Transfer dilakukan sebelum lelang proyek jalan digelar. Nama Bupati Fifian Adeningsih Mus muncul dalam keterangan penasihat hukum terdakwa. Bukti transaksi disebut telah diserahkan kepada penyidik, tetapi aliran uang hingga penerima manfaat akhir harus diungkap.
KEPSUL, IP- Dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sentra Perkebunan Sanihaya–Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyisakan pertanyaan serius: ke mana aliran uang Rp1,505 miliar berakhir, siapa yang menikmatinya, dan sejauh mana aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterkaitan uang tersebut dengan kepentingan pejabat daerah?
Pertanyaan itu mengemuka setelah penasihat hukum Yopi Saraung, Komisaris PT DSM, Abdullah Ismail, membeberkan rangkaian transfer uang yang disebut berlangsung sejak 2022, sebelum proses lelang proyek tahun anggaran 2023 dilaksanakan.
Dalam keterangannya, Abdullah menyebut dana tersebut ditransfer secara bertahap melalui rekening PT DSM dan rekening pribadi Direktur PT DSM, Melankton Ralendesang, ke rekening PT GM yang dipimpin seseorang yang dikenal dengan panggilan Om Cak.
Sebagian uang, menurut keterangan yang diterima Abdullah, disebut berkaitan dengan biaya sewa kediaman Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, di kawasan Pondok Indah, Jakarta, serta sejumlah kebutuhan lain yang dikaitkan dengan kepentingan bupati.
Penyebutan nama kepala daerah dalam rangkaian transaksi tersebut semestinya menjadi alasan bagi penyidik untuk menelusuri perkara secara menyeluruh.
Namun, keterangan penasihat hukum itu belum membuktikan bahwa Bupati Fifian menerima, memerintahkan, atau mengetahui aliran dana tersebut. Semua dugaan itu harus diuji melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan penelusuran transaksi keuangan.
Direktur Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara tersebut. Ia menilai keterangan penasihat hukum dan dugaan adanya bukti transaksi perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Harus secepatnya diusut tuntas karena sudah sangat terang sebagaimana disampaikan penasihat hukum Yopi Saraung, Abdullah Ismail,” kata Wahyudi.
Bagi LIN, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang berhubungan langsung dengan proyek. Penyidik harus memastikan siapa yang meminta uang, untuk tujuan apa pembayaran dilakukan, siapa yang menguasai rekening penerima, dan ke mana dana itu mengalir setelah ditransfer.
Transfer Sebelum Lelang, Fee 10 Persen Dipersoalkan
Keterangan Abdullah yang disampaikan melalui sambungan telepon pada Jumat, 9 Oktober 2026, mengungkap dugaan adanya pembicaraan mengenai paket pekerjaan sebelum proses lelang tahun anggaran 2023 berlangsung.
Menurut Abdullah, rangkaian peristiwa bermula pada 2022. Saat itu, Om Cak disebut menemui Yopi Saraung di kediaman Aliong Mus di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Om Cak dikabarkan menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi bekerja di Pulau Taliabu dan telah bergabung dengan pemerintahan Bupati Fifian Adeningsih Mus di Sanana.
Pembicaraan kemudian berlanjut di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Di tempat itu, Om Cak disebut memperlihatkan sejumlah paket pekerjaan yang direncanakan masuk proses lelang pada 2023.
Nilai paket yang ditawarkan kepada Yopi disebut mencapai sekitar Rp15 miliar. Sebagai syarat, Yopi dikabarkan diminta membayar fee sebesar 10 persen di muka.
Persoalannya, pembayaran yang dipersoalkan tersebut disebut berlangsung sebelum proses lelang dilaksanakan.
Jika keterangan itu terbukti, penyidik perlu menguji apakah pembayaran tersebut merupakan komitmen untuk memperoleh paket pekerjaan, siapa yang menetapkan persyaratannya, dan apakah ada pihak yang menggunakan pengaruh atau kewenangannya untuk mengarahkan proses pengadaan.
Sebab, pembayaran sebelum lelang bukan dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Namun, apabila berkaitan dengan kesepakatan untuk mengatur pemenang atau memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, transaksi tersebut dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan.
Rp1,505 Miliar Mengalir Bertahap
Abdullah merinci sejumlah transaksi yang disebut berkaitan dengan permintaan fee dan kebutuhan lain.
Pada Juli 2022, dana sebesar Rp430 juta ditransfer. Menurut keterangan yang disampaikan kepada penasihat hukum, uang tersebut disebut untuk membayar sewa kediaman Bupati Sula di kawasan Pondok Indah, Jakarta.
Pada Agustus 2022, kembali dilakukan transfer sebesar Rp195 juta yang disebut untuk keperluan Bupati Sula.
Berikutnya, pada 16 Desember 2022, transaksi sebesar Rp430 juta kembali dilakukan. Pembayaran itu juga disebut berkaitan dengan sewa kediaman bupati di kawasan yang sama.
Memasuki 2023, Abdullah menyebut muncul permintaan pelunasan fee sebesar 10 persen. Yopi dikabarkan mentransfer Rp400 juta, disusul Rp50 juta yang disebut diminta untuk biaya panitia lelang.
Secara keseluruhan, nilai transfer yang dipaparkan Abdullah mencapai Rp1.505.000.000.
