TERNATE, IP- Dua speedboat. Dua kecelakaan. Sama-sama menelan korban jiwa. Sama-sama menyisakan persoalan keselamatan pelayaran dan dokumen kapal. Tetapi ketika hukum bekerja, keduanya justru memasuki pintu yang berbeda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di Nunukan, perkara SB Borneo 02 Express diproses sebagai tindak pidana pelayaran. Nakhodanya, Moh. Sabir, dinyatakan bersalah karena berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hingga kecelakaan tersebut menewaskan dua orang.

Jaksa bahkan menuntutnya dengan pidana penjara empat tahun.

Sementara di Maluku Utara, perkara Speedboat Bela 72 yang terbakar di Pelabuhan Regional Bobong pada Oktober 2024 dan menewaskan enam orang berkembang dengan konstruksi penanganan yang berbeda.

Publik kemudian tidak bisa berhenti pada siapa yang menjadi tersangka, akan tetap mengapa dugaan pelanggaran dalam dua perkara yang sama-sama berkaitan dengan keselamatan pelayaran itu tidak berangkat dari pintu penegakan hukum yang sama.

Inilah titik yang layak dibuka kembali.

Borneo 02: SPB Menjadi Perkara Pidana

Kejaksaan Negeri Nunukan menyampaikan bahwa nakhoda Borneo 02 Express terbukti berlayar tanpa SPB hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua orang. Perkara itu tidak berhenti sebagai pelanggaran administrasi. Ketidakadaan SPB menjadi bagian dari konstruksi perkara pidana.

Kapal tersebut juga disebut tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak melaporkan keberadaannya kepada Syahbandar sebelum berlayar.

Artinya, dalam perkara Borneo 02 Express, rantai keselamatan pelayaran dan kepatuhan terhadap kewenangan Syahbandar masuk ke ruang pemeriksaan hukum.

Lalu bagaimana dengan Bela 72?

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pernah menyatakan bahwa Bela 72, yang tercatat dengan tonase GT 37 tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak melapor kepada Syahbandar setempat sebelum berlabuh. Pernyataan itu pernah dimuat di laman resmi Ditjen Hubla.

Namun jejak informasi tersebut kemudian sulit diakses dan laman terkait sempat menampilkan keterangan “Bad Gateway” dan “Error Code 502”.

Hilangnya akses terhadap sebuah laman tentu bukan bukti bahwa suatu pernyataan resmi menjadi tidak benar. Justru sebaliknya. Jejak dokumen itu semakin penting untuk diverifikasi dan dibuka kembali.

Sebab jika benar Bela 72 memiliki persoalan dokumen dan pelaporan kepada Syahbandar sebagaimana pernah dinyatakan Ditjen Hubla, maka publik patut mengetahui bagaimana temuan tersebut diposisikan dalam konstruksi perkara pidananya.

Di Sini Persoalannya Menjadi Lebih Dalam

Penyidik KSOP Ternate, Sugandi, sebelumnya menjelaskan bahwa setiap kapal yang akan masuk pelabuhan wajib melaporkan pemberitahuan kedatangannya kepada Syahbandar.
Ketentuan itu, menurut dia, berlaku di semua pelabuhan.

Namun ketika ditanya mengenai Bela 72, KSOP Ternate menyatakan tidak dapat memberikan komentar karena perkara telah ditangani penyidik Polri.

Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan

Jika persoalan pelaporan kepada Syahbandar merupakan bagian dari sistem keselamatan pelayaran, mengapa pintu pemeriksaan terhadap Bela 72 tidak terlihat dibuka secara seterang perkara Borneo 02 Express

Apakah unsur pelanggaran pelayaran tersebut telah diperiksa, Apakah ada hasil pemeriksaan KSOP,, Apakah ada dokumen pemeriksaan kapal, Apakah ada pemeriksaan terhadap status SPB, Apakah ada pemeriksaan terhadap kewajiban pelaporan kedatangan, dan yang paling penting apa kesimpulan hukum terhadap seluruh temuan tersebut?

Publik berhak mengetahui jawabannya.
Siapa yang Menentukan Pintu Penanganan.

Perkara Bela 72 juga menyimpan persoalan lain yang tidak kalah penting.
Menurut sumber yang mengetahui proses penanganan perkara, kasus tersebut sejak awal tidak mengikuti pola penanganan perkara pelayaran sebagaimana lazimnya dipahami sumber tersebut.

Sumber itu menduga penanganan Bela 72 dilakukan langsung oleh penyidik Polri berdasarkan arahan dari tingkat pusat.
Namun informasi mengenai dugaan adanya arahan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi.

Karena itu, yang perlu diajukan bukan apakah Polri berwenang menyidik.
Tapi jauh lebih spesifik, apa dasar kewenangan dan alasan penanganan Bela 72 dilakukan dengan mekanisme tersebut.

Jika memang terdapat instruksi dari tingkat pusat, siapa yang memberikan instruksi, kapan diberikan, dan apa dasar pertimbangannya.

Inilah yang membedakan penyidikan yang sekadar mencari pelaku dengan penyidikan yang membongkar akar masalah.

Dua Perkara, Satu Pertanyaan Besar

Borneo 02 Express memberikan satu gambaran: pelanggaran kewajiban pelayaran dapat masuk ke konstruksi perkara pidana ketika berkaitan dengan kecelakaan dan korban jiwa.

Bela 72 memberikan gambaran lain: perkara kecelakaan dengan korban jiwa tersebut menempuh jalur penanganan yang berbeda dan kemudian memasuki mekanisme restorative justice.

Perbedaan mekanisme itu sendiri belum membuktikan adanya perlakuan hukum yang tidak sama. Tetapi perbedaan tersebut layak dijelaskan kepada publik. Sebab hukum bukan hanya soal hasil akhir. Hukum juga soal proses, kewenangan, standar pemeriksaan, dan alasan mengapa sebuah perkara diperlakukan dengan cara tertentu.

Enam nyawa telah hilang. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya penutupan perkara. Yang dibutuhkan adalah penjelasan tentang bagaimana hukum bekerja ketika sistem keselamatan pelayaran diduga gagal.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi pihak terkait, KSOP Ternate, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kejaksaan, serta seluruh pihak terkait (tim/ip).