KEPULAUAN SULA_IP– Ada yang janggal di Falabisahaya. Keluhan mengenai dugaan pencemaran akibat aktivitas industri bukan cerita baru. Sebelum dugaan pembuangan oli bekas muncul, persoalan pengoperasian boiler PT Sumber Graha Maluku (SGM) sudah lebih dulu menjadi sorotan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Boiler disebut beroperasi tanpa bag filter atau kantung penyaring. Debu dan sisa pembakaran kayu dikeluhkan mengganggu pekerja di sekitar kawasan produksi.

Pemberitaan telah muncul. Keluhan telah disampaikan. Tetapi persoalannya tidak berhenti.

Pada Rabu, 2 September 2026, muncul dugaan baru: sekitar tiga drum oli bekas disebut dibuang ke saluran drainase di kawasan perusahaan.

Jika informasi ini benar, pertanyaannya sederhana: mengapa dugaan persoalan pengelolaan limbah kembali muncul setelah sebelumnya sudah ada sorotan mengenai aktivitas boiler?

Informasi mengenai dugaan pembuangan oli tersebut diterima dari sumber di lapangan. Namun, sampai saat ini, informasi itu masih membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan langsung, penelusuran dokumen pengelolaan limbah, serta keterangan resmi perusahaan dan instansi berwenang.

Di sinilah persoalan sebenarnya berada.
Bukan sekadar pada tiga drum oli.
Melainkan pada seberapa serius sistem pengawasan lingkungan dan keselamatan kerja berjalan di Falabisahaya.

BUKAN LAGI SOAL SATU KEJADIAN

Jika berdiri sendiri, dugaan pembuangan oli bekas bisa dianggap sebagai satu peristiwa yang harus diperiksa.
Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika ditempatkan dalam rangkaian kejadian sebelumnya.

Ada keluhan mengenai limbah kayu, ada sorotan mengenai boiler, ada dugaan persoalan penyaringan emisi, kini muncul dugaan pembuangan oli bekas ke drainase.

APRIL SUDAH MEMBERI ALARM

Persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas PT SGM juga bukan baru muncul, pada april 2026 masyarakat telah mengeluhkan limbah kayu yang diduga mencemari kawasan pesisir Falabisahaya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula ketika itu menyatakan akan melakukan monitoring dan pengecekan lapangan untuk memastikan dampak limbah tersebut. Artinya, alarm sebenarnya sudah berbunyi sejak beberapa bulan lalu.

Masyarakat sudah menyampaikan keluhan, media sudah memberitakan, pemerintah daerah sudah mengetahui.
Namun beberapa bulan kemudian, muncul lagi persoalan lain.

Kepala Bidang AMDAL DLH Kepulauan Sula, Sahrul Husen Fatgehipon, sebelumnya disebut telah berkoordinasi dengan manajemen PT SGM untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pengoperasian boiler tanpa penyaring udara serta persoalan keselamatan pekerja. Namun dalam perkara lingkungan, klarifikasi perusahaan semestinya bukan titik akhir.

Klarifikasi adalah awal pemeriksaan.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan apakah apa yang disampaikan perusahaan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Persoalan menjadi semakin sensitif ketika isu lingkungan dan keselamatan kerja bersinggungan dengan kematian seorang pekerja.

Marselus Wajong meninggal dunia pada 30 Agustus 2026 setelah menjalani perawatan di Sanana dan Ternate.
Sebelumnya, berkembang informasi dan pemberitaan mengenai dugaan paparan asap atau bahan tertentu yang oleh keluarga dikaitkan dengan kondisi kesehatannya. Tetapi ada satu garis yang tidak boleh dilompati, belum ada hasil pemeriksaan medis atau investigasi resmi yang membuktikan bahwa kematian Marselus disebabkan oleh aktivitas boiler atau pencemaran PT SGM.

Karena itu, tidak tepat jika kematian Marselus langsung disimpulkan sebagai akibat pencemaran. Namun justru karena belum ada kepastian, pemerintah seharusnya tidak tinggal diam. Kematian tersebut semestinya menjadi alasan untuk memperjelas apa yang sebenarnya terjadi.

ADA INFORMASI LAIN YANG BELUM TERUJI

Persoalan menjadi lebih serius karena informasi mengenai dugaan korban lain juga berkembang di ruang komunikasi masyarakat.

Dalam percakapan grup WhatsApp “MUNARA HPMS”, beredar informasi mengenai adanya korban lain, termasuk seorang perempuan. Namun informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen.

Karena itu, informasi mengenai korban lain tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum ada konfirmasi dari keluarga, tenaga medis, perusahaan, atau pihak berwenang. Justru di sinilah pentingnya pemerintah hadir.

Ketika informasi berkembang liar di tengah masyarakat, pemerintah seharusnya menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya. Bukan membiarkan masyarakat mencari jawaban sendiri.

Dalam kasus dugaan pencemaran udara, DLH Kepulauan Sula sebelumnya disebut masih menunggu penjelasan resmi perusahaan sebelum menentukan langkah hukum atau sanksi lanjutan. Jika pola ini terus berulang, ada persoalan yang lebih besar daripada sekadar dugaan pelanggaran oleh perusahaan.

KADIS NAKERTRANS SULIT DIKONTAK

Persoalan lain muncul ketika upaya memperoleh konfirmasi mengenai aspek ketenagakerjaan dilakukan. Untuk mendapatkan keterangan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Sula terkait berbagai informasi yang berkembang, upaya menghubungi pejabat terkait disebut tidak mudah dilakukan.
Sejumlah pihak telah dihubungi untuk memperoleh nomor kontak yang bersangkutan. Bahkan informasi mengenai kontak tersebut juga sulit diperoleh dari sejumlah wartawan biro Sula.

Kondisi ini menjadi persoalan tersendiri.
Sebab ketika isu menyangkut keselamatan pekerja dan informasi mengenai kemungkinan adanya korban beredar, akses terhadap pejabat yang berwenang menjadi penting. Bukan untuk membenarkan tuduhan.

Konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik sekaligus bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian kepada masyarakat.

Untuk memperoleh keberimbangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sula, Nurhayati Latuconsina, SP, telah dihubungi melalui sambungan telepon untuk meminta konfirmasi mengenai dugaan pembuangan oli bekas serta langkah pemerintah daerah terhadap rangkaian persoalan lingkungan di Falabisahaya.
Namun hingga naskah ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons,”(tim/red).