HALMAHERA SELATAN, IP- Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mulai menuai sorotan.
Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU) mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tender maupun pengadaan proyek pemerintah daerah selama tiga tahun terakhir.
LPI menilai proses pengadaan tidak semestinya hanya berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administrasi. Lebih jauh, transparansi, kualifikasi penyedia, kewajaran proses tender, hingga potensi konflik kepentingan harus menjadi perhatian.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan dan mengkaji sejumlah informasi terkait proses pengadaan barang dan jasa di Halsel.
Menurut Rajak, isu pengadaan di Halsel bahkan disebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH).
“Saya sudah mengcover informasi bahwa sementara ini pengadaan barang dan jasa di Halsel menjadi atensi. Mulai dari Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, bahkan KPK,” kata Rajak.
Namun, klaim mengenai perhatian aparat penegak hukum tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada masing-masing institusi.
Rajak mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan agar tidak bermain-main dengan proyek pemerintah. Menurut dia, setiap tahapan pengadaan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya ingatkan semua pihak untuk berhati-hati,” ujarnya.
Sorotan LPI, kata Rajak, tidak hanya berkaitan dengan polemik proyek rehabilitasi ruangan Catheterization Laboratory (Cathlab) RSUD Labuha yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Ia menyebut terdapat sejumlah proyek lain yang sedang ditelusuri LPI.
“Bukan hanya soal proyek yang dititip sana-sini. Banyak hal yang menjadi perhatian kami dan sudah kami cek secara detail,” katanya.
Dugaan Suap hingga Gratifikasi
LPI juga menyoroti potensi praktik suap dan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Halsel.
Menurut Rajak, informasi yang dikantongi lembaganya menunjukkan adanya dugaan pihak tertentu yang berperan sebagai “peluncur” atau pengatur proyek sebelum pekerjaan dilelangkan maupun dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
Istilah tersebut, menurut dia, merujuk pada dugaan adanya pihak yang mencoba memengaruhi arah suatu paket pekerjaan.
“Setiap proyek yang mau dilepas, entah melalui tender atau swakelola, ada ‘peluncur’ di sana yang mengotak-atik,” ujarnya. Tudingan tersebut merupakan klaim LPI dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Karena itu, diperlukan pembuktian melalui dokumen pengadaan, rekam proses tender, hubungan para pihak, serta pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
LPI menyebut penelusuran dilakukan terhadap sejumlah paket pekerjaan yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
Rentang waktu tersebut dinilai penting karena dapat memperlihatkan apakah dugaan kejanggalan hanya terjadi pada satu proyek atau justru menunjukkan pola yang berulang.
LPI mendorong aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi menelusuri dokumen dan jejak transaksi apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.
Sebab dalam pengadaan barang dan jasa, persoalan terbesar bukan hanya siapa yang memenangkan tender, tetapi apakah sejak awal pertandingan itu benar-benar berlangsung adil.
Hingga berita ini disusun, tudingan LPI tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak BPBJ Kabupaten Halmahera Selatan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum yang disebut dalam pernyataan tersebut.




