KEPULAUAN SULA_IP– Sebuah rumah sakit dibangun dengan puluhan miliar rupiah untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada warga Pulau Mangoli. Bangunannya berdiri. Peresmiannya digelar. Tenaga kesehatan bahkan telah ditempatkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun ada ironi besar di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Rumah Sakit Pratama (RSP) FAM Dofa tak kunjung berfungsi sebagaimana mestinya, sementara sebagian bangunannya dilaporkan mengalami kerusakan dan proyek senilai Rp43,8 miliar itu masuk radar penyelidikan aparat penegak hukum.

Uang negara telah digelontorkan. Bangunan telah dinyatakan rampung. Pemerintah daerah bahkan telah meresmikannya.

Lalu, mengapa rumah sakit yang dibangun untuk melayani masyarakat itu justru bertahun-tahun tak memberikan pelayanan secara optimal?

Pertanyaan itu semakin penting karena proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 tersebut bukan proyek kecil. Nilainya mencapai Rp43,8 miliar dan dikerjakan oleh CV Tuanane Engineering dan PT Bumi Aceh Citra Persada.

Di atas kertas, proyek itu dirancang sebagai jawaban atas persoalan geografis Pulau Mangoli. Di lapangan, persoalannya justru berlapis: kualitas fisik bangunan dipertanyakan, fasilitas belum lengkap, akses menuju lokasi bermasalah, bagian belakang bangunan dilaporkan rusak dan tergenang, sementara proses hukum yang sempat berjalan belum diketahui ujungnya.

Batu pertama, janji pelayanan
Pada 13 Agustus 2023, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, meletakkan batu pertama pembangunan RSP FAM di Desa Dofa.

Saat itu, rumah sakit tersebut diposisikan sebagai fasilitas kesehatan strategis. Pemerintah daerah menyebut keberadaannya penting untuk memperluas akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala jarak dan kondisi geografis.

Lokasi Dofa dipilih karena dianggap strategis untuk menjangkau masyarakat Mangoli Barat, Mangoli Utara, wilayah Fala dan sekitarnya, bahkan sebagian wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.

Narasi pemerintah ketika itu sederhana, bangunan rumah sakit dibangun agar warga tidak lagi kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan.

Tetapi pembangunan kemudian menyisakan pertanyaan yang jauh lebih serius daripada sekadar soal keterlambatan operasional.

Rampung 100 persen, tetapi belum siap digunakan

Pada 2 September 2024, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula saat itu, Suryati Abdullah, menyatakan pekerjaan fisik RSP FAM Dofa telah mencapai 100 persen dan tinggal menunggu izin operasional.

Pernyataan itu seharusnya menjadi penanda bahwa proyek memasuki tahap akhir sebelum rumah sakit benar-benar melayani pasien.

Namun fakta di lapangan kemudian memperlihatkan persoalan berbeda.

Menjelang rencana peresmian pada September 2024, muncul laporan mengenai bagian bangunan yang mengalami kerusakan. Sejumlah bagian lantai disebut ambruk. Bagian lain bangunan juga dipersoalkan karena kualitas pekerjaan fisiknya.

Di titik inilah proyek tersebut mulai menimbulkan tanda tanya. Bagaimana sebuah proyek bernilai Rp43,8 miliar dapat dinyatakan rampung, tetapi sejumlah bagian bangunannya justru dilaporkan mengalami kerusakan sebelum rumah sakit berfungsi optimal?

Dugaan persoalan konstruksi sejak awal
Keterangan yang dihimpun menyebut kerusakan bukan semata-mata muncul setelah bangunan digunakan.

Ada dugaan persoalan telah terjadi sejak tahap awal konstruksi. Salah satu informasi yang beredar menyebut terdapat pekerjaan bangunan yang diduga tidak menggunakan fondasi sebagaimana mestinya dan lebih mengandalkan hubungan antara tiang penyangga dengan sloof.

Informasi tersebut perlu diuji melalui dokumen teknis, gambar kerja, spesifikasi kontrak, laporan pengawasan, serta pemeriksaan ahli konstruksi.

