DEPOK, IP- Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Muhd Kasim Umasangadji, menuntaskan seminar implementasi proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIV Tahun 2026. Ia mengusung inovasi Perahu Layar untuk mempercepat pendirian perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Maluku Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proyek perubahan bertajuk “Strategi Percepatan Pendirian Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui Metode Perahu Layar di Provinsi Maluku Utara” itu dikembangkan sebagai upaya memperluas akses pelaku UMKM terhadap legalitas badan hukum.

Inovasi tersebut menjadi bagian dari gagasan kepemimpinan Kasim dalam pelatihan yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum.

Kasim menilai, legalitas badan usaha bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Status badan hukum dapat menjadi fondasi bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan memperluas akses terhadap pembiayaan.

“Legalitas perseroan perorangan bagi UMKM sangat penting, meliputi perlindungan aset pribadi, pemisahan keuangan, kemudahan akses modal bank, serta peningkatan kepercayaan konsumen agar bisnis bisa naik kelas,” kata Kasim saat memaparkan hasil implementasi tahapan jangka pendek proyek perubahan tersebut.

Melalui metode Perahu Layar, ia mendorong pendekatan yang memudahkan pelaku usaha memahami proses pendirian perseroan perorangan, termasuk memperoleh informasi yang jelas dan mengakses layanan pendaftaran badan hukum.

Dukungan terhadap inovasi itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo. Menurut dia, Perahu Layar perlu menjadi sarana untuk mempermudah pelaku usaha mendaftarkan badan hukumnya, terutama di tengah tantangan keterbatasan informasi dan akses terhadap layanan digital.

Sementara itu, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama, Gusti Ayu Putu Suwardani, yang bertindak sebagai penguji, mengingatkan pentingnya keberlanjutan program setelah tahapan implementasi jangka pendek selesai.

“Tantangannya, inovasi Perahu Layar ini harus dapat berjalan dengan baik secara berkesinambungan untuk mendukung percepatan pembentukan badan hukum perseroan perorangan di Maluku Utara,” ujarnya.

Dukungan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir. Ia menilai percepatan legalitas badan usaha menjadi kebutuhan penting karena masih terdapat pelaku UMKM di Maluku Utara yang belum memiliki badan hukum.

Argap menekankan bahwa kemudahan pendirian perseroan perorangan harus diikuti keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, program tersebut tidak berhenti pada penerbitan legalitas, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperkuat kapasitas dan mengembangkan bisnis.

Ia juga menyoroti keterjangkauan biaya pendirian perseroan perorangan yang disebut dapat dimulai dengan biaya pendaftaran nama perseroan sebesar Rp50.000. Kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM memasuki ekosistem usaha formal.

“Kemenkum Maluku Utara mendukung inovasi Perahu Layar dengan harapan dapat mempercepat legalitas badan usaha perseroan perorangan bagi pelaku UMKM. Ini penting guna mendukung pelaku usaha naik kelas,” kata Argap.

Keberhasilan inovasi Perahu Layar pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuannya menjangkau pelaku usaha hingga ke wilayah yang sulit mengakses layanan administrasi.

Keberlanjutan pendampingan, penyebaran informasi, dan kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting agar percepatan legalitas benar-benar dirasakan oleh UMKM di Maluku Utara.