JAKARTA, IP- Pakar hukum tata negara asal Maluku Utara, Margarito Kamis, resmi masuk lingkar pertimbangan Presiden Prabowo Subianto. Margarito dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bersama 25 tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut menempatkan Margarito di antara sejumlah nama besar yang dipercaya Prabowo untuk memberikan nasihat dan pertimbangan dalam menjalankan pemerintahan.
Margarito tidak datang dengan latar belakang birokrasi semata. Ia dikenal luas sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara yang selama bertahun-tahun aktif memberikan pandangan mengenai konstitusi, kelembagaan negara, pemerintahan, serta penegakan hukum.
Dalam sejumlah kesempatan, pandangannya kerap menjadi rujukan dalam perdebatan mengenai ketatanegaraan dan kebijakan pemerintah.
Pada Juli 2026, misalnya, Margarito menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap pejabat negara tidak memerlukan izin Presiden karena tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan hal tersebut. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum dalam sistem pemerintahan presidensial.
Kini, posisi Margarito berubah. Dari pengamat yang selama ini berada di luar lingkar kekuasaan, ia menjadi bagian dari lembaga yang secara langsung bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Perubahan posisi ini sekaligus menempatkan Margarito pada ruang yang berbeda: bukan lagi sekadar mengomentari kebijakan dari luar pemerintahan, melainkan ikut memberikan pertimbangan dari dalam Istana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wantimpres periode baru dipimpin Pratikno sebagai Ketua dan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Sejumlah tokoh lain yang dilantik antara lain Quraish Shihab, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Rocky Gerung, Jusuf Hamka, Ignasius Jonan, Anwar Usman dan Dato’ Sri Tahir.
Para anggota Wantimpres mengucapkan sumpah jabatan untuk setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 serta menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi pengabdian kepada bangsa dan negara.
Secara kelembagaan, Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan baik diminta maupun tidak diminta Presiden.
Bagi Margarito, kursi tersebut bukan sekadar jabatan baru. Ia kini berada pada posisi strategis ketika pandangan hukum, konstitusi, dan tata negara yang selama ini disampaikannya di ruang publik harus berhadapan langsung dengan dinamika pengambilan keputusan di pusat kekuasaan.
Dari Maluku Utara ke Istana Negara, perjalanan Margarito Kamis memasuki babak baru.
Kini, suara seorang pakar hukum tata negara itu tidak lagi hanya terdengar dari ruang akademik dan media. Suaranya akan berada di meja tempat keputusan-keputusan strategis negara dipertimbangkan (tim/ip).