Menurut dia, bukti transaksi tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Dokumen transaksi itu semestinya menjadi pintu masuk untuk menguji keterangan para pihak. Penyidik perlu mencocokkan tanggal transfer, identitas pemilik rekening, komunikasi sebelum pembayaran, serta penggunaan dana setelah uang masuk ke rekening PT GM.
Jika sebagian uang benar digunakan untuk membayar kebutuhan yang dikaitkan dengan bupati, penyidik perlu memastikan siapa yang melakukan pembayaran, siapa penerima manfaatnya, dan apakah penggunaan dana itu memiliki hubungan dengan proses pengadaan proyek.
Proyek Diduga Tak Dikerjakan, Uang Negara Telanjur Cair
Persoalan ini menjadi semakin serius karena proyek yang dipersoalkan diduga tidak dikerjakan meskipun uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan kepada pemenang tender.
Proyek peningkatan Jalan Sentra Perkebunan Sanihaya–Modapuhi tersebut bersumber dari anggaran tahun 2023.
Berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagaimana disampaikan penasihat hukum, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.
Dalam pemeriksaan lanjutan perkara di Rumah Tahanan Negara Ternate pada Kamis, 8 Oktober 2026, Abdullah juga membeberkan sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan pekerjaan.
Menurut dia, kontrak proyek disebut telah dibuat pada Mei 2023. Namun, pada September tahun yang sama, Yopi baru didatangi Rosihan Buamona alias Siban bersama seorang kontraktor bernama Hi. Iyan dan staf Om Cak untuk meminta cek kepada kliennya.
Yopi, menurut Abdullah, mempertanyakan alasan permintaan pencairan baru dilakukan beberapa bulan setelah kontrak terbit. Ia juga mempertanyakan nasib paket pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan setelah pembayaran fee dilakukan.
Dalam komunikasi berikutnya, Abdullah menyebut Om Cak menyampaikan bahwa uang muka pencairan sebesar 30 persen akan digunakan untuk mengganti uang yang sebelumnya telah diserahkan Yopi.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyidikan: apakah pencairan uang muka berkaitan dengan pengembalian dana yang telah ditransfer, apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan, dan siapa saja yang memperoleh manfaat dari pencairan anggaran tersebut?
Penyidik perlu menelusuri dokumen kontrak, berita acara pekerjaan, dokumen pencairan, serta aliran dana setelah uang muka dicairkan. Tanpa pemeriksaan menyeluruh, hubungan antara dugaan pembayaran sebelum lelang dan kerugian negara berisiko tidak terungkap secara utuh.
Nama Bupati Disebut, Jangan Hanya Berhenti pada Rekanan
Abdullah mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula memeriksa Om Cak selaku Direktur PT GM, Rosihan Buamona, serta pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian transaksi tersebut.
Ia juga meminta penyidik menelusuri rekening penerima dana Rp1,505 miliar untuk memastikan tujuan akhir setiap transaksi, termasuk menguji keterangan bahwa sebagian uang digunakan untuk kepentingan Bupati Fifian Adeningsih Mus.
“Jangan hanya memeriksa klien kami. Telusuri ke mana sebenarnya uang itu berakhir. Jika ada pihak lain yang menikmati, termasuk indikasi keterlibatan pejabat, harus diusut tuntas demi keadilan,” tegas Abdullah.
Desakan itu menyentuh persoalan mendasar dalam penanganan perkara dugaan korupsi: apakah penyidikan hanya akan mengurai peran pihak yang berhubungan langsung dengan proyek atau juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang tersedia.
Jika bukti transfer telah diserahkan sebagaimana diklaim penasihat hukum, langkah berikutnya ialah memverifikasi keaslian dokumen, memeriksa pemilik rekening, menelusuri transaksi lanjutan, serta meminta keterangan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Penyidik juga perlu menguji apakah terdapat komunikasi yang menunjukkan adanya permintaan pembayaran, hubungan antara pembayaran dan paket pekerjaan, serta kemungkinan penggunaan kewenangan untuk memengaruhi proses tender.
LIN Soroti Penanganan Perkara
Direktur LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, dugaan aliran dana bernilai miliaran rupiah yang disertai keterangan mengenai pembayaran sebelum lelang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh.
Bagi Wahyudi, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan kerugian negara. Penyidik harus menjelaskan bagaimana kerugian itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan dari rangkaian transaksi tersebut.
Desakan itu juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Kepulauan Sula. Publik berhak mengetahui apakah setiap petunjuk yang relevan telah ditindaklanjuti, terlebih ketika perkara menyangkut proyek yang diduga tidak dikerjakan dan anggaran negara yang telah dicairkan.
Perkara ini tidak cukup diselesaikan dengan menghitung kerugian negara atau memeriksa pelaksana proyek. Persoalan yang harus dijawab ialah apakah terdapat hubungan antara dugaan pembayaran sebelum lelang, pencairan uang muka, dan tidak terlaksananya pekerjaan.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Bupati Fifian Adeningsih Mus, Om Cak selaku Direktur PT GM, Rosihan Buamona, serta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengenai rangkaian transaksi, dugaan pembayaran sebelum lelang, dan perkembangan penanganan perkara ini (tim/ip).




