HALMAHERA SELATAN, IP- Proyek pembangunan ruas jalan lapen keliling di Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menuai sorotan publik.
Proyek yang dikerjakan kontraktor cina bernama Andreas dengan menggunakan perusahaan CV Hendana Karyatama, nilai kontrak senilai Rp 10.395.740.877.00.
Pasalnya, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, diduga kuat menggunakan material galian C ilegal yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, hal itu memicu kekhawatiran masyarakat Makian Barat terkait kualitas serta ketahanan infrastruktur tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa, material yang digunakan untuk kepentingan pembangunan proyek jalan lapen tersebut tidak berasal dari sumber material yang memiliki izin resmi.
Praktik ini dinilai melanggar ketentuan perizinan pertambangan serta ketentuan teknis pembangunan jalan.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba) dan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, kemudian denda uang paling banyak Rp100 miliar
Selain itu, penggunaan material yang tidak memenuhi standar kualifikasi sangat dikhawatirkan memperpendek usia pakai jalan, sehingga berisiko cepat rusak dan merugikan keuangan negara.
Furkan masyarakat setempat meminta instansi terkait, termasuk Dinas PUPR Maluku Utara, serta pengawas proyek (PPK) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. mulai dari keabsahan izin sumber material, spesifikasi teknis yang digunakan, hingga kepatuhan pelaksanaan pekerjaan terhadap kontrak yang telah disepakati.
“Jika dugaan ini terbukti benar, maka pelaksana proyek, maupun pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, hingga tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Furkan kepada awak media, Rabu (16/9/2026).
Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi segara mengusut tuntas persoalan tersebut serta dihentikan sementara pada proses pekerjaan hingga kejelasan dan kepatuhan terhadap peraturan dapat terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Andreas selaku pihak pelaksana proyek dengan perusahaan CV Hendana Karyatama maupun instansi terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal tersebut. (tim/red)




