TERNATE, IP- Dua tahun setelah ledakan dan kebakaran speedboat Bela72 menewaskan enam orang di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, pertanyaan tentang pertanggungjawaban hukum dan pemulihan hak keluarga korban masih membayangi tragedi itu, Selasa (13/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di tengah proses restorative justice yang telah ditempuh, keluarga korban mengaku belum menerima realisasi sejumlah janji bantuan yang mereka harapkan dari Sherly Tjoanda, pemilik kapal yang kini menjabat Gubernur Maluku Utara.

Tragedi pada 12 Oktober 2024 itu bukan sekadar kecelakaan laut yang merenggut nyawa. Peristiwa tersebut menyisakan pertanyaan tentang keselamatan pelayaran, pengawasan syahbandar, dugaan pelanggaran prosedur keberangkatan, hingga sejauh mana pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait dengan pengoperasian kapal.

Dua tahun berlalu, publik masih membutuhkan penjelasan yang utuh. Bukan hanya tentang siapa yang berada di balik kemudi ketika tragedi terjadi, melainkan juga apakah seluruh aspek keselamatan dan kemungkinan kelalaian telah diperiksa secara menyeluruh.

Janji Bantuan yang Ditunggu Keluarga Korban

Sejumlah keluarga korban mengaku masih menunggu realisasi bantuan yang sebelumnya dijanjikan, mulai dari modal usaha, biaya pendidikan anak, kesempatan kerja, pembangunan rumah, hingga santunan lainnya.

“Sampe skarang, janjinya belum juga direalisasi. Ketemu juga susah. Biar dah, kalau dia ada hati nurani, pasti tanpa minta juga dia tahu apa yang dijanjikan pa torang saat itu,” ujar seorang korban atau anggota keluarga korban yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pernyataan itu menggambarkan persoalan yang tidak selesai hanya dengan penandatanganan kesepakatan. Bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarga sekaligus tulang punggung ekonomi, janji bantuan berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup, pendidikan anak, dan masa depan mereka.

Redaksi belum memperoleh dokumen lengkap mengenai seluruh butir kesepakatan restorative justice, termasuk rincian kewajiban masing-masing pihak, tenggat realisasi, dan bukti penyaluran bantuan.

Karena itu, klaim mengenai janji yang belum dipenuhi perlu diuji melalui dokumen kesepakatan dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

Namun, pengakuan keluarga korban tersebut menjadi alasan penting untuk membuka kembali pertanyaan mengenai pelaksanaan kesepakatan: bantuan apa yang telah disalurkan, siapa penerimanya, dan apa yang masih tertunda?

Akademisi Pertanyakan Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Akademisi sekaligus praktisi hukum dari Universitas Khairun Ternate dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum menelaah kembali penanganan perkara Bela72.

Menurut Hendra, penyelesaian melalui restorative justice tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan mengenai penyebab kecelakaan, kepatuhan terhadap standar keselamatan, serta kemungkinan tanggung jawab pihak lain di luar nakhoda.

“Demi penegakan hukum dan agar kasus ini terbuka lebar dan jelas, maka pihak terkait, terutama kejaksaan, jangan berhenti di restorative justice. Kan ada keanehan, peristiwa sebesar ini, penyelesaiannya kok RJ. Ada apa ini,” kata Hendra.

Pernyataan tersebut merupakan desakan agar penanganan perkara dievaluasi secara menyeluruh. Untuk menentukan apakah penyidikan perlu dibuka kembali atau tindakan hukum lanjutan dapat dilakukan, aparat perlu menjelaskan status perkara, dasar penghentian atau penyelesaian yang ditempuh, serta kemungkinan adanya fakta baru.

Mengapa Pemeriksaan Tidak Cukup Berhenti pada Nakhoda?

Hendra menilai penyelidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada nakhoda atau motoris. Menurut dia, peran pemilik kapal dan pihak lain yang berkaitan dengan pengoperasian Bela72 juga perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Pelayaran.

Dalam konteks tersebut, pemeriksaan terhadap pemilik kapal tidak dapat didasarkan semata-mata pada status kepemilikan. Penyidik perlu menelusuri tanggung jawab konkret, pengambilan keputusan, pemenuhan persyaratan keselamatan, serta bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Hendra juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengoperasian Bela72, antara lain kapal yang disebut tidak mengantongi izin berlayar, jumlah penumpang yang diduga melampaui kapasitas, serta pengisian bahan bakar ketika mesin diduga masih menyala.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada kesalahan teknis di lapangan. Aparat perlu menelusuri apakah terdapat kegagalan dalam penerapan prosedur keselamatan, pengawasan operasional, atau pengambilan keputusan yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

Hingga bukti-bukti tersebut diuji, dugaan pelanggaran itu tetap harus diperlakukan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi, bukan kesimpulan hukum.