Jika dugaan itu benar, persoalannya bukan sekadar kerusakan bangunan.
Ia dapat menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar, apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak yang dibayar menggunakan uang negara?

Sebab, kualitas sebuah rumah sakit tidak bisa diukur hanya dari apakah bangunannya berdiri. Keselamatan pasien, tenaga kesehatan, ketahanan struktur, sanitasi, ruang jenazah, drainase, hingga akses pelayanan merupakan bagian yang semestinya diperhitungkan sejak awal. Ruang jenazah, genangan, dan tanah yang menggunung. Persoalan semakin terlihat dari kondisi bagian belakang bangunan.

Pada 21 Januari 2026, warga Dofa, Fandi Lestaluhu, mengunggah video kondisi terkini RSP FAM Dofa melalui akun Facebook miliknya.

Dalam video tersebut terlihat bagian belakang rumah sakit mengalami genangan. Kondisi tanah juga tampak tidak tertata. Material tanah hasil galian disebut ditumpuk dalam jumlah besar hingga menyerupai gundukan tinggi.

Menurut Fandi, setiap hujan turun bagian belakang rumah sakit kembali tergenang.
Ia menggambarkan kondisi tersebut seperti kolam dan mengkhawatirkan timbunan tanah yang sewaktu-waktu dapat longsor.

Jika kondisi itu berlangsung berulang, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut estetika bangunan.

Drainase proyek, tata kelola tanah hasil galian, stabilitas lereng, dan keselamatan lingkungan rumah sakit patut diperiksa.

Sebab rumah sakit semestinya menjadi tempat yang aman bagi pasien dan tenaga kesehatan, bukan bangunan yang justru menyimpan risiko keselamatan.

Persoalan lain juga muncul pada ruang jenazah yang disebut belum memenuhi standar sehingga membutuhkan perbaikan.

Ironisnya, fasilitas yang seharusnya sudah siap digunakan setelah proyek dinyatakan selesai justru masih membutuhkan pembenahan.

Dua tahun berlalu, rumah sakit belum benar-benar menjadi rumah sakit

Persoalan berikutnya adalah operasional.
Pemda Kepulauan Sula disebut telah menempatkan sejumlah tenaga kesehatan di RSP FAM Dofa sejak 2025.
Namun menurut warga Dofa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, para tenaga kesehatan tersebut belum memberikan pelayanan rumah sakit secara normal kepada masyarakat.

Mereka lebih banyak berkantor di lokasi.
Artinya, negara telah membayar pembangunan gedung, pemerintah telah menempatkan tenaga kesehatan, tetapi manfaat utama berupa pelayanan kesehatan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Bangunan ada. Nakes ada. Anggaran sudah terserap. Tetapi pelayanan yang menjadi tujuan utama pembangunan rumah sakit justru tertunda.

Di sinilah efektivitas penggunaan anggaran patut dipertanyakan.
Peresmian tidak otomatis menyelesaikan masalah.

Pada 11 Februari 2026, RSP FAM Dofa akhirnya diresmikan oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus melalui penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita.

Dalam sambutannya, Fifian kembali menegaskan posisi strategis Dofa sebagai titik layanan bagi masyarakat Mangoli Utara, Fala dan wilayah sekitarnya.

Secara administratif, peresmian itu menjadi tanda bahwa rumah sakit telah memasuki babak baru. Tetapi peresmian bukanlah akhir dari pertanyaan publik.

Justru setelah peresmian, publik berhak mengetahui apakah rumah sakit benar-benar memenuhi persyaratan operasional, apakah seluruh fasilitas medis tersedia, apakah bangunan memenuhi standar keselamatan, dan apakah seluruh pekerjaan konstruksi benar-benar sesuai kontrak.

Sebuah proyek publik tidak selesai ketika pita digunting. Proyek baru dapat disebut berhasil ketika masyarakat menerima manfaatnya.

Surat penyelidikan Polda Maluku Utara
Di tengah berbagai persoalan tersebut, proyek RSP FAM Dofa juga telah masuk ke ranah penegakan hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara disebut menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Gas/37/VIII/2025. Penyidik kemudian turun ke lokasi RSP FAM Dofa untuk melakukan penyelidikan.

