JAKARTA, IP- Nama Abdul Hamid Payopo alias Mito kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena penunjukannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, melainkan karena namanya disebut dalam uraian perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Balai IX Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang tak bisa dijawab hanya dengan seremoni pergantian jabatan: sejauh mana seluruh nama dan aliran uang yang muncul dalam konstruksi perkara Amran Mustari telah ditelusuri aparat penegak hukum?

Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali seluruh konstruksi perkara tersebut dan tidak berhenti pada nama-nama yang telah berstatus tersangka atau terdakwa.

Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, meminta KPK memeriksa setiap pihak yang disebut dalam dokumen perkara sepanjang terdapat indikasi keterkaitan yang didukung fakta dan alat bukti.

“KPK jangan tebang pilih. Kalau dalam konstruksi perkara terdapat nama dan peran pihak lain, telusuri. Periksa, klarifikasi, dan uji dengan alat bukti. Jangan berhenti hanya karena seseorang belum berstatus terdakwa,” kata Riswan.
Dari Dokumen Perkara ke Jabatan Strategis

Sorotan PP FORMAPAS MALUT semakin menguat setelah Abdul Hamid Payopo alias Mito ditunjuk sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara.

Bagi organisasi tersebut, persoalannya bukan sekadar soal siapa yang menduduki kursi pimpinan balai. BPJN merupakan institusi strategis yang berkaitan dengan pembangunan jalan nasional, pelaksanaan proyek, serta pengelolaan anggaran negara.

Karena itu, muncul pertanyaan mengenai standar verifikasi integritas sebelum seseorang dipercaya mengemban jabatan tersebut.

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka kepada seseorang. Ini soal standar integritas pejabat negara. Ketika sebuah nama muncul dalam konstruksi perkara, publik berhak mendapatkan penjelasan apakah seluruh persoalan itu sudah diperiksa secara tuntas,” ujar Riswan.

Menurut dia, kompetensi teknis semata tidak cukup menjadi dasar penempatan pejabat pada posisi strategis. Rekam jejak, kepatuhan hukum, integritas, dan kepercayaan publik juga harus diperhitungkan.

Aliran Uang dan Nama yang Disebut
Dalam uraian perkara yang dikutip dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terdapat sejumlah transaksi dan pemberian uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Balai.
Nilai yang disebut dalam konstruksi perkara antara lain mencapai AS$303.124 dan Rp873,285 juta.

Sejumlah pihak swasta dan perusahaan juga disebut dalam uraian perkara, antara lain Direktur PT Intimkara Budi Liem sebesar Rp1 miliar, Direktur PT Aibinabi Hasanuddin sebesar Rp1,1 miliar, Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman sebesar Rp400 juta, serta Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin sebesar Rp1,2 miliar.

Selain nama-nama tersebut, terdapat pula sejumlah rekanan lain yang disebut dalam perkara.

Jika seluruh angka pemberian yang diuraikan tersebut ditarik ke dalam satu rangkaian, nilainya disebut mencapai sekitar Rp5,05 miliar.

Namun angka bukan satu-satunya persoalan. Yang menjadi titik perhatian adalah alur uang, siapa yang menerima, kepada siapa uang kemudian diserahkan, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.

Rp873 Juta dan Nama Mito
Salah satu bagian yang disoroti PP FORMAPAS MALUT adalah uraian mengenai uang sebesar Rp873,285 juta yang disebut diberikan kepada Abdul Hamid Payopo alias Mito dengan perintah untuk disalurkan kepada sejumlah pejabat sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Natal.
Uraian lain dalam perkara juga menyebut adanya penyerahan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat di Jakarta pada Desember 2015.

Bagi PP FORMAPAS MALUT, bagian-bagian tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai rangkaian cerita dalam dokumen persidangan. Jika terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak lain, maka seluruhnya harus diuji melalui mekanisme hukum.

“Jangan biarkan nama-nama yang muncul dalam perkara hanya menjadi catatan kaki. Kalau ada bukti, proses. Kalau tidak ada bukti, jelaskan. Jangan menggantung persoalan hukum yang akhirnya menjadi spekulasi publik,” kata Riswan.

Pertanyaan Besar di Balik Penunjukan
Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara kemudian menambah dimensi baru dalam persoalan ini. Pertanyaan publik kini bukan hanya mengenai konstruksi perkara masa lalu, tetapi juga mengenai proses pemeriksaan rekam jejak sebelum jabatan baru diberikan.

PP FORMAPAS MALUT meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka:
Apa dasar penunjukan Abdul Hamid Payopo sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara?

“Jabatan strategis negara tidak boleh menjadi tempat berlindung dari pertanyaan publik. Kalau proses penunjukannya bersih, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada persoalan integritas, jangan ditutup-tutupi,” ujar Riswan.

Bukan Meminta Menghukum Tanpa Bukti
PP FORMAPAS MALUT menyadari satu hal penting: disebut dalam surat dakwaan bukan berarti seseorang otomatis terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, organisasi tersebut menegaskan tuntutannya bukan agar KPK menghukum seseorang tanpa proses hukum.

Mereka justru meminta KPK melakukan pekerjaan yang menjadi kewenangannya: menelusuri fakta, memeriksa pihak terkait, menguji bukti, dan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Kami tidak meminta KPK menghukum seseorang tanpa proses. Kami meminta KPK bekerja. Periksa semua pihak yang memang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti. Jangan ada perlakuan istimewa dan jangan ada nama yang sengaja dibiarkan menggantung,” kata Riswan.

Menurut dia, prinsipnya sederhana.
Jika ada bukti, proses. Jika tidak cukup bukti, hentikan dan jelaskan dasar hukumnya.

KPK Didesak Membaca Perkara Secara Utuh

PP FORMAPAS MALUT meminta KPK tidak melihat perkara Amran Mustari secara parsial. Konstruksi perkara, menurut mereka, harus dibaca sebagai satu rangkaian: proyek, pemberi uang, penerima, perantara, aliran dana, tujuan pemberian, hingga pihak-pihak yang disebut dalam dokumen perkara.

Sebab, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum satu atau dua orang jika konstruksi perkara menunjukkan kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran.

“Kami ingin melihat keberanian KPK. Jangan hanya berani terhadap mereka yang lemah. Kalau memang ada bukti terhadap pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, periksa dan proses sesuai hukum,” tegas Riswan.

Dia menambahkan, penegakan hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan, jaringan, kedekatan, ataupun kekuasaan. Di situlah pertaruhan kredibilitas pemberantasan korupsi.

PP FORMAPAS MALUT menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong keterbukaan pemerintah serta aparat penegak hukum.

Bagi mereka, pertanyaan mengenai nama Mito bukan sekadar persoalan masa lalu. Penunjukannya sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara membuat publik kembali menuntut jawaban:

Apakah seluruh nama dalam perkara Amran Mustari benar-benar sudah ditelusuri, atau masih ada bagian dari konstruksi perkara yang belum dibuka?,”(tim/red).