TERNATE, IP- Tiga puluh dua pucuk senjata api ilegal kini berada di tangan Polda Maluku Utara. Senjata itu tidak ditemukan dalam satu operasi penindakan, melainkan diserahkan secara sukarela oleh masyarakat dari sejumlah wilayah di Maluku Utara.
Jumlah tersebut terdiri atas senjata rakitan, semi-rakitan hingga senjata api organik. Di samping itu, polisi mengamankan 358 butir amunisi tajam dan delapan magasin.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan penyerahan senjata secara sukarela menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menyimpan senjata ilegal.
Namun, di balik penyerahan itu terdapat persoalan yang lebih besar: mengapa puluhan senjata api dan ratusan amunisi masih tersimpan di tengah masyarakat Maluku Utara?
Data Polda Malut menunjukkan jumlah senjata yang diserahkan meningkat dalam waktu relatif singkat.
Pada 5 Agustus 2026, masyarakat menyerahkan tiga pucuk senjata api ilegal. Dua belas hari kemudian, tepatnya 17 Agustus, jumlahnya melonjak menjadi 16 pucuk. Kini total yang diamankan mencapai 32 pucuk.
Rangkaian angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan senjata ilegal belum berhenti pada kepemilikan beberapa pucuk senjata oleh individu. Ada jejak panjang yang perlu ditelusuri: dari mana senjata itu berasal, sejak kapan disimpan, bagaimana senjata berpindah tangan, dan apakah sebagian di antaranya merupakan sisa konflik sosial masa lalu atau berasal dari jaringan peredaran baru.
Pertanyaan itu menjadi penting karena jenis senjata yang diserahkan tidak seluruhnya merupakan senjata rakitan sederhana.
Polisi mencatat 20 pucuk senjata rakitan laras panjang, tiga pucuk senjata semi-rakitan laras panjang, serta tiga pucuk senjata organik laras panjang yang terdiri atas dua Mauser dan satu M1 Garand.
Untuk senjata laras pendek, polisi mengamankan dua pucuk senjata rakitan dan empat pucuk senjata organik. Di antaranya dua revolver Smith, satu Colt Combat Commander dan satu Thompson.
Persediaan amunisinya juga tidak sedikit.
Sebanyak 358 butir amunisi tajam diamankan, terdiri atas 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56, disertai delapan magasin.
Bagi aparat keamanan, penyerahan sukarela tentu memiliki arti penting karena senjata yang sebelumnya berada di luar penguasaan negara kini dapat diamankan.
Tetapi bagi publik, angka tersebut semestinya tidak berhenti sebagai statistik keberhasilan operasi kepolisian.
Puluhan senjata dan ratusan amunisi adalah petunjuk tentang bagaimana senjata api ilegal bertahan di tengah masyarakat. Petunjuk tentang kemungkinan adanya rantai kepemilikan yang panjang. Dan, jika tidak ditelusuri, petunjuk itu bisa hilang bersamaan dengan berakhirnya proses penyerahan.
Wilayah asal senjata juga tersebar. Polda Malut menyebut penyerahan datang dari Halmahera Utara, Pulau Morotai, Halmahera Tengah dan Kota Ternate.
Sebaran geografis tersebut membuat persoalan ini tidak semata-mata menjadi urusan satu kabupaten atau satu komunitas.
Maluku Utara memiliki sejarah konflik sosial yang meninggalkan berbagai persoalan keamanan, termasuk kepemilikan senjata. Pada Agustus 2026, Polda Malut juga telah mengamankan 16 pucuk senjata api dan ratusan amunisi yang disebut berkaitan dengan peninggalan konflik sosial 1999.
Di sisi lain, Polda Malut sebelumnya juga mengungkap perkara dugaan penyelundupan senjata api lintas negara di Halmahera Utara. Dalam perkara tersebut, polisi menyita senjata dan amunisi serta menyebut adanya dugaan rencana pengiriman senjata ke Papua.
Dua fakta itu membuat penyerahan 32 senjata api secara sukarela layak dibaca lebih jauh.
Kapolda Malut mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada kepolisian agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Imbauan itu penting. Namun langkah berikutnya juga tak kalah penting: menelusuri asal-usul senjata yang telah diserahkan.
Sebab, mengeluarkan senjata dari tangan masyarakat memang mengurangi risiko penyalahgunaan. Tetapi mengetahui bagaimana senjata itu bisa berada di tangan masyarakat adalah pekerjaan penegakan hukum yang berbeda.
Jika penyerahan sukarela terus bertambah, pertanyaan publik pun seharusnya bergeser.
Bukan lagi sekadar, berapa pucuk senjata yang berhasil diamankan?
Melainkan, dari mana senjata-senjata itu datang, siapa yang pernah menguasainya, bagaimana peredarannya, dan apakah masih ada gudang senjata ilegal lain yang belum tersentuh? (Tim/ip).




