibutuhkan publik saat ini bukan penjelasan prosedural tentang pembagian komisi, melainkan keberanian dan keberpihakan nyata dari para wakilnya. Jika fungsi pengawasan terus dimaknai secara kaku dan defensif, maka yang runtuh bukan sekadar reputasi personal seorang anggota dewan, melainkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD itu sendiri.
Abangda Lupa dengan Perjuangan sebelum menjadi anggota DPRD.