Langkah tersebut penting karena nilai proyek mencapai Rp43,8 miliar. Terlebih, proyek merupakan fasilitas publik yang dibiayai uang negara.

Namun hingga Juli 2026, publik masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan tersebut.

Apakah ditemukan dugaan penyimpangan? Apakah pemeriksaan telah mencakup pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan, penyedia material, dan pihak-pihak lain yang terlibat?
Apakah volume pekerjaan sesuai dengan pembayaran? Apakah spesifikasi material sesuai kontrak?
Apakah terdapat pekerjaan yang dibayar tetapi kualitasnya tidak sesuai?

Dan yang paling penting, apakah penyelidikan akan dihentikan, ditingkatkan ke penyidikan, atau memang tidak ditemukan pelanggaran?

Semua pertanyaan itu semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

Jangan biarkan Rp43,8 miliar berhenti menjadi bangunan.

Praktisi hukum Maluku Utara, Zulkarnain Yoisangadji, meminta Polda Maluku Utara serius menangani proyek tersebut.

Menurut dia, penerbitan surat penyelidikan semestinya diikuti dengan kejelasan perkembangan penanganan perkara.

“Apalagi surat penyelidikan sudah dikeluarkan. Kalau memang tidak dilanjutkan, penyidik Polda Malut harus sampaikan ke publik. Supaya tidak menjadi pertanyaan,” ujarnya pada 13 Juli 2026.

Zulkarnain menilai nilai anggaran yang besar membuat proyek tersebut tidak layak dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

RSP FAM Dofa merupakan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara serius.

Pertanyaan yang belum terjawab
Kasus RSP FAM Dofa kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang tidak bisa ditutup hanya dengan peresmian.

Pertama, apakah seluruh pekerjaan senilai Rp43,8 miliar benar-benar sesuai kontrak dan spesifikasi teknis?

Kedua, jika pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, mengapa sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami kerusakan?

Ketiga, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan fisik bangunan?

Keempat, apakah kerusakan terjadi akibat kondisi alam, desain, metode pelaksanaan, kualitas material, atau kesalahan konstruksi?

Kelima, apakah konsultan pengawas telah menjalankan fungsi pengawasan secara benar?

Keenam, apakah seluruh pembayaran kepada kontraktor sesuai dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang?

Ketujuh, apakah fasilitas medis dan fasilitas penunjang rumah sakit telah memenuhi persyaratan operasional?

Kedelapan, mengapa tenaga kesehatan telah ditempatkan sejak 2025 tetapi pelayanan rumah sakit belum berjalan secara optimal?

Kesembilan, bagaimana status sebenarnya penyelidikan Polda Maluku Utara berdasarkan SP.Gas/37/VIII/2025?

Dan terakhir, siapa yang harus bertanggung jawab jika uang negara Rp43,8 miliar telah dibelanjakan tetapi masyarakat belum mendapatkan manfaat yang sebanding?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan upaya menghakimi pihak tertentu. Justru sebaliknya, ia merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan.

Jika seluruh pekerjaan memang telah sesuai aturan, dokumen dan hasil pemeriksaan seharusnya dapat menjelaskannya.

Namun jika ditemukan penyimpangan, maka kerusakan bangunan hanyalah gejala. Masalah sebenarnya adalah kemungkinan adanya kegagalan tata kelola anggaran negara sejak perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.

RSP FAM Dofa pada akhirnya bukan hanya cerita tentang sebuah rumah sakit yang belum optimal.

Ia adalah ujian terhadap bagaimana negara membelanjakan Rp43,8 miliar untuk rakyat di wilayah kepulauan.
Dan selama bangunan itu belum sepenuhnya memberikan pelayanan, sementara penyelidikannya belum memperoleh kejelasan, satu pertanyaan akan terus menggantung di Dofa,
Rp43,8 miliar itu sebenarnya membangun rumah sakit atau hanya membangun sebuah bangunan yang belum mampu menjalankan fungsinya? ,”(tim/red).