TERNATE (MALUTTODAY) – Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Zulkifli Hasan membuka Seminar Nasional KDKMP di Lapangan Perikanan Ternate, Maluku Utara, Rabu (5/8/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seminar tersebut merupakan hasil kolaborasi Asosiasi Desa Seluruh Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Dalam arahannya, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) diposisikan sebagai infrastruktur resmi pemerintah.

Menurut dia, keberadaan Kopdes diarahkan untuk membenahi sistem distribusi barang bersubsidi dan bantuan sosial (bansos) yang selama ini dinilai belum tepat sasaran.

“Kita harus paksa agar ekonomi di desa itu tumbuh, agar desa menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Zulkifli Hasan.

Kopdes Jadi Saluran Distribusi Pemerintah

Zulkifli menjelaskan, Kopdes memiliki sejumlah fungsi strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat desa.

Kopdes akan digunakan untuk menyalurkan berbagai produk subsidi dan bantuan pemerintah, mulai dari beras, minyak goreng, bansos, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan bagi lansia, hingga LPG.

Selain itu, Kopdes akan melayani pembayaran listrik bagi masyarakat.

Pemerintah juga berharap sistem distribusi berbasis desa dapat memperbaiki kesalahan penyaluran bantuan pada masa lalu.

Zulkifli menyebut terdapat dugaan sekitar 70 persen bantuan sebelumnya tidak tepat sasaran. Dengan pelayanan berbasis desa, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih langsung sehingga bantuan diterima masyarakat sesuai kuota.

Tak hanya menjadi saluran distribusi, Kopdes juga diarahkan menjadi offtaker atau penyerap hasil bumi masyarakat desa.

Dengan fungsi tersebut, koperasi diharapkan mampu membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan nilai ekonomi hasil produksi masyarakat.

35.000 Kopdes Ditargetkan Beroperasi September 2026

Pemerintah menargetkan sekitar 35.000 Kopdes baru mulai beroperasi secara resmi pada September 2026.

Sementara itu, Kopdes lainnya akan dioperasikan secara bertahap pada 2027.

Zulkifli juga menyoroti kenaikan harga sejumlah bahan pokok. Ia menginstruksikan Perum Bulog segera menggelar operasi pasar.

Gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia juga diminta menggelar pasar murah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah Bantah Larangan Warung Desa

Pada kesempatan yang sama, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai keberadaan Kopdes.

Yandri menegaskan, informasi yang menyebut pemerintah melarang aktivitas warung desa atau melarang masyarakat berjualan dalam radius 200 meter dari Kopdes merupakan berita bohong dan menyesatkan.

Menurut Yandri, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menutup warung milik masyarakat.

Ia mengatakan, kasus penyebaran informasi palsu tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Jadi Ruang Diskusi Program KDKMP

Seminar nasional tersebut diinisiasi Kemendes PDT bersama 10 organisasi dan asosiasi desa.

Organisasi tersebut terdiri dari empat asosiasi kepala desa, dua asosiasi perangkat desa, dua asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), satu asosiasi mantan kepala desa, serta satu asosiasi gerakan masyarakat desa.

Forum tersebut dirancang sebagai ruang publik dua arah untuk membahas program KDKMP secara menyeluruh. (*)

Pembahasan melibatkan pembuat kebijakan dari unsur kementerian dan BUMN dengan pelaksana di lapangan, termasuk kepala daerah, akademisi, kepala desa, BPD, perangkat desa, pendamping, organisasi kepemudaan, dan organisasi kemasyarakatan.

Melalui forum tersebut, pemerintah berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam mengawal pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Forkopimda Maluku Utara, anggota DPR RI, pejabat kementerian/lembaga, bupati dan wali kota se-Maluku Utara, para rektor, kepala OPD, direksi BUMN, serta ketua umum organisasi desa tingkat nasional.