Pengawasan Pelayaran dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Tragedi Bela72 juga menempatkan pengawasan pelayaran dalam sorotan. Publik membutuhkan penjelasan mengenai dokumen keberangkatan kapal, pemenuhan standar keselamatan, kapasitas penumpang, dan prosedur pengisian bahan bakar.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), instansi pelabuhan terkait, kepolisian, serta lembaga berwenang lainnya perlu memberikan keterangan yang dapat diuji mengenai hasil pemeriksaan masing-masing.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sesuai kewenangan dan keterlibatannya dalam perkara ini, juga menjadi salah satu rujukan penting untuk memperjelas apakah telah dilakukan investigasi keselamatan dan apa kesimpulan yang dapat dibuka kepada publik.

Tanpa penjelasan yang memadai, dua persoalan berisiko tercampur: pertanggungjawaban pidana dan pembelajaran keselamatan transportasi.

Padahal, keduanya memiliki kepentingan berbeda. Proses hukum mencari pertanggungjawaban berdasarkan bukti, sedangkan investigasi keselamatan bertujuan mengidentifikasi penyebab dan mencegah kejadian serupa.

Dua tahun setelah tragedi, keluarga korban dan masyarakat membutuhkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar rangkaian pernyataan tanpa kejelasan tindak lanjut.

Sherly Tjoanda yang dinobatkan salah satu gubernur terkaya itu kini memimpin Provinsi Maluku Utara setelah suaminya, Benny Laos meninggal dalam tragedi Bela72.

Dalam pemberitaan mengenai harta kekayaannya, ia juga dikenal sebagai salah satu kepala daerah dengan aset bernilai besar. Namun, besaran kekayaan bukanlah ukuran untuk menentukan kesalahan hukum seseorang.

Hal yang lebih mendasar adalah kejelasan mengenai komitmen yang disebut telah disampaikan kepada keluarga korban. Apabila benar terdapat kesepakatan bantuan, publik patut mengetahui apa saja yang telah dipenuhi dan apa yang masih harus diselesaikan.

Bagi keluarga korban, persoalannya bukan semata-mata nominal santunan. Mereka kehilangan orang-orang yang menjadi bagian penting dari kehidupan keluarga. Sebagian di antaranya harus menghadapi beban ekonomi dan memastikan anak-anak tetap memperoleh pendidikan.

Mereka yang berada di speedboat tersebut datang ke Bobong dalam rombongan yang berkaitan dengan kegiatan politik Benny Laos. Mereka bukan sekadar penumpang yang sedang melakukan perjalanan biasa. Tragedi itu kemudian merenggut enam nyawa dan mengubah kehidupan keluarga yang ditinggalkan.

Karena itu, jika janji bantuan memang telah disampaikan, realisasinya perlu diperjelas secara terbuka. Jabatan publik dan kemampuan ekonomi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kewajiban hukum tertentu, tetapi juga tidak menghapus pentingnya tanggung jawab moral untuk menuntaskan komitmen yang benar-benar telah dibuat.

Ukuran akuntabilitas bukan seberapa besar kekayaan seseorang, melainkan seberapa jelas ia mempertanggungjawabkan tindakan dan komitmennya kepada pihak yang terdampak.

Redaksi menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sherly Tjoanda melalui nomor WhatsApp pribadinya mengenai realisasi janji bantuan kepada keluarga korban, dasar penyelesaian perkara melalui restorative justice, serta kemungkinan evaluasi kembali terhadap penanganan tragedi Bela72.

Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Sherly Tjoanda, keluarga korban, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kepolisian, KSOP, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan maupun menyampaikan bukti mengenai perkembangan perkara.

Dua tahun setelah enam nyawa melayang, pertanyaan yang tersisa bukan hanya bagaimana Bela72 terbakar, tetapi juga apakah seluruh aspek pertanggungjawaban telah ditelusuri dan apakah hak keluarga korban benar-benar telah dipulihkan.

Tragedi Bela72 tidak boleh berhenti sebagai catatan kecelakaan laut. Penjelasan yang transparan, pemeriksaan berdasarkan bukti, dan kepastian mengenai realisasi kesepakatan menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan keluarga korban yang hingga kini masih menunggu (tim/ip).